Latest Post

Foto Istimewa

Batam, Rotasikepri.com - Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (DanLantamal) IV Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto CHRMP., M.Tr.Opsla Memimpin Serah Terima Jabatan Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Lantamal IV bertempat di Lapangan Apel Mako Lantamal IV (24/02/2023).

Upacara Serah Terima Jabatan Komandan Satuan Patroli Lantamal IV secara resmi diserahterimakan dari Kolonel Laut (P) Arif Rahman, S.T., M.Tr.Hanla., M.M. kepada Letkol Laut (P) Tony Priyo Utomo, M.Tr.Opsla.

Usai upacara, dilanjutkan dengan Serah Terima Jabatan Asops Danlantamal IV Bertempat di Lobby Mako Lantamal IV yang secara resmi diserahterimakan dari Kolonel Laut (P) Agus Darmawan, S.E., M.Tr.Hanla kepada Kolonel Laut (P) Khalimul Khakim, M.Han. 

Foto Istimewa

Dalam amanatnya, Danlantamal IV Batam mengucapkan selamat mengemban tugas yang baru kepada Komandan Satrol Lantamal IV dan Asops yang baru saja diserahterimakan.

"Selamat atas kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan TNI Angkatan Laut yang berbekal pengetahuan, pengalaman dan penugasan sebelumnya akan dapat melaksanakan tugas dengan baik," ujar Danlantamal.

Danlantamal IV Batam juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi - tingginya kepada Dansatrol Dan Asops yang lama atas dedikasi, loyalitas dan kerja keras selama ini di Lantamal IV Batam.

Selain itu, Danlantamal IV Batam memberikan penekanan penting diantaranya, 

"Laksanakan Tugas dengan sebaik-baiknya, segera beradaptasi dengan lingkungan Kerja Yang baru, bangun kerjasama yang baik diantara satuan kerja yang ada, senantiasa bekerja keras, tuntas, ikhlas disertai dengan doa dan hindari pelanggaran," imbuh Danlantamal. (Red/r)

Keterangan : Kondisi Jalan di Komplek Nagoya Newtown. Kecamatan Lubuk Baja.

Batam, Rotasikepri.com - Lapak Kuliner yang terkesan liar sepanjang jalan Komplek Nagoya Newtown, Lubuk Baja diduga menghambat perbaikan jalan tersebut.

Bukan tanpa sebab, kehadiran lapak kuliner itu menyebabkan persempitan ruas jalan sehingga mengakibatkan kemacetan.

Selain itu, menurut Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Suhar, kerusakan jalan yang terjadi di lokasi tersebut diduga disebabkan banyaknya jualan kuliner disekitarnya.

"Iya dulu sebelum jualan jalannya belum rusak, semenjak jualan jadi rusak," ujarnya saat di konfirmasi terkait keberadaan lapak di atas jalan melalui laman WhatsApp. Sabtu, (24/2/2024).

Foto Istimewa

Suhar juga menjelaskan, pihaknya akan sulit memperbaiki jalan, jika masih ada para penjual disepanjang jalan tersebut.

"Seharusnya satpol PP yang menertibkan lapak itu, dan jika sudah tidak ada yang berjualan disitu maka akan kami perbaikan jalannya," ujar Suhar.

Dalam hal ini, diharapkan agar Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat bertindak untuk menertibkan lapak kuliner yang diduga liar atau tanpa memiliki izin serta dapat menganggu perbaikan jalan dan terindikasi pungutan liar tersebut. (Red)

Foto Istimewa

Batam, Rotasikepri.com - Polisi Sektor (Polsek) Lubuk Baja melalui Kanitreskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan akan menindaklanjuti dugaan pungutan liar (Pungli) Lapak Kuliner di Sepanjang Jalan Komplek Nagoya Newtown. Sabtu, (24/2/2024).

Hal tersebut diungkapkan Kanitreskrim saat pewarta mengkonfirmasi dugaan itu melalui laman WhatsApp nya.

"Siap bang akan kita lidik dan tindaklanjuti informasinya," balas singkat Ipda Jonathan. Jumat malam, (23/2).

Berbeda dengan Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari, saat dikonfirmasi pewarta melalui laman WhatsApp, seakan enggan memberikan komentar alias bungkam sampai saat ini.

Foto Istimewa

Perlu diketahui, sebelumnya dalam pemberitaan. Sederetan lapak kuliner yang berada di sepanjang jalan Komplek Nagoya Newtown, Kecamatan Lubuk Baja terkesan liar dan terindikasi pungutan liar (Pungli).

Pasalnya, lapak tersebut berdiri di atas jalan yang menjadi lalu lintas para pengendara dari arah pasar tos 3000 menuju hotel utama maupun sebaliknya.

Selain itu, sepanjang jalan tersebut juga dihiasi dengan kerusakan yang amat serius menambah kemacetan sangat parah dan menimbulkan keresahan warga saat melintas.

"Kesal bang, sudah jalannya rusak, ditambah lagi banyak lapak penjual makanan jadi memperkecil ruas jalan. Belum lagi kendaraan para pembelinya, makin bertambah macet saat ingin di lintasi," ujar kesal warga berinisial W saat diwawancarai oleh pewarta tidak jauh dari lokasi.

Ia juga menanyakan, apakah lapak tersebut resmi atau memiliki izin dari pemerintah ?

"Belum lagi air cucian piring dan sampahnya yang dibuang sembarangan, pas siang, bau nya menyengat kali. Mereka berjualan disitu ada izin atau tidak bang, bisa jadi liar atau tidak resmi ya bang," katanya.

Foto Istimewa

Menanggapi keresahan warga, pewarta mencoba menelusuri dan mengali informasi terkait status keberadaan lapak kuliner tersebut.

"Kami disini bayar sewa pak, kalo saya bayar enam bulan sekali sebesar Rp 8.000.000,-" ungkap salah satu pemilik lapak kuliner berinisial YN

Selain bayar sewa kata YN, ia juga membayar iuran listrik. "Listrik juga kami bayar, beda uang sewa dan uang listrik," ujarnya.

Lebih lanjut YN menjelaskan, bahwa ada seorang yang diduga sebagai pengelola berinisial EL untuk menagih pembayaran sewa jika sudah waktunya membayar.

"Jika sudah jatuh tempo pembayaran sewa, pak EL yang datang menagih, dia mengaku sebagai pengelola disini pak. Untuk listrik beda lagi orang nya," imbuh YN kepada pewarta.

Dalam kasus ini, diduga adanya tindakan pungutan liar (pungli). Sehingga diminta kepada para instansi terkait seperti, Kecamatan Lubuk Baja, Satpol PP dan lain-lain maupun dari pihak kepolisian agar mengusut dugaan pungli tersebut.

Hingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada instansi terkait maupun pengelola dan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Lubuk Baja. (Red)

Foto Istimewa

Batam, Rotasikepri.com - Sederetan lapak kuliner yang berada di sepanjang jalan Komplek Nagoya Newtown, Kecamatan Lubuk Baja terkesan liar dan terindikasi pungutan liar (Pungli). Kamis malam, (22/2/2024).

Pasalnya, lapak tersebut berdiri di atas jalan yang menjadi lalu lintas para pengendara dari arah pasar tos 3000 menuju hotel utama maupun sebaliknya.

Selain itu, sepanjang jalan tersebut juga dihiasi dengan kerusakan yang amat serius menambah kemacetan sangat parah dan menimbulkan keresahan warga saat melintas.

"Kesal bang, sudah jalannya rusak, ditambah lagi banyak lapak penjual makanan jadi memperkecil ruas jalan. Belum lagi kendaraan para pembelinya, makin bertambah macet saat ingin di lintasi," ujar kesal warga berinisial W saat diwawancarai oleh pewarta tidak jauh dari lokasi.

Ia juga menanyakan, apakah lapak tersebut resmi atau memiliki izin dari pemerintah ?

"Belum lagi air cucian piring dan sampahnya yang dibuang sembarangan, pas siang, bau nya menyengat kali. Mereka berjualan disitu ada izin atau tidak bang, bisa jadi liar atau tidak resmi ya bang," katanya.

Foto Istimewa

Menanggapi keresahan warga, pewarta mencoba menelusuri dan mengali informasi terkait status keberadaan lapak kuliner tersebut.

"Kami disini bayar sewa pak, kalo saya bayar enam bulan sekali sebesar Rp 8.000.000,-" ungkap salah satu penyewa lapak kuliner berinisial YN

Selain bayar sewa kata YN, ia juga membayar iuran listrik. "Listrik juga kami bayar, beda uang sewa dan uang listrik," ujarnya.

Lebih lanjut YN menjelaskan, bahwa ada seorang yang diduga sebagai pengelola berinisial EL untuk menagih pembayaran sewa jika sudah waktunya membayar.

"Jika sudah jatuh tempo pembayaran sewa, pak EL yang datang menagih, dia mengaku sebagai pengelola disini pak. Untuk listrik beda lagi orang nya," imbuh YN kepada pewarta.

Dalam kasus ini, diduga adanya tindakan pungutan liar (pungli). Sehingga diminta kepada para instansi terkait seperti, Kecamatan Lubuk Baja, Satpol PP dan lain-lain maupun dari pihak kepolisian agar mengusut dugaan pungli tersebut.

Hingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada instansi terkait maupun pengelola dan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Lubuk Baja. (Red)

Keterangan : Perwakilan Manajemen, Sunawan (dua dari kiri) bertemu pihak keluarga korban kecelakaan Gokart di RSBK, Kampung Seraya, Lubukbaja, Batam, Kamis (22/2/2024) siang. /1st

Batam, Rotasikepri.com - Seorang perempuan berinisial AB (33 tahun), Warga Megara Asing (WNA) dari Singapura meninggal dunia di Kawasan Golden City, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) karena mengalami kecelakaan tunggal saat bermain Gokart pada Rabu (21/2/2024) kemarin sore.

Meninggalnya AB itu disebut pihak keluarga adalah murni insiden dan tanpa adanya unsur disengaja. Ia mengatakan, keluarga sudah menerima dengan ikhlas peristiwa tersebut.

“Karena ini murni insiden, kami sudah menerima dengan ridho. Kejadian ini sudah diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dengan manajemen Gokart dan tidak ada masalah lagi. Sekarang kami sudah bersiap-siap membawa jenazahnya melalui Pelabuhan di Sagulung menuju Singapura,” ujar Abang Kandung Korban, Ridzwan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Kampung Seraya, Kecamatan Lubuk Baja, Kamis (22/2).

Mewakili keluarga, ia juga berterimakasih kepada pihak manajemen Gokart yang membantu setiap prosesnya hingga diberangkatkan ke Singapura.

Begitu juga dengan pihak kepolisian dari Polsek Bengkong yang terus mengawal dan bahkan ikut mengantarkan jenazah serta keluarga hingga ke kapal.

“Kepada pihak manajemen Gokart dan juga kepolisian, kami dari keluarga mengucapkan terima kasih banyak untuk setiap prosesnya sudah dimudahkan,” ucapnya.

Perwakilan Manajemen, Sunawan mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian tersebut. Dia menyebut, kejadian itu merupakan murni kecelakaan yang tidak dapat dihindarkan.

“Kami mewakili pihak manajemen turut berdukacita. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kesabaran,” ujarnya.

Sunawan menjelaskan, pengelola sudah menjalankan SOP (Standard Operating Procedure) dengan baik dalam pengawasan pengunjung maupun keselamatan pengunjung di sirkuit Gokart.

Bahkan tiap sudut sirkuit Gokart ditempatkan petugas penjaga untuk mengawasi aktivitas pengunjung di area sirkuit tersebut. Tidak hanya itu, spanduk imbauan untuk bisa lebih berhati-hati juga dipasang di area.

Selain itu, sebelum menaiki mobil gokart, pengendara gokart diberikan helmet dan shower cup (penutup rambut, red) sebagai pelapis untuk melindungi kepala. 

Selanjutnya pengendara ataupun pengunjung diarahkan terlebih dahulu membaca peraturan yang telah dibuatkan pihak pengelola sebelum memasuki area sirkuit Gokart. Maka itu, kejadian kecelakaan itu diluar dugaan.

Meski demikian, pihaknya juga tidak mau lepas tangan dalam insiden ini. Sebagai bentuk belasungkawa, semua proses yang diperlukan untuk mengurus jenazah korban, ditanggung oleh pihak manajemen Gokart.

“Pihak leader Gokart sudah memberikan panduan conduct training dan safety briefing sebagai persyaratan utama, itu lebih kurang 5 menit kepada setiap tamu yang akan melakukan aktivitas main mobil gokart sesuai standar yang sudah menjadi SOP perusahaan. Kita sudah berhati-hati sedemikian rupa, setiap sudut sudah ditaruh penjaga dan sudah menjalankan sesuai SOP dalam melakukan pengawasan para pengunjung, tapi ya namanya musibah,” ungkapnya.

“Kami menanggung penuh segala urusannya, baik proses birokrasi maupun administrasi terhadap jenazah korban serta untuk keluarga hingga kembali ke negara tujuannya. Kami berharap, semoga dari pihak korban juga diberikan ketabahan maupun kesabaran dalam kejadian ini,” sambung dia.

Sekadar diketahui, AB meninggal dunia usai menghantam ban pembatas area sirkuit saat bermain Gokart.

Saat itu, helm yang digunakan korban terlihat sudah lepas dan rambut panjang korban terlilit di mesin mobil gokart.

Pengelola langsung menghubungi Polsek Bengkong melaporkan kejadian kecelakaan ini. Tak hanya itu, saat kejadian pengelola Gokart bersama Polsek Bengkong membawa ke rumah sakit terdekat yakni Klinik Budi Kemuliaan Golden Prawn.

Korban dinyatakan meninggal saat tiba di klinik. Lalu, korban dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) akan tetapi keluarga menolak untuk dilakukan outopsi dan membawa pulang jenazah adiknya tersebut.

“Kita juga langsung bertemu pihak keluarga menyampaikan belasungkawa, dan menjamin semua pembiayaan mulai pemakaman hingga untuk tahlilan,” imbuhnya.

Sunawan menambahkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi pengelola Gokart. Sejumlah evaluasi akan dilakukan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengunjung.

“Tentu kejadian ini akan menjadi evaluasi buat kita ke depannya agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arysad, kepada awak media mengatakan, kecelakaan maut itu bermula korban bermain mobil Gokart dengan nomor 14. Saksi yang merupakan pengelola arena bermain tersebut melihat korban sudah mengelilingi area sebanyak dua putaran.

“Korban mengendarai gokart dengan posisi laju. Kemudian saksi tiba-tiba melihat korban menabrak ban pembatas jalan area sirkuit,” ujarnya.

Para saksi langsung berlarian menghampiri korban, dan mendapati helm yang dikenakan sudah terlepas dari kepalanya. Tidak hanya itu, rambutnya juga terlilit di aas roda belakang, dan membuat tercabut dari kulit kepalanya.

“Korban kemudian langsung dievakuasi ke RSBK. Namun saat tiba di rumah sakit nyawa korban tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia,” ujar dia. (Red/r)

Keterangan : Pria berinisial YY DPO Interpol Negara Jepang berhasil ditemukan oleh Polresta Barelang.

Batam, Rotasikepri.com - Kapolresta Barelang yang di wakili oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH menggelar Konferensi Pers ungkap Pelaku Penempatan PMI Ilegal atau Non Prosedural yang di dampingi oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi SIK., MH, Kepala Divisi Keimigrasian Kepri Sugito, S.T, Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba, Kasat Polair Polresta Barelang I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Jaya Putra Tarigan, S.H. di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (22/02/2024)

Hari ini kita akan merilis Terkait TPPO atau PMI Ilegal, terdapat 2 kasus yang berhasil di ungkap, yang di ungkap oleh Satpolairud Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek KKP Batam.

Pengungkapan pertama di ungkap oleh Satpolair Polresta Barelang yang pada terjadi tanggal 31 Januari 2024 pada pukul 14.00 di Perairan Pulau Bulan Kel. Temoyong Kec. Bulang – Kota Batam dengan titik Koordinat 0°90864218 N, 103.98329324 E, dengan menggunakan perahu pancung mesin 40 PK membawa 4 orang CPMI dan 1 warga negara asing asal jepang bernama Hajime Hatanaka (39 tahun). 

Selanjutnya dengan informasi yang di peroleh Satpolairud Polresta Barelang pemeriksaan dan hasil pemeriksaan 4 orang tersebut merupakan CPMI yang akan di berangkatkan ke Malaysia yang berasal dari lombok, indramayu, palembang dengan tersangka inisial H(23 tahun), R (22 tahun) dan WNA inisial HH (39 tahun). ungkap Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan 1 orang Warga Negara Asing (WNA) bernama Hajime Hatanaka (39 tahun) merupakan warga negara Jepang yang mana yang bersangkutan adalah pelarian (DPO) dari negara asalnya (jepang) sesuai dengan Interpol Blue Notice diduga karena melakukan penipuan dan masuk ke Indonesia disuruh oleh temannya yang bernama Sugiyama melalui Jakarta sekitar bulan Januari tahun 2024. 

Setelah mendapatkan informasi dari Divhubinter Mabes Polri bahwasanya berdasarkan Interpol Blue Notice Nomor : B-3931/12-2022, sdra HAJIME HATANAKA merupakan warga Negara Jepang yang diketahui bernama YAMAZAKI YUSUKE yang mana bersangkutan berstatus DPO Negara Jepang dalam kasus Penipuan Investasi di negaranya dengan korban sekitar 740 (Tujuh Ratus Empat Puluh) orang dengan nilai kerugian sebesar 4 Milyar yen (Kurs = Rp. 416.862.231.200,00) yang terjadi pada sekitar bulan Desember 2018 s/d bulan Februari 2019. 

Foto Istimewa

Berdasarkan informasi dari National information Blue Notice yang bersangkutan meninggalkan negara asalnya (jepang) pada tanggal 24 Feb 2020, kemudian telah mengunjungi hongkong Thailand, bulgaria dan indonesia. 

Dan yang bersangkutan dari pontianak menggunakan kapal menuju ke Tg. pinang lalu ke Batam, kemudian dari batam berangkat ke arah malaysia dengan menggunakan perahu pancung mesin 40 PK. Pada saat melaksanakan perjalanan disitulah ditemukan oleh polairud polresta barelang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli dan melakukan pemeriksaan tidak ditemukan dokumen resmi sehingga diamankan dan dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang kemudian dilanjutkan pemeriksaan salah seorang yang diamankan tersebut adalah warga negara asing yaitu warna negara jepang kemudian dilakukan pendalaman bahwa orang tersebut adalah warga negara jepang yang melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang sesuai dengan Interpol Blue Notice. 

Pada saat dilakukan konferensi pers bersama dengan Kepala divisi imigrasi menyatakan telah menerima pelimpahan perkara penanganan terhadap warga negara jepang yang telah diamankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk ditindak lanjuti berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri dan pihak kedutaan jepang dan akan direncanakan di deportasi ke negaranya sesuai dengan permintaan Interpol Blue Notice dan kita akan blacklist YAMAZAKI YUSUKE apabila kembali masuk ke negara Indonesia.

Wakapolresta Barelang dalam kesempatan yang sama juga merilis untuk Kasus Tindak Pidana Orang perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri (PMI Illegal) yang di tangani oleh Polsek KKP sebanyak 4 Laporan Polisi yang terjadi pada tanggal 02 januari, 12 januari, 30 januari dengan tersangka yang di tetapkan sebanyak 4 orang. Dengan total korban sebanyak 8 Orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari Jawa Timur, Palembang, Banten dan Jawa Barat. 

Polresta Barelang dan BP3MI berkomitmen tegas untuk mengungkap ataupun menindak tegas segala bentuk pengiriman PMI Ilegal atau Non Prosedural baik melalui darat maupun laut di Kota Batam.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00., ungkap Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH. (Red/r)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.