|
Keterangan : I Ketut Kasna Dedi Kepala Kejaksaan Negeri Batam saat diwawancarai usai Acara Konferensi Pers di Kantor Kejari Batam. Jumat, (19/1/2024). |
Batam, Rotasikepri.com - Sering sekali dalam penerapan tuntutan pidana terhadap terdakwa di suatu perkara oleh jaksa penuntut umum terkesan tidak tegas atau melemah. Namun, hal tersebut dapat disebabkan oleh pertimbangan dari beberapa faktor.
Sama hal nya yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam I Ketut Kasna Dedi saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Batam. Jumat, (19/1/2024).
"Dalam penegakkan hukum. Selain berkeadilan, JPU juga harus mengedepankan hati nurani dalam menerapkan tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam suatu perkara," ungkap Kasna.
Ia juga menjelaskan, dalam memberikan tuntutan pidana harus melalui tahapan-tahapan yang disertai pertimbangan dari beberapa faktor.
"Dalam menentukan hukuman, bukan sebuah ajang balas dendam. Akan tetapi, ada pertimbangan-pertimbangan dari beberapa faktor," ujar Kasna.
Dikesempatan ini juga, Kepala Kejari Batam sangat menyesali apa yang telah diberitakan oleh salah satu media online di Kota Batam terkait penetapan tuntunan pidana dalam penangangan perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
"Sangat disesali apa yang telah diberitakan terkait adanya penanganan perkara yang telah ditangani Kejari. Salah satu nya perkara PMII dengan empat point perkara," pungkas Kepala Kejari Batam.
|
Keterangan : Kejaksaan Negeri Batam mengelar Konferensi Pers Terkait Pemberitaan Penetapan Tuntunan dalam Penanganan Perkara PMII di Kantor Kejari Batam. Jumat, (19/1/2024). |
Menurutnya, pemberitaan tersebut sangat tendensius serta narasumber yang bukan berkompeten di bidangnya.
"Seharusnya, dalam memberikan informasi harus melalui kajian-kajian akademis serta menggali informasi tentang apa yang menjadi latar belakang keputusan tuntunan tersebut," jelas Kajari Batam.
Kajari melanjutkan, jangan dengan adanya pemberitaan tersebut, sampai menimbul opini kepada masyarakat bahwa apa yg telah dikerjakan oleh Kejaksaan Negeri Batam adalah tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Disamping itu, atas apa yang telah diberitakan oleh media tersebut. Kajari juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat aduan kepada dewan pers.
"Kita sudah adukan ke Dewan Pers, tinggal menunggu keputusan dari dewan pers. Sehingga kita tau langkah selanjutnya yang harus ditempuh," tutur Kajari.
Perlu diketahui, penerapan tuntutan pidana dalam empat point perkara PMII tersebut sudah sesuai ketentuan yang berkeadilan dan mengendepankan hati nurani.
"Banyak pertimbangan dan tahapan-tahapan dalam menerapkan tuntutan pidana terhadap terdakwa perkara PMII tersebut. Bukan semata-mata kita melempem dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa," jelas Kajari.
Sebagai contoh, dikatakan Kajari, perkara PMII dengan terdakwa atas nama Yuliani. Tuntunan pidana yang ditetapkan oleh JPU, berdasarkan pertimbangan kondisi terdakwa yang sedang hamil dan sebagai tulang punggung keluarga. Maka dari itu dalam penerapan tuntutan pidana harus mengedepankan hati nurani.
Akhir kata Kajari Batam berharap, jika dalam pemberitaan harus sesuai fakta. Kenapa begitu, karena menurutnya dalam suatu proses pengadilan dalam hal ini tuntutan hukuman kepada terdakwa, tidak semena-mena ditentukan oleh jaksa penuntut. Tetapi masih ada pertimbangan keputusan dari hakim yang memimpin persidangan tersebut." Tutup Kajari Batam. (Red)