Latest Post

Keterangan : Personil Polsek Sungai Beduk mengatur lalu lintas di persimpangan. Rabu sore, (24/1/2024).

Batam, Rotasikepri.com - Personil Polsek Sungai Beduk Polresta Barelang, laksanakan Strong Point sore. Rabu, (24/01/2024). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Batara Biru Polsek Sungai Beduk

Personil Batara Biru Polsek Sungai Beduk melaksanakan Pengaturan Lalu lintas Sore antisipasi kemacetan pada saat kepulangan masyarakat setelah melakukan aktifitas pada sore hari.

Selain itu, personil juga menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada pengendara untuk mematuhi peraturan Lalu lintas, memeriksa kelengkapan kendaraan dan mengecek kondisi kendaraan.

Adapun lokasi pengaturan lalu lintas yaitu di Simpang Bagan, Simpang Mangsang (ATB) dan Simpang GMP

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Beduk AKP Syarifuddin S.H menyampaikan agar tertib berlalulintas, patuhi rambu-rambu lalulintas, cek kondisi kendaraan dan kelengkapannya, hal ini untuk menghindari terjadinya laka lantas. (Red/r)

Foto Istimewa
Tanjungpinang, Rotasikepr.com - Dalam meningkatkan kompetensi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bekerja sama dengan Kementerian BUMN menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Di Kepri, UKW dengan kelompok mata uji Muda, Madya, dan Utama tersebut rencananya akan digelar pada bulan Maret 2024, mendatang.

"UKW ini gratis. Artinya, peserta tak dibebankan biaya," ungkap Andi, usai memimpin rapat pembentukan panitia UKW Provinsi Kepri, di kantor Sekretariat PWI Kepri, Kompleks Central Kencana Nomor 20, Batu 10, Tanjungpinang, Rabu (24/1/2024) siang. 

Dalam rapat, Muhammad Rakhmat, Wakil Ketua Bidang Pendidikan ditunjuk sebagai Ketua Panitia. Pendaftaran mulai dibuka hingga satu minggu ke depan. Calon peserta dapat  menghubungi Ketua Panitia di nomor handphone 082283505594. Atau mengirimkan melalui e-mail pwikepri01@gmail.com . 

Dikatakan Andi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memandang UKW tersebut salah satu upaya membentuk wartawan yang profesional. 

“Maka kami mengajak teman-teman untuk memanfaatkan kesempatan emas ini,” ucap Andi. (Red/r)

Keterangan : Kapolsek Galang IPTU Alex Yasral
Batam, Rotasikepri.com – Kapolsek Galang IPTU Alex Yasral memberikan klarifikasi terkait Pemberitaan viral Preman Bayaran Tendang Motor Warga, Kericuhan kembali Terjadi di Rempang pada hari Rabu (24/1/23).

Kapolsek Galang menjelaskan bahwa kejadian ini perlu diberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham.

Menurut Kapolsek Galang, dalam pemberitaan tersebut Bahwa Pada pukul 12.00 wib,  Sdr. Ridwan Tuasamu dan Haris Hehanusa anggota PT. MEG berkunjung ke rumah kakek Burhan untuk menengok nenek Ridwan yang sedang sakit. Selanjutnya Sdr. Ridwan menelpon temannya untuk datang ke tempat bapak Burhan. Dikarenakan teman Sdr.Ridwan tersebut tidak mengetahui  alamat rumah kakek burhan sehingga mereka berputar-putar di dalam kampung Pasir merah sehingga mengakibatkan kecurigaan dari warga akan adanya pengukuran terhadap kampung warga.

Pada saat Sdr. Ridwan dan Sdr. Haris Hehanusa Anggota PT MEG (Makmur Elok Graha) sedang makan, kemudian didatangi oleh beberapa warga Pasir merah  dan meminta agar mereka tidak melakukan aktifitas di kampung tersebut dan meminta untuk segera meninggalkan tempat tersebut.

Dikarenakan warga akan mengusir Sdr. Ridwan dan Sdr. Haris Hehanusa Anggota PT meg (Makmur Elok Graha) yang sedang bertamu di rumah kakek burhan, maka kakek burhan memarahi warga dengan mengatakan "ini cucu saya yang membantu saya selama ini, ketika saya susah kalian tidak ada yang bantuin saya" kemudian kakek burhan juga mengatakan bahwa  "kalau kalian begini terus maka keluarga saya semua akan saya suruh ikut relokasi".

Selanjutnya pukul 13.30 wib Sdr. Ridwan dan Sdr. Haris Hehanusa anggota PT. Meg (Makmur Elok Graha) dalam perjalanan menuju pulang, dalam perjalanannya beriringan dengan Sdr.Juwir (warga sembulang tanjung), pada saat beriringan dengan Sdr. Juwir disitulah Sdr. Ridwan dan Sdr. Haris Hehanusa disalip oleh Sdr. Juwir dengan mengendarai sepeda motor sambil memelototi yang kemudian Sdr. Ridwan dan Sdr. Haris Hehanusa mendekati dengan maksud untuk menanyakan"ada apa bang melototi kami".

Pada saat sepeda motor Sdr. Juwir dengan sepeda motor Sdr. Ridwan dan Sdr. Haris Hehanusa berjalan berdampingan dengan Sdr. Juwir , tiba-tiba Sdr.juwir berputar arah dan mengakibatkan Sdr. Ridwan kaget dan kondisi itulah terjadi yang disebarkan bahwa"Adanya Anggota PT. meg (Makmur Elok Graha) menyerempet sepeda motor Sdr. Juwir". Sementara itu Sdr. Ridwan dan Sdr. Haris Hehanusa tetap melanjutkan perjalanan pulang.

Kapolsek Galang turut mengingatkan masyarakat, terutama warga Kecamatan Galang Kota Batam, untuk tetap berhati-hati dalam menerima informasi, dan memastikan kebenaran berita sebelum mempercayainya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan menjelaskan apa yang terjadi dalam kegiatan tersebut.

“Saya mengimbau masyarakat khususnya masyarakat Kec. Galang Kota Batam, untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum diketahui kebenarannya atau terhadap berita hoax," Kapolsek Galang IPTU Alex Yasral. (Red/r)

Foto Istimewa
Batam, Rotasikepri.com -  Hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib telah dilaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi dalam rangka program prioritas Kapolri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan). 

Kegiatan cipta kondisi dilaksanakan oleh personil Batara Biru Polsek Sungai Beduk dengan cara mobiling/patroli di wilayah hukum Polsek Sungai Beduk yang sering menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Beduk AKP Syarifuddin, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan cipta kondisi rutin malam adalah dalam rangka memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sungai Beduk, sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif. 

"Kegiatan-kegiatan pencegahan terus dilakukan oleh Polsek Sungai Beduk untuk memelihara kamtibmas kondusif, kami berharap seluruh masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk membantu Polri dengan selalu waspada terhadap tindak kriminal dan mengaktifkan siskamling, sehingga dapat mempersempit ruang-ruang bagi pelaku kejahatan," ucap beliau 

Sekitar pukul 22.00 wib, kegiatan cipta kondisi selesai dilaksanakan dan selama kegiatan berlangsung tidak ada ditemukan hal yang menonjol serta terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. (Red/r)

Foto Istimewa
Batam, Rotasikepri.com - Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Permendag terkait Handphone, Komputer dan Tablet nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022, yang dibawa oleh Penumpang baik melalui Terminal Ferry ataupun Terminal Bandar Udara. 

Adapun aturan yang mengatur barang bawaan penumpang, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500.

"Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk." Ungkap Rizki. Rabu, (24/1/2024).

Bea Cukai Batam menerapkan sebuah kebijakan yang diberlakukan di wilayah Batam, karena adanya fenomena fasilitas FTZ yang dimanfaatkan oleh para kurir/joki IMEI. Sehingga fasilitas tersebut banyak disalahgunakan karena dekatnya jarak Singapura dan Malaysia dengan Batam, sehingga "BC Batam menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk." Lanjut Rizki

Hal ini dilakukan akibat maraknya aktivitas pendaftaran IMEI di lapangan menggunakan joki di Pelabuhan-pelabuhan Internasional Batam sehingga BC Batam  membatasi penumpang yang melakukan registrasi IMEI dengan Batasan 2 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) hanya dapat melakukan registrasi kembali  dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, untuk identitas yg sama, namun terkait fasilitas pembebasan usd 500 per penumpang tetap diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan peraturan yang berlaku. 

"Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yg baru di terapkan di tahun 2024. Dan Fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali di ungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis malah.", Pungkas Rizki. 

Foto Istimewa
Penumpang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri dapat meregistrasikan IMEI-nya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS) atau penumpang bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi ECD apabila Kantor Pabean telah menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD).

Rizki juga menegaskan bahwa, selama proses pendaftaran IMEI, tidak ada dikenakan biaya. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.

"Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan imei, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan," katanya.

Bagi masyarakat dihimbau agar mencari informasi dari sumber yang resmi seperti website bea cukai, batam.beacukai.go.id atau dapat melihat di akun sosial media bea cukai di @bcbatam (Instagram) dan dapat juga secara langsung menghubungi nomor client Coordinator di nomor Whatsapp KPU BC Batam (0851 5814 8448) Pada hari kerja dan jam kerja." Tutup rizki. (Red/r)

Keterangan : Menteri Sosial RI Dr. (HC). Hj Tri Rismaharini saat berikan secara langsung Akta Lahir kepada anak panti asuhan atau LKSA di Kantor Kejari Batam. Rabu, (24/1/2024).
Batam, Rotasikepri.com - Menteri Sosial (Mensos) RI Dr. (HC). Hj Tri Rismaharini menyerahkan secara langsung Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak Panti Asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Rabu, (24/1/2024).

Dalam penyerahan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri melalui Kejari Batam dalam hal memfasilitasi pendamping hukum jaksa pengacara negara kepada pemerintah Kota Batam.

"Hari ini sebanyak 20 dari 122 anak secara simbolis menerima Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak oleh Menteri Sosial," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Dr. Rudi Margono

Dikatakan Rudi, sehubungan dengan kegiatan ini. Kelembagaan pusat maupun daerah sesuai tujuan bernegara, harus memajukan kesejahteraan umum.

"Secara sosial, masih banyaknya anak-anak kita yang ada di Panti Asuhan atau LKSA Se- Kota Batam sangat membutuhkan bantuan hukum tentang legalitas mereka. Berupa Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak," tuturnya.

Keterangan : Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Dr Rudi Margono saat memberikan kata sambutan.
Penyerahan akta lahir ini juga selaras dengan apa yang telah tertuang dalam Pasal 34 UU RI tahun 1945 tentang Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

"Semoga kedepannya kegiatan ini menjadi projects nasional, sehingga anak-anak yang ada di panti asuhan dapat menempuh bangku pendidikan karena administrasi kependudukannya sudah dilengkapi," pungkas Kejati Kepri.

Selain penyerahan Akta Lahir dan KIA, Menteri Sosial juga menyerahkan paket sembako serta 21 Panti Asuhan yang hadir dalam acara menerima santunan dari Kejati Kepri.

"Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejati Kepri, Kejari Batam berkolaborasi bersama pemerintah Kota Batam dalam memenuhi hak indentitas anak," ucap Mensos RI Dr. (HC). Hj. Tri Rismaharini saat berikan kata sambutan.

Keterangan : Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi (kanan) saat menerima piagam penghargaan dari Kementerian Sosial RI  Dr. (HC). Hj. Tri Rismaharini.
Dijelaskan Mensos, berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bahwa setiap anak di Indonesia wajib dan berhak atas indentitas diri.

"Apa yang kita lakukan ini semata-mata untuk keadilan, bahwa mereka adalah anak-anak Indonesia meskipun secara hak sipilnya belum diakui, namun mereka hidup dan lahir ada di Indonesia," ucap Mensos RI.

Menteri Sosial juga mengajak agar bersama-sama yang mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan mereka yang terbaik dengan memberikan legalitas atas Indentitas diri mereka.

"Semoga dengan adanya Akta Lahir dan KIA ini merupakan jalan kesuksesan bagi anak-anak kita yang ada di panti asuhan atau LKSA," pungkas Menteri Sosial.

Diakhir kata, Menteri Sosial meminta kepada Walikota Batam melalui dinas sosial setelah menerima indentitas. Data anak tersebut segera diajukan kepadanya, agar segera dapat bantuan anak yatim." Tutupnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Dr. Rudi Margono mendapatkan piagam penghargaan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. (Red).

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.