Latest Post

Foto : Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat berikan takjil kepada masyarakat yang berkendara melintasi jalan di depan Hotel Planet Holiday. Rabu, (20/3/2024).
Batam, Rotasikepri.com - Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang beserta Bhayangkari membagikan 100 paket takjil kepada masyarakat di Depan Hotel Planet Holiday. Sungai Jodoh. Rabu, (20/3/2024) sekitar pukul 17.00 wib.

Kegiatan bagikan takjil dalam bulan suci Ramadhan 1445 H ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno didampingi dengan Waka Polsek Iptu Raden Bimo Dwi Lambang beserta Bhayangkari ranting Batu Ampar dan personil lainnya.

Mereka (Polsek Batu Ampar.red) membagikan takjil kepada masyarakat yang berkendara melintasi jalan di Depan Hotel Planet Holiday menjelang berbuka puasa dengan harapan terciptanya hubungan baik dengan Masyarakat.

Foto Istimewa
Dalam kesempatan ini juga, Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara dan utamakan keselamatan.

Selain itu, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Batu Ampar agar tetap aman dan kondusif.

"Membagikan takjil ini adalah agenda kegiatan rutin Polsek Batu tiap bulan ramadhan serta bentuk rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama, sehingga terciptanya hubungan baik antara kepolisian dengan masyarakat." Tutup Kapolsek.

Kemudian, sekitar pukul 17.30 wib, kegiatan selesai dilaksanakan dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali. (Red)

Foto : I Ketut Kasna Dedi, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menyerahkan secara langsung surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) Restoratif Justice (RJ) kepada 2 (dua) terdakwa Safira Pratama Putri dan Yoseph Francois Niko Saputra dalam perkara penadahan. Rabu, (20/3/2024).
 
Batam, Rotasikepri.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) Restoratif Justice (RJ) kepada 2 (dua) terdakwa perkara penadahan. Rabu, (20/3/2024).
 
Adapun dua terdakwa tersebut yakni, Safira Pratama Putri dan Yoseph Francois Niko Saputra yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kegiatan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi SH., MH.

Dalam kesempatan ini, Kajari Batam menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada para tersangka setelah usulan yang diajukan untuk penghentian perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM). 

Foto Istimewa
Dikatakan Kajari, adapun pertimbangan menghentikan perkara ini berdasarkan keadilan restoratif adalah, karena korban telah memaafkan perbuatan para tersangka dan telah berdamai, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

Selain itu, alasan lain adalah karena para tersangka juga sangat berperan dalam membantu perekenomian keluarganya," tutur Kajari.

Dalam kesempatan ini juga, Kajari Batam berpesan kepada kedua tersangka agar sekembalinya nanti di masyarakat dapat menjadi orang yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya, serta berharap para tersangka dapat mengambil pelajaran atas perbuatan yang telah mereka lakukan untuk perbaikan diri ke depan." Imbuhnya. (Red/r).

Foto : Lokasi fasum warga Pantai Stres RT 03 RW 06 Kelurahan Sungai Jodoh. Kecamatan Batu Ampar.

Batam, Rotasikepri.com - Warga Pantai Stres RT 03 RW 06 Kelurahan Sungai Jodoh. Kecamatan Batu Ampar merasa diintimidasi oleh pihak PT Citra Buana Perkasa di lingkungan tempat tinggal mereka (warga).

Hal ini diungkapkan Khairul salah satu warga pantai stres kepada pewarta di Kediamannya. Minggu, (17/03/2024).

Menurut Khairul, apa yang sudah dilakukan PT Citra Buana Perkasa dengan mendirikan mes pekerja, serta menaruh alat-alat berat di lokasi fasum warga tempatnya bermain anak-anak dan mendirikan plang nama perusahaan tanpa adanya sosialisasi bersama warga salah satu bentuk intimidasi pihak PT Citra Buana kepada warga.

"Kita sudah merasa diintimidasi oleh pihak PT Citra Buana yang mengklaim memiliki PL atas lahan tempat tinggal warga ini, seharusnya mereka (PT) sosialisasi dulu kepada kami (warga) untuk meletakkan alat-alat berat serta mendirikan mes pekerja dan plang nama," ujar Khairul.

Khairul juga menegaskan bahwasanya warga sudah puluhan tahun tinggal di pantai stres jauh sebelum PT Citra Buana mengklaim memiliki PL atas lahan tersebut.

"Warga disini ada yang sudah puluhan tahun tinggal dan mencari nafkah disini, dan ada juga yang sudah beranak cucu," katanya.

Jangankan warga, lanjut kata Khairul, fasum yang sekarang di letakkan alat-alat berat oleh mereka (PT) lebih duluan ada sebelum PL mereka. Jika seperti ini, pihak mereka sama saja mengajak ribut dengan warga. Pasalnya itu fasum tempat bermain anak-anak serta lokasi yang dipergunakan warga jika ada acara.

"Itu fasum sangat berguna bagi warga, apa pihak PT gak punya hati atau memang sengaja mengajak ribut sama warga dengan meletakkan alat-alat berat tersebut, ditambah lagi jika anak-anak kita saat bermain disana ketimpa, siapa yang bertanggung jawab," ucap kesal Khairul.

Khairul berharap, agar pihak PT Citra Buana dapat memindahkan alat-alat beratnya dari fasum serta memohon jangan melakukan hal-hal yang dapat mengintimidasi warga, dan sudah sepantasnya sosialisasikan dulu kepada warga sebelum bertindak." Imbuhnya.

Foto : Galva Ridho, Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Ormas Aliansi Masyarakat Batu Ampar
Terpisah, Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Ormas Aliansi Masyarakat Batu Ampar, Galva Ridho mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pihak PT Citra Buana Perkasa.

"Kami beberapa kali sempat turun ke lokasi dan memang apa yang dilakukan oleh pihak Citra Buana ini sudah cukup keterlaluan ya, tanpa komunikasi ke warga dan tiba-tiba langsung menutup akses fasilitas umum yang dibangun warga secara swadaya selama ini," tutur Ridho.

Kata Ridho melanjutkan, seharusnya pihak Citra Buana yang mana mengaku pemilik PL di atas lahan tersebut, tidak mengabaikan aturan serta tanggungjawab sebagai pengembang, seperti melakukan sosialisasi, pendekatan dan hal-hal yang dianggap perlu demi terwujudnya Win-win Solution.

"Kami juga meminta kepada pihak Pemerintah Kota Batam, khususnya Kelurahan Sungai Jodoh agar segera dapat memediasi pihak Perusahaan duduk bersama masyarakat terdampak di lingkungan RT 03 RW 06 Kelurahan Sei Jodoh dalam waktu dekat guna menghindari segala hal-hal yang tidak kita inginkan." Tutup Ridho.

Hingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada pemangku kebijakan, dalam hal ini Ketua RT setempat, Lurah Sungai Jodoh dan Camat Batu Ampar serta pihak perusahaan Citra Buana Perkasa. (Red)

Foto Istimewa
Batam, Rotasikepri.com - Dalam Rangka Berbagi kebaikan di Bulan Suci Ramadhan 1445 H. Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang mengadakan bakti sosial dengan membagikan bantuan sosial kepada masyarakat RW 08 di Kelurahan Seraya. Jum’at, (15/3/2024) pagi.

Dimana kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, bersama Waka Polsek Iptu Raden Bimo Dwi Lambang dan Kanit Binmas Ipda Heryandra, Kanit IK Ipda Jago Pasaribu, serta Bhabinkamtibmas se- Kecamatan Batu Ampar, Perwakilan RT dan RW se-Kelurahan Seraya serta beberapa personil Polsek Batu Ampar.

Adapun bantuan sosial yang diberikan kepada warga, berupa beras ukuran 5 kilo gram sebanyak 30 karung.

Foto Istimewa
Dalam sambutannya, Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran warga yang sudah meluangkan waktunya untuk hadir pada kegiatan Bakti sosial tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan untuk sedikit meringankan beban bapak ibu di Bulan Suci Ramadhan ini, semoga bantuan ini berguna dan bermanfaat,” ucap Kapolsek.

Akhir kata Kapolsek juga menyampaikan selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H, semoga amal ibadah kita diterima di bulan Suci Ramadhan ini." Tutupnya. (Red/r)

Foto : Terlihat alat berat sibuk mengerok tanah dari gundukan bukit serta beberapa lori yang standbye guna mengangkat tanah tersebut.

Batam, Rotasikepri.com - Aktifitas pematang lahan di Tanjung Riau. Kecamatan Sekupang tepatnya disamping Sekolah SMAN 24 diduga ilegal atau tidak mengantongi izin berupa AMDAL, SIUP, UPL- UKL serta izin lainnya.

Bukan tanpa dasar, mencuatnya dugaan tersebut sejalan dengan keterangan Asman yang mengaku sebagai pekerja orang dalam saat dikonfirmasi di lokasi aktifitas.

"Ini lokasi punya yayasan, sudah bayar UWTO dan untuk izin aktifitas ini memang kami tidak punya," ujar Asman saat ditanyakan legalitas aktifitas tersebut. Kamis, (14/3).

Ia juga menegaskan dirinya hanya sebagai pekerja dan sebagai penanggung jawabnya adalah orang yang memesan tanah hasil dari pematangan lahan tersebut.

"Saya sudah sampaikan kepada mereka (Anwar) yang memesan tanah ini untuk bertanggung jawab apabila terjadi suatu hal," ucapnya.

Kemudian, saat ditanyakan apakah tanah ini akan dijual, Asman dengan tegas menjawab iya.

Selanjutnya, kata Asman dengan tegas, bahwa dirinya asli orang Batam dan melihat Kota Batam sudah banyak tidak beres dimana yang punya kuku tidak bisa dihantam," tegasnya.

Foto : Diduga ilegal, kegiatan pematangan lahan di Tanjung Riau berdampak buruk bagi pelajar.
Bukan hanya itu, bahkan ia sanggup menunjukan tempat-tempat yang tidak ada legalitasnya.

"Bang mau ku tunjukan tempat-tempat yang tidak ada legalitasnya, bisa?, di Marina besok kita pergi ya, tolong itu bakau-bakau nya. Dekat UIB, itu bakau-bakau nya harus dilindungi," pungkas Asman.

Perlu diketahui dari pantauan pewarta di lokasi aktifitas, terlihat tiga alat berat dan beberapa mobil lori yang siap mengangkut tanah yang diduga akan diantar ke Marina serta disinyalir diperuntukkan menimbun bakau yang tidak jauh dari lokasi aktifitas.

Selain itu, terlihat jelas juga debu-debu yang diakibatkan dari aktifitas ini merambat ke kawasan sekolah SMAN 24 yang letaknya kurang lebih 6 meter dari lokasi.

Dan sudah semestinya para pelaku atau oknum pematangan lahan ini tau dampak buruk bagi kesehatan para siswa-siswi yang sedang menempuh pendidikan atau belajar di sekolah tersebut. Seperti, iritasi dan masalah saluran pernapasan seperti batuk, suara serak, dan sesak napas.

Maka dari itu, diharapkan kepada pemangku kebijakan dari Ditpam, Dinas Lingkungan Hidup maupun Pihak Kepolisian agar turun ke lokasi serta menindak para pelaku aktifitas pematangan lahan yang diduga ilegal ini.

Saat berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada instansi terkait maupun penanggung jawab aktifitas tersebut maupun pemilik yayasan yang merupakan pemilik lahan tersebut. (Red)

Foto Istimewa
Batam, Rotasikepri.com - Telah terjadi peristiwa kebakaran sebuah Ruko di Komplek Ruko Tiban Harapan Indah. Kecamatan Sekupang. Kamis, (14/3/2024). Sekitar pukul 08.30 wib.

Diketahui, dugaan awal penyebab kebakaran ruko milik Telly Malteda ini disebabkan oleh konsleting listrik.

Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra mengatakan, setelah mendapatkan informasi peristiwa kebakaran tersebut, personil Polsek Sekupang segera datangi lokasi kejadian serta langsung melakukan koordinasi dengan Kantor Pemadam kebakaran dan langsung melakukan pertolongan bersama warga.

"Api berhasil dipadamkan sekiranya pukul 09.30 wib, akibatnya satu lemari, AC dan TV yang ada didalam terbakar dan korban yang saat berada di lokasi mengalami luka ringan dalam peristiwa kebakaran tersebut," ungkap Kapolsek.

Foto Istimewa
Kata Kapolsek melanjutkan, menurut penghuni ruko, penyebab kebakaran tersebut di perkirakan berawal dari hubungan arus pendek listrik dalam ruangan hingga menimbulkan api dan menebar ke seluruh ruangan.

"Hasil pengecekan anggota saat di lokasi, bahwa kebakaran tersebut muncul dari ruangan pemilik rumah yang berada di lantai dua," ujar Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, setelah tiba di lokasi anggota mengambil langkah-langkah Kepolisian dengan mengamankan TKP, melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi serta berkoordinasi dengan Unit Identifikasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya. (Red/r)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.