Latest Post

Keterangan : Terduga pelaku berinisial FS (26tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di kamar kos. Jumat, (26/1/2024).

Batam, Rotasikepri.com - Kejadian tak terduga dialami anak kos berinisial S di Kecamatan Lubuk Baja, tanpa ia sadari kamar kos miliknya telah disatroni maling saat dirinya pergi ke kamar mandi. Jumat, (26/1/2024) sekitar pukul 04.30 wib.

Seiring waktu, ketika S hendak menghubungi anaknya dengan mengunakan hp yang diletakkan di atas meja dan ternyata hp miliknya sudah tiada atau hilang. Sontak ia pun segera bergegas mengecek seluruh kamarnya dan ternyata uang tunai miliknya sebesar Rp 8.000.000,- ikut hilang.

Kemudian, atas kejadian tersebut S melapor ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Lubuk Baja.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan adanya laporan atas kejadian tersebut. Selasa, (30/1/2024)

"Benar ada laporan korban dugaan pencurian berinisial S, dan saat ini terduga pelaku berinisial FS (26tahun) berserta barang bukti sudah berhasil diamankan," ungkap Kapolsek.

Keterangan : Terduga pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Baja.

Dikatakan Kapolsek, terduga pelaku yang diamankan di Kawasan Pasar Jodoh Baru oleh Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan kurang lebih 24 jam terhitung dari adanya laporan.

"Setelah menerima laporan, unit reskrim segera melakukan penyelidikan ke lokasi serta memeriksa saksi-saksi dan CCTV. Selanjutnya, berdasarkan rekaman CCTV akhirnya terduga pelaku dapat diketahui dan segera dilakukan pengejaran," kata Kapolsek.

Dari informasi, kata Kapolsek melanjutkan, sekitar pukul 17.00 wib di hari yang sama bahwa diketahui terduga pelaku sedang berada di Pasa Jodoh Baru. Lalu, segera unit reskrim ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (26tahun) terduga pelaku pencurian tersebut.

Saat di interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan ia berserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Lanjut kata Kapolsek, atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama – lamanya lima Tahun," pungkasnya. (Red)

Keterangan : Terduga pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang janda berusia 57 tahun di Kecamatan Sekupang berinisial AR (20tahun) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang. Senin, (29/1/2024).

Batam, Rotasikepri.com - Seorang janda berusia 57 tahun di Kecamatan Sekupang menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh seorang pemuda berinisial AR (20 tahun).

Korban yang saat itu tengah tertidur pulas dikagetkan dengan kehadiran AR sosok tak dikenal yang langsung menindihnya tanpa berbusana di dalam kamar. Kamis, (14/12/2023) sekitar pukul 03.00 wib.

"Terduga pelaku nekat mencongkel jendela untuk masuk ke rumah korban, saat didalam kamar, ia yang tanpa busana langsung menindih korban. Sontak korban terbangun dan berteriak minta tolong," ungkap Kapolsek Sekupang AKP M Rizky Saputra. Senin, (29/1/2024).

Karena teriakan korban, kata Kapolsek melanjutkan, terduga pelaku panik dan segera melarikan diri meninggalkan rumah korban. Setelah itu, korban bersama warga mengejar pelaku, namun tidak dapat." ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan shock, lalu melapor ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sekupang.

Keterangan : Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan saat cek TKP melihat kondisi jendela rumah korban rusak diduga akibat dicongkel oleh terduga pelaku.

Berdasarkan laporan korban, unit reskrim segera melakukan penyelidikan dengan mengecek TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Dari hasil penyelidikan, unit reskrim berhasil mengindentifikasi pelaku serta melakukan pengejaran," ucap Kapolsek.

Lalu, Pada hari Senin, (29/1/2023), Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan percobaan perkosaan tersebut sedang berada dirumahnya yang berlokasi di Ruli Santosa Kecamatan Batu Aji.

"Terduga pelaku berhasil diamankan saat berada dirumahnya. Setelah dilakukan interogasi, ia pun mengakui telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban," kata Kapolsek.

Selanjutnya, terduga pelaku berserta barang bukti berupa baju daster warna hitam, celana jeans warna hitam dan celana pendek warna abu abu telah diamankan di Polsek Sekupang guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun," pungkas Kapolsek. (Red)

Keterangan : Manager Customer Bank Syariah Indonesia Area Batam, Karim Abdullah Pulungan saat berikan kata sambutan dalam acara Hari Bakti Imigrasi Ke-74 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Sabtu, (27/1/2024).

Batam, Rotasikepri.com - Dalam rangka memperingati hari bakti imigrasi yang ke- 74, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar berbagai kegiatan.

Rangkaian tersebut sudah dimulai dari tanggal 22 Januari kemaren, yang meliputi pertandingan bola voli, perlombaan mobile legend, donor darah, upacara hingga jalan santai hari ini dan pembagian door prize dalam puncak kegiatan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam. Sabtu, (27/1/2024).

Dalam hal ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) Area Batam turut serta berpartisipasi guna mensukseskan kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tersebut.

Karim Abdullah Pulungan selaku Area Customer Manager BSI mengatakan,

"Hari ini BSI bekerjasama dengan imigrasi Batam dalam memeriahkan peringatan hari bakti imigrasi yang ke- 74," ucap Karim

Dijelaskan Karim, BSI dan Imigrasi Batam telah bekerjasama dalam hal mitra bisnis, seperti pembayaran payrol, gaji maupun pembayaran lainnya yang dapat difasilitasi oleh BSI.

"Pertanggal 20 Desember tahun lalu, BSI dan Imigrasi Batam telah menandatangani perjanjian kerjasama mitra bisnis," jelas Karim.

Keterangan: Perlombaan Fashion Show di Kantor Imigrasi Batam.

Bahkan, kata Karim, BSI juga telah bekerjasama dengan Kemenkumham khususnya Kanwil Kepri - Batam.

"Selain imigrasi, kita juga akan jalin kerjasama dengan lembaga permasyarakatan (Lapas)," kata Karim

Dikatakan Karim, benefit yang dapat diperoleh dari BSI dalam hal pendanaan atau pembukaan rekening yaitu tanpa administrasi bulanan.

"Keuntungan membuka rekening baru BSI, yaitu saldo minimal di ATM hanya sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan yang pastinya tanpa adanya potongan administrasi bulanan," ungkap Karim

Selain itu, kata Karim, karyawan sudah mendapatkan fasilitas berupa kartu ATM dan M-Banking.

"Karyawan juga akan mendapatkan fasilitas kartu dan M-Banking dalam melakukan pembayaran payrol. Selain itu, kartu ATM BSI juga bisa menjadi pembiayaan mitra guna. Arti kata pembiayaan tanpa agunan," kata Karim.

Dalam kegiatan perayaan hari bakti imigrasi hari ini, Karim mengatakan, BSI juga turut menyumbangkan berbagai hadiah untuk door prize jalan santai.

"Di hari bakti imigrasi, BSI memberikan biaya gratis pengurus paspor kepada 10 orang terpilih dan hadiah lainnya dalam memeriahkan acara tersebut," pungkas Karim. (Red)

Keterangan: Pembagian Door Prize di Acara Punca Peringatan Hari Bakti Imigrasi Ke-74 di Kantor Imigrasi. Batam Center. Sabtu, (27/1/2024).

Batam, Rotasikepri.com - Dalam rangka memperingati dan memeriahkan hari bakti imigrasi yang ke- 74, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar berbagai rangkaian kegiatan.

Rangkaian tersebut sudah dimulai dari tanggal 22 Januari kemaren, yang meliputi pertandingan bola voli, perlombaan mobile legend, donor darah, upacara hingga jalan santai hari ini dan pembagian door prize dalam puncak kegiatan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam. Sabtu, (27/1/2024).

Saat wawancara, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba menjelaskan, bahwa kegiatan hari ini bagian dari rangkaian dalam memperingati hari bakti imigrasi yang ke- 74.

"Sebelumnya, Imigrasi Batam telah melakukan kegiatan donor darah dan mengikuti upacara peringatan di Kantor Kanwil. Tanjung Pinang," ujar Samuel.

Keterangan : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba saat diwawancarai

Ia juga mengatakan, perayaan tahun ini mengangkat tema "Transformasi Peran Keimigrasian Melalui Strategi Digitalisasi".

"Saat ini imigrasi telah melakukan berbagai tranformasi dalam pelayanan, diantaranya strategi digitalisasi," terangnya.

Di era digitalisasi, kata Samuel, ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengunakan pihak ke tiga dalam pengurusan paspor.

"Sekarang pengajuan pengurusan paspor sudah mudah dan bisa dimana saja, cukup mengakses M- Paspor yang merupakan program digitalisasi imigrasi dalam pelayanan," jelas Samuel.

Keterangan : Perlombaan Fashion Show dalam acara hari bakti imigrasi ke- 74

Selain itu, Samuel berharap di hari bakti yang ke- 74, pegawai khusus Imigrasi Kelas 1 TPI Batam semakin profesional dalam bertugas.

"Saya berharap pegawai imigrasi Batam selalu profesional dalam bertugas, akuntabel, transparan dan saling bersinergi serta memiliki inovasi tinggi dalam memberi kepuasan kepada masyarakat," pungkas Samuel.

Disamping itu, Jalan santai yang digelar Kantor Imigrasi Batam melibatkan 400 peserta meliputi pegawai dan keluarga serta dimeriahkan dengan pembagian door prize di puncak acara.

"Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh bidang yang turut serta memeriahkan acara hari ini." Tutup Samuel. (Red)

Keterangan : Acara Sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Kepatuhan Pembayaran Pajak Daerah tahun 2024 di Hotel AP Premier Batam. Kec Batu Ampar. Kamis, (25/1/2024).
Batam, Rotasikepri.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah tahun 2024, serta meminimalisir penunggak pajak.

Hal tersebut terlihat saat Bapenda Kota Batam menggelar Acara Sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Kepatuhan Pembayaran Pajak Daerah tahun 2024 di Hotel AP Premier Batam. Kec Batu Ampar. Kamis, (25/1/2024).

"Kegiatan sosialisasi tersebut yang kedua dilakukan dalam tahun ini," ungkap Raja Azmansyah, Kepala Bapenda Kota Batam.

Seperti diketahui, Bapenda Kota Batam mengalami sejumlah kendala selama ini dalam memungut piutang pajak. Seperti, kondisi pelaku usaha, usaha yang sedang tidak baik-baik saja, dan sejumlah kendala lain yang menjadi alasan bagi wajib pajak.

"Kita menggandeng Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, khususnya yang mempunyai tunggakan pajak," pungkas Raja.

Keterangan : Paparan Sosialisasi tentang Pajak Daerah 
Selain Kejari Batam, ada 55 wajib pajak yang di undang dalam kegiatan sosialisasi ini.

Raja Azmansyah juga menjelaskan, pihaknya bukan hanya fokus pada wajib pajak yang mempunyai tunggakan. Namun memiliki peran penting dalam mensosialisasikan kepatuhan membayar pajak guna mengoptimalkan pajak daerah.

“Bahwa dari 55 wajib pajak yang kita undang ini, sudah kita sampaikan secara tertulis sebelumnya. Kita pun ada turun ke lapangan juga, untuk penyampaian sosialisasi Perda baru nomor 1/2024 tentang pajak daerah,” ucapnya.

Kata raja melanjutkan, bahwa ada juga jumlah piutang yang tertunggak pada periode lalu, akan tetapi belum bisa memberikan secara rinci. Namun, untuk piutang PBB, lebih kurang Rp 500 juta, untuk tunggakan dari tahun 2012.

“Ini terus kita sampaikan ke masyarakat Batam untuk dalam pelunasan. Tahun lalu kita berhasil menagih sebesar Rp 71 miliar, piutang PBB. Jadi kita lakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam dan BPKP, agar dapat dilakukan percepatan pelunasan utang,” ujar Raja.

Keterangan : Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi saat memberikan kata sambutan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, SH, MH. melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi menjelaskan juga, Bapenda Batam telah memberikan kuasa kepada Kejari Batam sebagai Jasa Pengacara Negara (JPN), dalam hal meningkatkan kepatuhan wajib Pajak. Untuk itu, dalam acara sosialisasi ini, kita memaparkan bagaimana sebenarnya pengawasan penegak Hukum, terkait wajib Pajak.

Jadi Jaksa Pengacara adalah Jaksa yang berdasarkan surat kuasa khusus melakukan penegakan Hukum atau bantuan Hukum berdasarkan surat perintah melakukan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

“Namun JPN bukanlah debkolektor, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan. Dalam melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita,” terang Jefri Hardi. 

Adanya penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. 

“Kita juga mengapresiasikan kepada wajib pajak Kota Batam. Bila mana meski terjadi tunggakan atau piutang, tetapi belum ada sampai ke ranah pengadilan, dan kita apresiasi juga wajib pajak Batam, hingga saat ini belum ada gugatan pajak yang sampai ke pengadilan atau litigasi,” tutur Jefri Hardi. (Red/r)

Foto Istimewa
Batam, Rotasikepri.com - Berangkat dari keluhan masyarakat terkait penerapan tarif parkir baru di Kota Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengundang Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Rabu (24/01/2024) untuk berdiskusi.

“Kami minta penjelasan terkait kenaikan tarif parkir ini. Pasalnya timbul resistensi dari masyarakat. Saat diundang menjadi narasumber di radio saya dapati masyarakat menyinggung persoalan ini, mereka merasa belum saatnya kenaikan tarif parkir di Batam,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari membuka pertemuan.

Ia menambahkan, masyarakat juga banyak mengeluhkan terkait penerapan tarif parkir baru di lapangan. Mulai dari karcis yang tidak tersedia, karcis bodong hingga perlakukan juru parkir yang dinilai kurang baik.

“Oleh karenanya, sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, kami ingin meminta informasi dan klarifikasi terkait kenaikan tarif parkir baru ini,” kata Lagat.

Empat rumusan masalah yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri terkait tarif parkir baru dalam pertemuan tersebut. Pertama terkait proses penyusunan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kedua terkait sosialiasi, apakah sudah cukup dilakukan. Ketiga, respon atas keluhan yang disampaikan masyarakat. Serta manfaat kenaikan tarif parkir bagi masyarakat. 

Dalam pertemuan tersebut didapati informasi penting antara lain adanya perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk penetapan retribusi menyebabkan kenaikan tarif parkir terkesan mendadak. 

Selain itu juga pasca penetapan Perda Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, baik Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam mengaku sosialisasi yang dilakukan belum maksimal.

Kemudian tersedia skema parkir langganan (tahunan) sebagai opsi bagi masyarakat yang saat ini mulai diperjualbelikan di Dinas Perhubungan dan saat ini Pemerintah Kota Batam sedang menyiapkan skema parkir melalui QR untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan juru parkir.

Diakhir pertemuan, Lagat pun menyampaikan dengan adanya kenaikan tarif parkir baru maka pemerintah diharuskan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Lakukan mitigasi layanan melalui pemenuhan layanan dari mulai tempat hingga juru parkir dan atributnya, pembinaan attitude juru parkir secara berkala, dan perjelas informasi Call Center,” pungkasnya.

Selain itu ia juga mendorong sosialisasi secara masiv dan pembukaan gerai penjualan sticker parkir bulanan karena dianggap dapat menguntungkan bagi masyarakat dan Pemerintah.

Kemudian ia meminta agar Dinas Perhubungan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.

“Ajak masyarakat berpartisipasi melalui skema pengaduan jika ada pelanggaran dalam penerapan parkir baru ini agar segera dapat diketahui dan diperbaiki,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. (Red/r)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.