Kamar Kos di Satroni Maling, Kurang dari 24 Jam Pelaku Berhasil di Ringkus Reskrim Polsek Lubuk Baja
Keterangan : Terduga pelaku berinisial FS (26tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di kamar kos. Jumat, (26/1/2024). |
Batam, Rotasikepri.com - Kejadian tak terduga dialami anak kos berinisial S di Kecamatan Lubuk Baja, tanpa ia sadari kamar kos miliknya telah disatroni maling saat dirinya pergi ke kamar mandi. Jumat, (26/1/2024) sekitar pukul 04.30 wib.
Seiring waktu, ketika S hendak menghubungi anaknya dengan mengunakan hp yang diletakkan di atas meja dan ternyata hp miliknya sudah tiada atau hilang. Sontak ia pun segera bergegas mengecek seluruh kamarnya dan ternyata uang tunai miliknya sebesar Rp 8.000.000,- ikut hilang.
Kemudian, atas kejadian tersebut S melapor ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Lubuk Baja.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan adanya laporan atas kejadian tersebut. Selasa, (30/1/2024)
"Benar ada laporan korban dugaan pencurian berinisial S, dan saat ini terduga pelaku berinisial FS (26tahun) berserta barang bukti sudah berhasil diamankan," ungkap Kapolsek.
Keterangan : Terduga pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Baja. |
Dikatakan Kapolsek, terduga pelaku yang diamankan di Kawasan Pasar Jodoh Baru oleh Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan kurang lebih 24 jam terhitung dari adanya laporan.
"Setelah menerima laporan, unit reskrim segera melakukan penyelidikan ke lokasi serta memeriksa saksi-saksi dan CCTV. Selanjutnya, berdasarkan rekaman CCTV akhirnya terduga pelaku dapat diketahui dan segera dilakukan pengejaran," kata Kapolsek.
Dari informasi, kata Kapolsek melanjutkan, sekitar pukul 17.00 wib di hari yang sama bahwa diketahui terduga pelaku sedang berada di Pasa Jodoh Baru. Lalu, segera unit reskrim ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (26tahun) terduga pelaku pencurian tersebut.
Saat di interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan ia berserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Lanjut kata Kapolsek, atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama – lamanya lima Tahun," pungkasnya. (Red)