Dalam Penanganan Perkara, Kepala Kejari Batam Ikuti Bimtek dari Kejaksaan Agung
Keterangan : Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengikuti kegiatan bimbingan teknis dari Kejaksaan Agung RI di Swiss Belhotel. Batam. Rabu, (6/3/2024). |
Batam, Rotasikepri.com - Dalam penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika dan optimalisasi balai rehabilitasi, Kejaksaan Agung RI membuka bimbingan teknis (Bimtek) penuntut umum.
Pembukaan tersebut dilaksanakan di Ballroom Swiss Bell Hotel Batam oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Yunan Harjaka yang akan diadakan selama dua hari. Rabu, 6 Maret hingga Kamis, 7 Maret 2024.
Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan bimbingan teknis ini yaitu 31 orang. Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Selain Kepala Kejari Batam, peserta juga terdiri dari 5 (lima) orang Kepala Kejaksaan Negeri lainnya, yaitu dari Tanjung Balai Karimun, Natuna, Aceh Besar, Medan, Padang, Pekanbaru serta Bengkulu.
Kemudian, 6 (enam) orang Asisten Tindak Pidana Umum, meliputi dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Riau.
Serta 19 (sembilan belas) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Medan, Padang, Bengkulu, Tanjungpinang, Lingga, Bintan, Pekanbaru, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Siak, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Pelelawan, Dumai, dan Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, kegiatan bimbingan teknis ini akan dilaksanakan selama dua hari dan rencananya akan ditutup pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024.
"Acara ini akan dilaksanakan selama dua hari dan pembukaan hari ini dibuka langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Yunan Harjaka," ujar Kepala Kejari Batam.
Selain Sekretaris Jaksa Agung Muda, turut dihadiri juga oleh Direktur Narkotika dan Zat Aditif Lainnya, Bambang Bachtiar, SH.MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum.
"Sebenarnya acara ini seiringan dengan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya," imbuhnya.
Dalam acara juga terlihat hadir dari Kepala Subdit Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Kepala Bagian Sunproglapnil pada Sekretariat JAM PIDUM, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Laporan pada Sekretariat JAM PIDUM, dan Anggota Satgas P3TPU, Pengelola Pengaduan Publik pada Sekretariat JAM PIDUM, serta Kapala Sub Bagian Umum pada Sekretariat JAM PIDUM. (Red)