|
Foto Istimewa: Doc/Humas Kejaksaan Negeri Batam. |
Batam, Rotasikepri.com - Kejakasaan Negeri (Kejari) Batam dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan uang pengganti hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Drs. Mohammad Nashihan, S.H., M.H kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Kantor Pemko Batam. Kamis, (11/7).
Sebelumnya, terpidana Drs. Mohammad Nashihan tersandung kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan melakukan penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan Tenaga Harian lepas Pemerintah Kota Batam.
Atas perbuatannya, terpidana disangkakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ia pun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2011 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/ PT PBR tanggal 11 Desember 2018 jo. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PNn Tpg tanggal 5 September 2018.
Dengan amar putusan pidana penjara selama 10 Tahun dan 6 Bulan serta Denda Sejumlah Rp. 600.000.000,- Subsidair 6 Bulan Kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp.54.900.000.000,- Subsidair pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 Bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH., MH., mengatakan bahwa berdasarkan Surat Risalah Lelang KPKNL Yogyakarta Nomor : 380/09.05/2024-01 tanggal 30 Mei 2024 diketahui barang bukti perkara DR. MOHAMMAD NASHIHAN, S.H., M.H. terdiri dari aset antara lain berupa sebidang tanah seluas 7.016 m2 yang terletak di Desa atau Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus. Kabupaten Gunungkidul. Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 741.
Dan sebidang tanah seluas 7.144 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 742.
Kemudian, sebidang tanah seluas 2.113 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 745.
"Tiga tanah tersebut dijual dalam satu paket dan berhasil di lelang dengan harga Rp. Rp.4.804.861.000,- (empat miliar delapan ratus empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah)," ujar Kasna.
Lanjut katanya, hasil lelang barang rampasan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi dengan melakukan penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan Tenaga Harian lepas Pemerintah Kota Batam," terang Kasna.
Dia juga menyampaikan, hal ini merupakan bukti konkret dalam melaksanakan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, kejaksaan tidak hanya berfokus pada pertanggung jawaban pidana oleh pelaku (follow the suspect).
Namun masih kata Kasna, kejaksaan juga harus mampu melacak, mengembalikan dan memulihkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh oleh para koruptor (follow the money), untuk dapat kembali kepada negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk mendukung pembangunan nasional." Tutupnya.
Dalam acara penyerahan ini, selain Kepala Kejaksaan Negeri Batam, turut hadir juga Walikota Batam H. Muhammad Rudi, Kepala Bidang Pemulihan Aset Pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia Firdaus, S.H., M.Hum., MM., M.I.KOM.
Serta Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Joko Yuhono, SH., MH., Sekretaris Daerah Kota Batam, Drs. Jefridin Hamid, M.Pd dan Para Kepala Seksi di Lingkungan Kejaksaan Negeri Batam serta Pejabat struktural di lingkungan Pemko Batam. (Endang/r).