Montir Bengkel di Bengkong Cabuli Anak Bawah Umur, Polisi Amankan Pelaku
Keterangan : ERK, seorang montir atau mekanik bengkel di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. |
Batam, Rotasikepri.com - ERK, seorang montir atau mekanik bengkel di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Bengkong. Pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir S.H., M.H., menyebutkan bahwa, pria tersebut berumur 22 tahun dan sementara korbannya masih berusia 15 tahun. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.
“Orang tua korban sudah membuat laporan di Polsek Bengkong Polresta Barelang,” kata Doddy di kantornya, Senin (5/2/2024).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., mengatakan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit Reskrimnya. Pelaku asal Klaten ini sudah diamankan pada Jumat (2/2) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Sudah ditangani Unit Penyidik Piket Polsek Bengkong. Antara pelaku dan korban sudah kenal sejak Mei 2023 dari media sosial Instagram (ig),” ujarnya.
Tersangka memacari dan menyetubuhi bocah itu sebanyak 2 kali dengan cara dipacari dan diajak menginap di hotel di Bengkong pada Desember 2023 dan Selasa (2/1/2024).
“Di dalam hotel itu pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya hingga mengajak korban menginap dan tidur bareng,” ungkapnya.
Hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya switer dan celana panjang warna hitam serta hasil Visum et repertum (VeR) korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukasnya. (Red/r)