Latest Post

Kelompok Tani Sei Temiang Apresiasi BP Batam yang Sukses Memfasilitasi Pihak Perusahaan Membayar Kompensasi ke Warga
Pihak BP Batam saat menjumpai warga kelompok tani di Sei Temiang, Sekupang Batam. (F/Ist)

BatamRotasikepri.com - Sejumlah warga dari kelompok Petani Sei Temiang, Sekupang Batam, mengapresiasi Badan Pengusahaan (BP) Batam yang telah sukses memfasilitasi warga dengan pihak perusahaan yakni PT Rezeki Tiga Bersaudara.

Hal itu terkait permasalahan lahan yang mereka garap selama ini, dan telah diselesaikan dengan baik kopensasi terhadap warga dengan cara pembayaran ganti rugi oleh pihak perusahaan.

"Alhamdulillah, BP Batam telah berhasil memfasilitasi warga dengan pihak perusahaan dalam hal pembayaran kompensasi terhadap tanam tumbuh diatas lahan yang digarap selama ini," ucap salah seorang warga, Rabu (28/8/2024)

Menurutnya, BP Batam melalui Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan, merespon dengan baik, dengan melakukan pertemuan dan berdialog dengan beberapa orang perwakilan warga.

“BP Batam selalu membuka ruang berdialog dalam menyelesaikan segala persoalan yang ada di Kota Batam. Itu yang patut diberikan apresiasi,” imbuhnya.

Ilham menambahkan, setelah dilakukan penelusuran oleh Tim dari Direktorat Pengelolaan Pertanahan di temukan banyak lahan garapan tersebut telah berpindah tangan dari penerima relokasi lahan kepada pihak lain.

Dengan telah diselesaikannya kompensasi tanam tumbuh dengan baik oleh pihak perusahaan, warga berjanji secepatnya akan pergi dan keluar dari lahan tersebut, karena warga menyadari bahwasanya lahan tersebut bukanlah milik mereka.

Sebagaimana yang diketahui, permasalahan lahan di Sei Temiang ini mencuat akhir-akhir ini, dipicu adanya dugaan lahan yang selama ini dikelola para petani eks Duriangkang tersebut telah dialokasikan oleh pihak BP Batam ke pihak lain.

Warga mengklaim bahwasanya mereka menggarap lahan tersebut sejak tahun 2000 yang diserahkan oleh pihak Otorita Batam yang sekarang berganti nama menjadi BP Batam. (red)

Aktifitas tambang pasir diduga ilegal di Daerah Citra Lautan Teduh Batu Besar. Kecamatan Nongsa. Rabu, (31/7). Foto Ist : doc/red

Batam, Rotasikepri.com - Diduga tambang pasir ilegal di Daerah Citra Lautan Teduh Batu Besar Kecamatan Nongsa kembali beroperasi. Padahal dikabarkan tambang tersebut pernah digerebek polisi dari Polresta Barelang melalui Unit Tipidter pada tanggal 14 Juli 2024 yang lalu.

Saat di lokasi, Rabu (31/7) terlihat kurang lebih puluhan titik dan beberapa mesin serta pekerja sedang melakukan pengerukan pasir.

Andri, Salah satu warga menyampaikan bahwa kemaren lokasi tersebut pernah digerebek polisi, namun ia heran kenapa bisa beroperasi kembali.

"Kemaren ini pernah digerebek bang, hanya satu mesin yang diangkut polisi. Saya heran kenapa bisa beroperasi kembali, apa mereka tidak takut ya," ujarnya di warung tidak jauh dari lokasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha saat dikonfirmasi melalui laman WhatsApp nya mengatakan akan mengecek ke lokasi.

"Terima kasih infonya mas kami cek," balas singkat Kasat Reskrim. Senin malam, (5/8)

Perlu diketahui, akibat dari aktivitas penambangan pasir sangat lah jelas dapat merusak ekosistem lingkungan. Bahkan dapat memakan korban jiwa.

Oleh karena itu, diminta kepada Instansi terkait seperti Ditpam BP Batam dan jajarannya Kepolisian Polda Kepri serta Polresta Barelang dan terkhusus Polsek Nongsa agar segera menertibkan dan menangkap pelaku usaha penambangan pasir ilegal ini. (Red).

Foto Istimewa : Doc/red
Balai Karimun, Rotasikepri.com - Toko Kelontong berlokasi di kolong depan serba 11 ribu, tepatnya di samping Pegadaian Jl. Ahmad Yani Kelurahan Sei Lakam. Tanjung Balai Karimun ini disinyalir menyediakan praktek perjudian berupa Capjikia. Sabtu, (27/7).

Menurut sumber berinisial H, praktek judi tersebut diduga miliki seorang Bandar atau bos berinisial VC yang juga owner salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun.

"Capjikia disana milik VC, ada banyak punya dia bang, taruhan kita paling rendah beli Rp. 2.000, jika tebakan kita benar atau menang, uang taruhan kita akan dilipatgandakan 100 kali. Misalnya pasang dua ribu, dapatnya dua ratus ribu," ujarnya kepada pewarta.

Ia juga menuturkan, permainannya hampir sama dengan bola pingpong, ada 12 bola diputar, lalu kita tebak dua nomor bola yang keluar, bola pertama sebagai kepalanya dan kedua sebagai ekornya. Jika benar maka kita menang," tambah H.

H juga mengatakan bahwa praktek judi yang ada disana setiap hari buka dengan mengunakan dua shift, sekitar jam 1 an buka nanti tutupnya jam 3 an, terus jam 8 malam buka lagi," imbuhnya.

Singkatnya dalam judi ini, para pemain harus menebak satu atau lebih nomor bola dari dua belas nomor yang tersedia. Semua orang yang ingin ikut bermain, harus membeli kupon. jika beruntung, kalian akan mendapat 100 kali uang taruhan. 

Meski menggiurkan, judi bukanlah hal yang tepat untuk menghasilkan uang. Banyak kemungkinan kalah yang justru bisa membuat kalian mendapat kerugian.

Dalam hal ini, diminta aparat penegak hukum Polda Kepri serta Polres Tanjung Balai Karimun agar menindaklanjuti dugaan tersebut.

Hingga berita ini dinaikkan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada pelaku usaha maupun aparat penegak hukum. (Red/Gunawan).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Kepulauan Riau (Kepri) bersama para awak media saat menggelar konsolidasi media yang berlangsung pada Senin (22/7/24) siang, bertempat di Angkringan Tepi Danau, Bengkong, Batam. Foto Ist : doc/red 
Batam, Rotasikepri.com - Fenomena pemasangan baliho, reklame, Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah yang terpasang di sejumlah tempat dimana belum memasuki tahapan pemilu menjadi salah satu pembahasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Kepulauan Riau (Kepri) bersama para awak media saat menggelar konsolidasi media yang berlangsung pada Senin (22/7/24) siang, bertempat di Angkringan Tepi Danau, Bengkong, Batam.

Selain dalam rangka penguatan pemberitaan pada pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024, pembahasan yang dihadiri sejumlah awak media tersebut, terkait banyaknya baliho, reklame Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah yang sudah terpasang baik di lokasi yang resmi dan turut membayar pajak reklame ataupun di lokasi yang tidak resmi, padahal belum memasuki tahapan kampanye.

Seperti misalnya di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) pohon-pohon tepi jalan. Hingga di tepi jalan baik jalan utama maupun di lokasi perumahan.

Lantas bagaimana aturannya? Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Zulhadril Putra mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan penertiban baliho atau reklame Balon Kepala Daerah tersebut. Hal ini dikarenakan belum memasuki ke tahapan kampanye.

"Sebenarnya Bawaslu diatur oleh Undang-Undang (UU). Tidak boleh melebihi UU," kata Zulhadril.

Ia menegaskan dalam hal ini penertiban baliho spanduk dan lain-lain masih masuk dalam ranah Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Biasanya, lanjut dia, diatur dalam Perwako ataupun Perda.

"Di dalam Perda masing-masing itu ada ketertiban dan ketentuan umum. Misalnya keindahan tata kota, kebersihan kota dan keamanan. Kadang masih ada baliho di tengah-tengah menutupi pengendara yang mengakibatkan kecelakaan," kata Zulhadril.

Dalam hal ini, Bawaslu Kepri juga mengimbau kepada Pemko Batam khususnya dalam hal untuk penertiban ini ranahnya di Pemerintah Kota/Kabupaten.

"Saat ini kita belum ada kampanye, jadi belum ada APK. Tapi itu bagian dari sosialisasi calon kandidat yang akan maju. Mungkin dalam hal ini tergantung kepentingan kandidat bisa aja untuk popularitas dia, sosialisasinya kepada masyarakat," katanya.

Ia menilai baliho dan reklame atau baliho ini digunakan sebagai sarana yang dimanfaatkan Bacalon untuk meningkatkan popularitasnya. Selain itu ada juga dengan kegiatan.

"Itu tergantung strategi yg dilakukan oleh masing-masimg Bacalon. Atau mungkin dia punya komunitas, yaitu cara nya sendiri. Bawaslu tidak masuk ranah situ," katanya. (Red)

Foto Ist : doc/red
Batam, Rotasikepri.com - Marak nya bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Kota Batam dapat menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat. Para pelaku biasa menggunakan berbagai modus agar terhindar dari pantauan penegak hukum.

Diketahui, pada bulan lalu Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, pada Rabu (12/6/2024).

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 420 liter BBM Biosolar. Dengan modus menggunakan surat rekomendasi untuk membeli solar di SPBU.

Modus seperti ini sering dipakai para pelaku mafia migas untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, berbeda dengan mafia migas sekaligus pemilik gudang penimbunan solar yang terletak di Kecamatan Sagulung.

Diduga pelaku berinisial DS melangsir atau membeli solar dari Kapal, lalu ditimbun ke gudang miliknya.
Foto Ist : doc/red
Hal ini diketahui, saat pewarta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan pelangsir solar di Kelurahan Tanjung Uma. Kecamatan Lubuk Baja. Sabtu, (21/7).

"Bang ini ada kegiatan pelangsir solar seputaran Pasar Tanjung Uma, Kampung Agas depan Masjid Nurul Hikmadi," kata Darwan melalui laman whatsapp nya kepada pewarta.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pewarta segera ke lokasi dan benar adanya kegiatan tersebut. Lalu pewarta mencoba mengikuti mobil pickup putih yang membawa beberapa drum yang diduga berisi solar, hingga sampai ke Kecamatan Sagulung.

Kemudian sesampainya disana, ternyata ada sebuah gudang sebagai tempat penimbunan solar. Selanjutnya pewarta mencoba mengkonfirmasi secara langsung kepada para pekerja kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa gudang itu milik seseorang pria berinisial DS.

"Ini punya DS bang, kami hanya pekerja, coba bang hubungi dia. Solarnya kami jemput dari Tanjung Uma," ungkapnya.

Dalam kasus ini, diminta kepada pihak penegak hukum Polda Kepri maupun Polresta Barelang serta Polsek Sagulung untuk menindak para pelaku mafia migas dan menyegel gudang yang merupakan tempat penimbunan solar tersebut. Sesuai Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 60 M. (Red)

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Batam menggelar Adyaksa Kepri Cup Futsal Tournament 2024 bertempat di Spot Hall Tumenggung Abdul Jamal, Kelurahan Muka Kuning. Kecamatan Sei Beduk. Kota Batam. Jumat, (12/7). Foto Ist: doc/red.
Batam, Rotasikepri.com - Dalam rangka anti judi online, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Batam menggelar Adyaksa Kepri Cup Futsal Tournament 2024 bertempat di Spot Hall Tumenggung Abdul Jamal, Kelurahan Muka Kuning. Kecamatan Sei Beduk. Kota Batam. Jumat, (12/7).

Kegiatan yang diikuti oleh pelajar SMA sederajat tersebut di buka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan di era digital ini, kemudahan akses informasi membuka jalan bagi berbagai hal positif, termasuk edukasi dan hiburan. Namun, di sisi lain, kemudahan ini juga membuka celah bagi aktivitas berbahaya seperti judi online, yang bagaikan racun manis yang menjerat generasi muda.
 
"Kegiatan ini merupakan instruksi Kepala Kejaksaan Agung untuk memberantas judi online melalui olahraga," ujar Kejati.

Oleh sebab itu, katanya melanjutkan, kita realisasikan kepada generasi muda, anak-anak sekolah setingkat SMA untuk memulai aksi anti judi online,” kata Teguh Subroto.

Selain itu, tak kalah penting Teguh menyampaikan ada program dari Kejaksaan Tinggi Kepri yakni peningkatan kesadaran masyarakat melalui penerangan hukum dengan cara jemput bola.

“Peningkatan penerangan hukum kita lakukan secara door to door." Tutup Teguh.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan dirinya sangat mendukung kegiatan tersebut.

“Kegiatan sangat berguna bagi penerus bangsa, oleh sebab itu saya sangat mendukung kegiatan ini,” imbuhnya.

Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam, kegiatan ini turut dihadiri juga oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Achmad, Wali Kota Batam yang sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dan beberapa stakeholder. (ea)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.