Latest Post

Aktifitas tambang pasir diduga ilegal di Daerah Citra Lautan Teduh Batu Besar. Kecamatan Nongsa. Rabu, (31/7). Foto Ist : doc/red

Batam, Rotasikepri.com - Diduga tambang pasir ilegal di Daerah Citra Lautan Teduh Batu Besar Kecamatan Nongsa kembali beroperasi. Padahal dikabarkan tambang tersebut pernah digerebek polisi dari Polresta Barelang melalui Unit Tipidter pada tanggal 14 Juli 2024 yang lalu.

Saat di lokasi, Rabu (31/7) terlihat kurang lebih puluhan titik dan beberapa mesin serta pekerja sedang melakukan pengerukan pasir.

Andri, Salah satu warga menyampaikan bahwa kemaren lokasi tersebut pernah digerebek polisi, namun ia heran kenapa bisa beroperasi kembali.

"Kemaren ini pernah digerebek bang, hanya satu mesin yang diangkut polisi. Saya heran kenapa bisa beroperasi kembali, apa mereka tidak takut ya," ujarnya di warung tidak jauh dari lokasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha saat dikonfirmasi melalui laman WhatsApp nya mengatakan akan mengecek ke lokasi.

"Terima kasih infonya mas kami cek," balas singkat Kasat Reskrim. Senin malam, (5/8)

Perlu diketahui, akibat dari aktivitas penambangan pasir sangat lah jelas dapat merusak ekosistem lingkungan. Bahkan dapat memakan korban jiwa.

Oleh karena itu, diminta kepada Instansi terkait seperti Ditpam BP Batam dan jajarannya Kepolisian Polda Kepri serta Polresta Barelang dan terkhusus Polsek Nongsa agar segera menertibkan dan menangkap pelaku usaha penambangan pasir ilegal ini. (Red).

Foto Istimewa : Doc/red
Balai Karimun, Rotasikepri.com - Toko Kelontong berlokasi di kolong depan serba 11 ribu, tepatnya di samping Pegadaian Jl. Ahmad Yani Kelurahan Sei Lakam. Tanjung Balai Karimun ini disinyalir menyediakan praktek perjudian berupa Capjikia. Sabtu, (27/7).

Menurut sumber berinisial H, praktek judi tersebut diduga miliki seorang Bandar atau bos berinisial VC yang juga owner salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun.

"Capjikia disana milik VC, ada banyak punya dia bang, taruhan kita paling rendah beli Rp. 2.000, jika tebakan kita benar atau menang, uang taruhan kita akan dilipatgandakan 100 kali. Misalnya pasang dua ribu, dapatnya dua ratus ribu," ujarnya kepada pewarta.

Ia juga menuturkan, permainannya hampir sama dengan bola pingpong, ada 12 bola diputar, lalu kita tebak dua nomor bola yang keluar, bola pertama sebagai kepalanya dan kedua sebagai ekornya. Jika benar maka kita menang," tambah H.

H juga mengatakan bahwa praktek judi yang ada disana setiap hari buka dengan mengunakan dua shift, sekitar jam 1 an buka nanti tutupnya jam 3 an, terus jam 8 malam buka lagi," imbuhnya.

Singkatnya dalam judi ini, para pemain harus menebak satu atau lebih nomor bola dari dua belas nomor yang tersedia. Semua orang yang ingin ikut bermain, harus membeli kupon. jika beruntung, kalian akan mendapat 100 kali uang taruhan. 

Meski menggiurkan, judi bukanlah hal yang tepat untuk menghasilkan uang. Banyak kemungkinan kalah yang justru bisa membuat kalian mendapat kerugian.

Dalam hal ini, diminta aparat penegak hukum Polda Kepri serta Polres Tanjung Balai Karimun agar menindaklanjuti dugaan tersebut.

Hingga berita ini dinaikkan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada pelaku usaha maupun aparat penegak hukum. (Red/Gunawan).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Kepulauan Riau (Kepri) bersama para awak media saat menggelar konsolidasi media yang berlangsung pada Senin (22/7/24) siang, bertempat di Angkringan Tepi Danau, Bengkong, Batam. Foto Ist : doc/red 
Batam, Rotasikepri.com - Fenomena pemasangan baliho, reklame, Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah yang terpasang di sejumlah tempat dimana belum memasuki tahapan pemilu menjadi salah satu pembahasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Kepulauan Riau (Kepri) bersama para awak media saat menggelar konsolidasi media yang berlangsung pada Senin (22/7/24) siang, bertempat di Angkringan Tepi Danau, Bengkong, Batam.

Selain dalam rangka penguatan pemberitaan pada pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024, pembahasan yang dihadiri sejumlah awak media tersebut, terkait banyaknya baliho, reklame Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah yang sudah terpasang baik di lokasi yang resmi dan turut membayar pajak reklame ataupun di lokasi yang tidak resmi, padahal belum memasuki tahapan kampanye.

Seperti misalnya di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) pohon-pohon tepi jalan. Hingga di tepi jalan baik jalan utama maupun di lokasi perumahan.

Lantas bagaimana aturannya? Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Zulhadril Putra mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan penertiban baliho atau reklame Balon Kepala Daerah tersebut. Hal ini dikarenakan belum memasuki ke tahapan kampanye.

"Sebenarnya Bawaslu diatur oleh Undang-Undang (UU). Tidak boleh melebihi UU," kata Zulhadril.

Ia menegaskan dalam hal ini penertiban baliho spanduk dan lain-lain masih masuk dalam ranah Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Biasanya, lanjut dia, diatur dalam Perwako ataupun Perda.

"Di dalam Perda masing-masing itu ada ketertiban dan ketentuan umum. Misalnya keindahan tata kota, kebersihan kota dan keamanan. Kadang masih ada baliho di tengah-tengah menutupi pengendara yang mengakibatkan kecelakaan," kata Zulhadril.

Dalam hal ini, Bawaslu Kepri juga mengimbau kepada Pemko Batam khususnya dalam hal untuk penertiban ini ranahnya di Pemerintah Kota/Kabupaten.

"Saat ini kita belum ada kampanye, jadi belum ada APK. Tapi itu bagian dari sosialisasi calon kandidat yang akan maju. Mungkin dalam hal ini tergantung kepentingan kandidat bisa aja untuk popularitas dia, sosialisasinya kepada masyarakat," katanya.

Ia menilai baliho dan reklame atau baliho ini digunakan sebagai sarana yang dimanfaatkan Bacalon untuk meningkatkan popularitasnya. Selain itu ada juga dengan kegiatan.

"Itu tergantung strategi yg dilakukan oleh masing-masimg Bacalon. Atau mungkin dia punya komunitas, yaitu cara nya sendiri. Bawaslu tidak masuk ranah situ," katanya. (Red)

Foto Ist : doc/red
Batam, Rotasikepri.com - Marak nya bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Kota Batam dapat menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat. Para pelaku biasa menggunakan berbagai modus agar terhindar dari pantauan penegak hukum.

Diketahui, pada bulan lalu Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, pada Rabu (12/6/2024).

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 420 liter BBM Biosolar. Dengan modus menggunakan surat rekomendasi untuk membeli solar di SPBU.

Modus seperti ini sering dipakai para pelaku mafia migas untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, berbeda dengan mafia migas sekaligus pemilik gudang penimbunan solar yang terletak di Kecamatan Sagulung.

Diduga pelaku berinisial DS melangsir atau membeli solar dari Kapal, lalu ditimbun ke gudang miliknya.
Foto Ist : doc/red
Hal ini diketahui, saat pewarta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan pelangsir solar di Kelurahan Tanjung Uma. Kecamatan Lubuk Baja. Sabtu, (21/7).

"Bang ini ada kegiatan pelangsir solar seputaran Pasar Tanjung Uma, Kampung Agas depan Masjid Nurul Hikmadi," kata Darwan melalui laman whatsapp nya kepada pewarta.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pewarta segera ke lokasi dan benar adanya kegiatan tersebut. Lalu pewarta mencoba mengikuti mobil pickup putih yang membawa beberapa drum yang diduga berisi solar, hingga sampai ke Kecamatan Sagulung.

Kemudian sesampainya disana, ternyata ada sebuah gudang sebagai tempat penimbunan solar. Selanjutnya pewarta mencoba mengkonfirmasi secara langsung kepada para pekerja kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa gudang itu milik seseorang pria berinisial DS.

"Ini punya DS bang, kami hanya pekerja, coba bang hubungi dia. Solarnya kami jemput dari Tanjung Uma," ungkapnya.

Dalam kasus ini, diminta kepada pihak penegak hukum Polda Kepri maupun Polresta Barelang serta Polsek Sagulung untuk menindak para pelaku mafia migas dan menyegel gudang yang merupakan tempat penimbunan solar tersebut. Sesuai Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 60 M. (Red)

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Batam menggelar Adyaksa Kepri Cup Futsal Tournament 2024 bertempat di Spot Hall Tumenggung Abdul Jamal, Kelurahan Muka Kuning. Kecamatan Sei Beduk. Kota Batam. Jumat, (12/7). Foto Ist: doc/red.
Batam, Rotasikepri.com - Dalam rangka anti judi online, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Batam menggelar Adyaksa Kepri Cup Futsal Tournament 2024 bertempat di Spot Hall Tumenggung Abdul Jamal, Kelurahan Muka Kuning. Kecamatan Sei Beduk. Kota Batam. Jumat, (12/7).

Kegiatan yang diikuti oleh pelajar SMA sederajat tersebut di buka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan di era digital ini, kemudahan akses informasi membuka jalan bagi berbagai hal positif, termasuk edukasi dan hiburan. Namun, di sisi lain, kemudahan ini juga membuka celah bagi aktivitas berbahaya seperti judi online, yang bagaikan racun manis yang menjerat generasi muda.
 
"Kegiatan ini merupakan instruksi Kepala Kejaksaan Agung untuk memberantas judi online melalui olahraga," ujar Kejati.

Oleh sebab itu, katanya melanjutkan, kita realisasikan kepada generasi muda, anak-anak sekolah setingkat SMA untuk memulai aksi anti judi online,” kata Teguh Subroto.

Selain itu, tak kalah penting Teguh menyampaikan ada program dari Kejaksaan Tinggi Kepri yakni peningkatan kesadaran masyarakat melalui penerangan hukum dengan cara jemput bola.

“Peningkatan penerangan hukum kita lakukan secara door to door." Tutup Teguh.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan dirinya sangat mendukung kegiatan tersebut.

“Kegiatan sangat berguna bagi penerus bangsa, oleh sebab itu saya sangat mendukung kegiatan ini,” imbuhnya.

Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam, kegiatan ini turut dihadiri juga oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Achmad, Wali Kota Batam yang sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dan beberapa stakeholder. (ea)

Foto Istimewa: Doc/Humas Kejaksaan Negeri Batam.
Batam, Rotasikepri.com - Kejakasaan Negeri (Kejari) Batam dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan uang pengganti hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Drs. Mohammad Nashihan, S.H., M.H kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Kantor Pemko Batam. Kamis, (11/7).

Sebelumnya, terpidana Drs. Mohammad Nashihan tersandung kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan melakukan penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan Tenaga Harian lepas Pemerintah Kota Batam.

Atas perbuatannya, terpidana disangkakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Pasal 3 UU No. 8  Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ia pun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2011 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/ PT PBR tanggal 11 Desember 2018 jo. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PNn Tpg tanggal 5 September 2018.

Dengan amar putusan pidana penjara selama 10 Tahun dan 6 Bulan serta Denda Sejumlah Rp. 600.000.000,- Subsidair 6 Bulan Kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp.54.900.000.000,- Subsidair pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 Bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH., MH., mengatakan bahwa berdasarkan Surat Risalah Lelang KPKNL Yogyakarta Nomor : 380/09.05/2024-01 tanggal 30 Mei 2024 diketahui barang bukti perkara DR. MOHAMMAD NASHIHAN, S.H., M.H. terdiri dari aset antara lain berupa sebidang tanah seluas 7.016 m2 yang terletak di Desa atau Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus. Kabupaten Gunungkidul. Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 741.

Dan sebidang tanah seluas 7.144 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 742.

Kemudian, sebidang tanah seluas 2.113 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 745.

"Tiga tanah tersebut dijual dalam satu paket dan berhasil di lelang dengan harga Rp. Rp.4.804.861.000,- (empat miliar delapan ratus empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah)," ujar Kasna.

Lanjut katanya, hasil lelang barang rampasan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi dengan melakukan penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan Tenaga Harian lepas Pemerintah Kota Batam," terang Kasna.

Dia juga menyampaikan, hal ini merupakan bukti konkret dalam melaksanakan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, kejaksaan tidak hanya berfokus pada pertanggung jawaban pidana oleh pelaku (follow the suspect). 

Namun masih kata Kasna, kejaksaan juga harus mampu melacak, mengembalikan dan memulihkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh oleh para koruptor (follow the money), untuk dapat kembali kepada negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk mendukung pembangunan nasional." Tutupnya.

Dalam acara penyerahan ini, selain Kepala Kejaksaan Negeri Batam, turut hadir juga Walikota Batam H. Muhammad Rudi, Kepala Bidang Pemulihan Aset Pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia Firdaus, S.H., M.Hum., MM., M.I.KOM.

Serta Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Joko Yuhono, SH., MH., Sekretaris Daerah Kota Batam, Drs. Jefridin Hamid, M.Pd dan Para Kepala Seksi di Lingkungan Kejaksaan Negeri Batam serta Pejabat struktural di lingkungan Pemko Batam. (Endang/r).

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.