Latest Post

Foto Istimewa
Batam, Rotasikepri.com - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan yang di dampingi oleh didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba SH, Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Nickson. Simbolon, SH, Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam Adi Jati Kusumo bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (06/03/2024)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan hari ini akan kita release masalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan laporan polisi Nomor: LP-B/ 98/ II/ 2024/ SPKT/ Polresta Barelang/ Polda Kepri, tanggal 17 Februari 2024.

Kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kec. Bengkong Kota Batam. Dengan korban PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret). 

Pelaku inisial AKH (24 tahun) yang merupakan Supir PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret) yang ditugaskan untuk menjemput uang Omset/ Collect Sales dari 6 Toko Indomaret. 

Setelah pelaku menjemput uang Omset dari ke-6 Toko Indomaret Pelaku membawa kabur uang Omset tersebut, sehingga PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret) mengalami kerugian sebesar Rp. 216.831.409. ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib Pelapor S (Manager indomaret) ditelepon oleh supervisornya dan memberitahu bahwa mobil yang dikendarai oleh Pelaku sedang terparkir di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kec. Bengkong – Kota Batam, sedangkan diketahui bahwa Pelaku menggunakan mobil tersebut untuk melakukan penjemputan uang Omset/ Collect Sales ke Toko Indomaret wilayah Kec. Nongsa. 

Selanjutnya pelapor mengecek dan diketahui bahwa Pelaku sudah tidak ada di lokasi dan hanya meninggalkan 1 unit Mobil Box Hino 300, Nopol: BP 9131 HG, berwarna Hijau Box Putih dan 6 Brangkas Besi di depan Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kec. Bengkong – Kota Batam.

Foto Istimewa
Terdapat 6 Toko Indomaret yang dilakukan penjemputan uang Omset/ Collect Sales yakni Toko Indomaret Arira Garden, Toko Indomaret Nongsa Asri, Toko Indomaret Sambau, Toko Indomaret Batu Besar, Toko Indomaret Kampung Melayu dan Toko Indomaret CNN Kabil dengan total penjualan omset 6 toko tersebut Rp. 216.831.409.

Setelah melakukan kejahatan tersebut, Pelaku AKH melarikan diri ke Tanjung Pinang, Bengkalis, Pekanbaru, Padang Lawas dan terakhir ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara ketika hendak melarikan diri ke Padang Sumatra Barat sekira pukul 21.00 tanggal 29 Februari 2024 pelaku berhasil di amankan. 

Hasil interogasi awal diketahui bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan Pelaku untuk Bermain Judi Online, Membayar Hutang, Bermain Perempuan, Membeli Cincin, Membeli Handphone, Memberikan uang kepada anggota keluarga dan Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama masa pelarian.

Barang bukti yang berhasil di amankan 6 unit Brangkas Uang Toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran uang Toko Indomaret, 1 unit Handphone Samsung A34 5G warna Hitam, 1 unit Handphone Realme warna Silver, Uang tunai sebesar Rp. 11.500.000 yang merupakan sisa dari uang hasil kejahatan pelaku. 

Pada saat dilaksanakan konferensi pers Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam Adi Jati Kusumo mengatakan kami dari Pt. indomarco prismatama / indomaret cabang batam mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH serta jajaran karena sudah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan dengan cepat yaitu penggelapan yang dilakukan oleh karyawan kami selaku supir yang sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh sat reskrim polresta barelang di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara, terima kasih atas apresiasinya dalam mengungkap kasus ini semoga hal ini tidak terjadi lagi dan juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dan jajaran sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilannya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada pemilik usaha agar lebih hati hati dan waspada kepada karyawan yang bertugas menjemput uang agar tidak dibiarkan sendiri sehingga tidak ada pemikiran untuk berbuat kejahatan. 

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 374 K.U.H.Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (Red/r)

Keterangan : Direktur T.P Narkotika Kejaksaan Agung, Bambang Bachtiar SH., MH., saat memasukan ganja ke mesin pemusnahan di Lapangan Kejaksaan Negeri Batam. Rabu, (6/3/2024).
Batam, Rotasikepri.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Lainnya, serta Praktek Uji Coba Pemakaian Alat Test Kit Narkotika di Lapangan Kejaksaan Negeri Batam. Rabu, (6/3/2024).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Direktur T.P Narkotika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Bambang Bachtiar SH. MH yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Keterangan : Direktur T.P Narkotika Bambang Bachtiar SH., MH
Dalam paparannya, Direktur T.P Narkotika Bambang Bachtiar SH., MH., mengatakan ada dua barang bukti yang dimusnahkan, pertama dengan berkuatan hukum tetap (inkrah) sebanyak 209 perkara dan masih dalam proses penyidikan dengan perkara atas nama, Muklis M Yusuf dan Randi serta barang bukti lainnya," ungkapnya.

Kemudian, ia pun menjelaskan untuk rincian pemusnahan barang bukti yang telah inkrah antara lain, yaitu sabu seberat 5.681 gram, ganja 2.183 gram, pil ekstasi 153 butir dan 54,57 gram, serta kokain 77, 93 gram, happy water 52,7 gram dan ketamin 1.911 gram.

Foto bersama
Sedangkan yang masih dalam proses penyidikan, antara lain perkara atas nama Muklis M Yusuf berupa sabu seberat 590,89 gram dan atas nama Randi berupa sabu seberat 923,89 gram," katanya.

Selain itu, masih kata Direktur T.P Narkotika, barang bukti lainnya berupa handphone sebanyak 243 unit dari berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi turut dimusnahkan.

Keterangan : Sebanyak 243 unit handphone dari berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi turut dimusnahkan.
"Selain dari keseluruhan barang bukti narkotika, kita juga musnahkan ratusan handphone dari berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi," ujar Bambang.

Bambang juga menyampaikan, seiringan dengan kegiatan ini Kejaksaan Tinggi Kepri diberikan Alat Test Kit Narkotika dari pusat.

"Untuk memastikan keaslian barang bukti narkotika, Kejaksaan Tinggi Kepri diberikan Alat Test Kit dari pusat dan tadi alatnya sudah kita test bersama-sama," Imbuhnya. (Red)

Foto : Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem Kepri, Randi Zulmariadi
Batam, Rotasikepri.com - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem Kepri, Randi Zulmariadi berhasil memperoleh suara yang cukup signifikan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selasa, (5/3/2024).

Berdasarkan pantauan awak media dari hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se - Kecamatan Kota Batam ada 12 Kecamatan, yang mendominasi suara terbanyak untuk Randi Zulmariadi ialah Kecamatan Sagulung dari 144.306 DPT, suara memilih jumlah 114.458 keselurahan hasil suara di Kecamatan Sagulung Randi tembus di angka 10.601 suara, Sedangkan suara Partai Nasdem tembus di angka 15.865. Yang selesai di hitung pada (03/03/2024) selesai pukul 02.30 dini hari.

Ini merupakan debut pertama Randi sebagai caleg DPR RI. Atas perolehan suara tersebut, Randi di pastikan akan melenggang ke Senayan untuk periode 2024 - 2029 dengan Data KPU pada 3 Maret 2023, suara masuk 48, 4 persen atau 2.841 TPS dari 5914 TPS, Caleg DPR RI dari Partai Nasdem ini masuk dalam salah satu kandidat yang meraih suara terbanyak, dengan perolehan 21.137 suara. 

“Saya sangat bersyukur atas berkat Rahmat Allah dan dukungan masyarakat Kepri. Semoga hasil Pemilu tahun ini sesuai dengan harapan,” ujar Randi.

Di samping itu, Randi juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang telah menyukseskan Pemilu 2024. Khususnya kerja keras seluruh tim pemenangan dan relawan sejak awal proses Pemilu dilaksanakan.

“Saya mengapresiasi betul perjuangan tim dan relawan. Terima kasih pula atas kerja keras penyelenggara pemilu serta aparat yang telah mengawal pesta demokrasi tahun ini. Semoga semuanya tetap kondusif hingga KPU mengumumkan perolehan seluruh suara. Mari kita kawal bersama seluruh proses saat ini,” pungkasnya. (Red/r)

Keterangan : Seorang pemuda diduga korban penganiayaan oleh orang tidak dikenal di Rumah Makan Mie Ayam Kamila, Komplek Ruko Ozon Penuin. Lubuk Baja.
Batam, Rotasikepri.com - Seorang pemuda berinisial SF diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal  (OTK) di Rumah Makan Mie Ayam Kamila, Penuin. Kecamatan Lubuk Baja. pada hari Rabu 17 Febuari 2024 yang lalu.

Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian melalui Kanitreskrim Ipda Jonathan Reinhart.

"Benar, masih dalam lidik bang," balas Kanit saat dikonfirmasi melalui laman whatsappnya. Selasa, (5/3).

Dikatakan Kanit, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 17 Febuari 2024 yang lalu. Dimana saat itu korban di lokasi sedang ngobrol dengan tukang parkir, lalu didatangi seorang pria tidak dikenal dan terlibat adu mulut sama tukang parkir tersebut.

"Awalnya pelaku meminta uang kepada tukang parkir untuk beli makanan dan tidak diberikan. Selanjutnya pelaku meminta kembali, karena tukang parkir melihat ada sesuatu yang dikeluarkan pelaku dari baju, dengan segera ia memberikan uang tersebut," ujar Kanit

Foto Istimewa
Masih katanya, setelah uang diberikan ke pelaku, tukang parkir ngobrol bersama korban. Saat itu terlihat korban mendengar obrolan mereka berdua, lalu terlibat cekcok dengan mereka," terangnya lagi.

"Ketika cekcok, pelaku sempat pergi. Namun kembali lagi dengan menyerang tukang parkir menggunakan sebilah pisau, sontak korban menahan tangan pelaku sehingga tukang parkir lari dan kemudian pelaku menikam di bagian belakang tubuh korban, lalu pergi melarikan diri," tambah Kanit

Melihat adanya keributan, masih kata kanit, warga yang ada di lokasi segera mendatangi korban dan segera membawa korban ke rumah sakit serta melaporkannya ke Polsek Lubuk Baja.

"Saat ini kita sedang memburu pelaku, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di lokasi, semoga dalam waktu dekat pelaku berhasil kita tangkap." Imbuh Kanit. (Red)

Keterangan : Danlantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto CHRMP. M.Tr.Opsla menghadiri Acara Sertijab Dandim 0316/Batam di Aula Markas Komando Distrik Militer 0316/Batam. Senin (4/3). 

Batam, Rotasikepri.com - Komandan Lantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto CHRMP. M.Tr.Opsla menghadiri serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 0316/Batam di Aula Markas Komando Distrik Militer 0316/Batam. Senin (4/3). 

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Resor Militer (Danrem) 033/Wira Pratama (WP), Brigjen TNI Jimmy Watuseke yang secara resmi menyerah terimakan jabatan Dandim 0316/Batam dari Letkol Inf Galih Bramantyo S.E., M.Si ke Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing S.I.P.

Selain Danlantamal IV Batam, turut hadir juga pejabat instansi samping yaitu Kabinda Kepri, Walikota Batam, Ketua DPRD, Kejari Batam, Danlanud Hang nadim diwakili Kasiops, Dandenpom I/6, Danyonmarhanlan IV, Danyonif 136 Tuah Sakti, Ka Zona Bakamla Batam, Kepala BC Batam, Serta pejabat Korem 033/Wira Pratama dan Kapolresta Barelang.

Foto Istimewa

Dalam amanatnya, Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Watuseke mengatakan bahwa serah terima jabatan ini merupakan rangkaian dari prosesi tour of duty dan tour of area di lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Khususnya Korem 033/WP, serta upaya penyegaran organisasi dalam rangka pembinaan personel sebagai bagian dari pembinaan satuan.

"Kepada Dandim Batam dan Natuna yang lama, saya ucapkan terimakasih kasih atas dedikasi selama menjabat dan selamat bertugas di tempat yang baru. Semoga selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dari tuhan yang maha esa, sehingga akan terus berhasil dalam melaksanakan tugas-tugas selanjutnya di tempat yang baru," ujar Danrem 033/WP

Keterangan : Danrem 033/WP, Brigjen TNI Jimmy Watuseke saat menyampaikan amanatnya dalam Upacara Sertijab Dandim 0316/WP Batam.

Masih kata Danrem, kiranya pengalaman tugas yang berharga ini dapat dijadikan sebagai bekal untuk menghadapi tantangan tugas di masa yang akan datang dalam meniti karir sebagai prajurit TNI Angkatan Darat kepada pejabat baru Dandim Batam dan Natuna.

"Selamat datang dan selamat bertugas di Jajaran Korem kepada Dandim baru Batam dan Natuna. Semoga menjadi pemimpin yang tauladan, mudah diakses dan senantiasa menjadi solusi pada setiap permasalahan-permasalahan yang ada, serta lanjutkan kegiatan sesuai program-program yang sedang berjalan," pungkas Danrem.

Danrem 033/WP, Brigjen TNI Jimmy Watuseke juga menekankan kepada Dandim baru agar dapat meningkatkan pencapaian yang telah diukir oleh pejabat lama.

"Mari kembangkan inisiatif dan motivasi serta buat terobosan-terobosan guna kemajuan organisasi, serta laksanakan semua tugas dengan penuh dedikasi, semangat tanggung jawab dan amanah," imbuhnya. (Red).

Keterangan : Konferensi Pers Hasil Penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol di Kantor BC Tipe B Batam. Senin, (4/3/2024).

Batam, Rotasikepri.com - Dalam penindakan terhadap kontainer bermuatan 30.864 botol minuman beralkohol ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park. Batam, pada 25 Januari 2024 lalu. Bea Cukai Tipe B Batam resmi menetapkan dua tersangka inisial A dan TS.

Diketahui, tersangka inisial A merupakan pemilik 30.864 botol minuman beralkohol tersebut yang terdiri dari 24.360 botol MMEA merek “RIO COCKTAIL”, 6.000 botol MMEA merek “QINGHAIHU”, 384 botol MMEA merek “JOHNNIE WALKER”, dan 120 botol MMEA  merek “MACALLAN”.

Serta tersangka inisial TS diketahui sebagai pemalsu dokumen berupa PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Bea dan Cukai tipe B Batam, Rizal saat Konferensi Pers Hasil Penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol di Kantor BC Tipe B Batam. Senin, (4/3/2024).

Ia juga menyampaikan, dimana estimasi nilai barang yang berada dalam kontainer tersebut sebesar Rp4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar," katanya.

Dikatakan Rizal, pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari Kantor Pusat Bea Cukai tentang akan adanya pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam dengan menggunakan kontainer.

Foto Istimewa

Selanjutnya, tim Bea Cukai Batam melakukan pendalaman dan analisis terhadap informasi tersebut.

"Saat itu, dicurigai ada satu muatan yaitu kontainer nomor LEGU4500028 / 40”, yang diangkut dengan kapal kargo dari Singapura yang tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam, pada tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul 23.00 wib," ujar Rizal.

Dimana kata Rizal, berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah "Rio Sparkling".

Selanjutnya masih kata Rizal, tim melakukan pengawasan melekat atas kontainer yang diduga memuat MMEA tersebut sejak diturunkan dari kapal sampai ditimbun di pelabuhan, menunggu proses pengeluaran barang," ucapnya.

Kemudian, pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan "Rio Sparkling" yang diserahkan oleh agen suruhan tersangka TS, dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu. 

"Pas dicek, dokumen kontainer tersebut ternyata palsu, lalu tim Bea Cukai mengikuti kontainer tersebut sampai berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park, dan langsung dilakukan pemeriksaan atas isi muatan dengan disaksikan oleh tersangka A, dengan hasil ditemukan isi kontainer tersebut adalah "Rio Sparkling" dan MMEA lainnya," terang Rizal.

Foto Istimewa

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Tim Bea Cukai Batam melakukan penindakan dan membawa kontainer nomor LEGU4500028 / 40” ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan.

Kemudian, menindaklanjuti kejadian tersebut. Tim Bea Cukai bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam.

"Dari hasil pemeriksaan, didapati bukti permulaan yang cukup bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam dapat ditingkatkan ke proses penyidikan karena memenuhi unsur pelanggaran," ungkap Rizal.

Adapun pelanggaran tersebut yaitu, pasal 102 huruf f dan atau pasal 102 huruf H dan atau pasal 103 huruf A UU Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Serta junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan tersangka saudara A yang berperan sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, serta saudara TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp. 5 miliar.

Foto Istimewa

Sementara dikatakan Rizal, saudara A telah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan Saudara TS sejak tanggal 23 Februari 2024.

"Saat ini kedua tersangka telah dititipkan penahanannya di Polresta Barelang," ucap Rizal.

Rizal juga mengatakan, sebagai informasi bahwa dari hasil operasi sepanjang tahun 2023 sampai dengan saat ini, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan sebanyak 907 pelanggaran dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 17,097 miliar. 

"Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kegiatan kepabeanan dan cukai pada kawasan bebas Batam," tutur Rizal.

Pada kesempatan ini, Rizal juga mengucapkan terimakasih atas bantuan, dukungan, dan kerjasama dengan instansi teknis terkait yang telah terjalin selama ini, khususnya dari pihak kepolisian, TNI, dan kejaksaan dalam pelaksanaan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ilegal dari dan ke kawasan bebas Batam.

"Penindakan ini dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Batam bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau." Imbuh Rizal selaku Kepala BC Batam. (Red)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.