Latest Post

Keterangan : Personil Polsek Lubuk Baja lakukan patroli cipta kondisi di wilayah hukumnya. Rabu malam, (17/1/2024).
Batam, Rotasikepri.com - Polsek Lubuk Baja melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi dalam rangka program prioritas Kapolri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan). Rabu malam, (17/1/2024).

Kegiatan dilaksanakan oleh personil Polsek Lubuk Baja dengan cara mobiling atau patroli di wilayah hukumnya, yang sering menjadi tempat keramaian serta berkumpulnya masyarakat. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian SH,. SIK., menyampaikan bahwa kegiatan cipta kondisi rutin malam adalah dalam rangka memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek lubuk baja, sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif. 

"Kegiatan-kegiatan pencegahan terus dilakukan oleh Polsek Lubuk Baja untuk memelihara kamtibmas kondusif, kami berharap seluruh masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk membantu Polri dengan selalu waspada terhadap tindak kriminal dan mengaktifkan siskamling, sehingga dapat mempersempit ruang-ruang bagi pelaku kejahatan," ucap Kapolsek.

Selama kegiatan berlangsung tidak ada ditemukan hal yang menonjol serta terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. (Red/r)

Keterangan : Personil Batara Biru Polsek Sei Beduk laksanakan patroli serta sambang Kamtibmas kepada masyarakat. Rabu, (17/01/2024). 

Batam, Rotasikepri.com - Berikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Personil Batara Biru Polsek Sungai Beduk Polresta Barelang laksanakan patroli dan sambang dialogis ditempat-tempat keramaian, baik pusat perbelanjaan, obyek vital, pasar, pertokoan, tempat hiburan, tempat wisata, perumahan-perumahan dan pasar. Rabu, (17/01/2024). 

Kegiatan rutin tersebut bertujuan untuk langsung menjangkau masyarakat yang sedang beraktifitas, berdialog dengan masyarakat, mencari informasi dari masyarakat tentang situasi kamtibmas diseputaran lokasi patroli dan sambang dialogis. 

Kepada masyarakat, personil juga menghimbau untuk selalu waspada terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang setiap saat dapat mengancam baik harta benda maupun mengancam jiwa, juga mengajak masyarakat untuk berhati-hati dengan kejahatan 3C

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Beduk AKP Syarifuddin S.H., mengatakan bahwa kegiatan rutin tersebut adalah upaya-upaya yang dilakukan Polri khususnya Polsek Sungai Beduk dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercipta situasi kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat, sehingga dengan pergelaran personil dilapangan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. 

“Dengan adanya personil kami di lapangan akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk beraktifitas di wilayah hukum Polsek Sungai Beduk, mohon kepada masyarakat untuk jangan segan-segan berdialog dengan personil kami maupun memberikan informasi tentang gangguan kamtibmas, segera hubungi personil Polsek Sungai Beduk jika suatu saat ada permasalahan yang terjadi." Tutup beliau. (Red/r)

Keterangan : Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang Aipda Andi Wahyudi berikan bimbingan penyuluhan kepada siswa-siswi SMAN 24 Batam. Rabu, (17/1/2024).
Batam, Rotasikepri.com - Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang Polresta Barelang Aipda Andi Wahyudi melaksanakan sambang ke SMA Negeri 24 Tanjung Riau Kota Batam, Rabu, (17/01/2024).

Disekolah tersebut, Aipda Andi Wahyudi mengimbau kepada para siswa kelas 12 yang memiliki kendaraan agar tidak menggunakan knalpot brong/racing, melainkan menggunakan knalpot standar.

Kita imbau siswa tidak menggunakan knalpot brong/racing, dan tidak terlibat dalam aksi balap liar," ucapnya.

Kegiatan himbauan di Sekolah sekolah merupakan perintah dari Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH dalam arahan Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si. pada pelaksanaan Apel pagi itu memfokuskan pembinaan dan penyuluhan terkait kenakalan remaja yang saat ini marak terjadi.

Dalam kegiatan itu Bhabinkamtibmas Tanjung Riau juga menghimbau para pelajar agar tidak terlibat dalam kenakalan remaja seperti tawuran, balap liar, minuman keras, narkoba serta bergabung ke dalam geng atau grup remaja tertentu.

“Kegiatan ini kami lakukan guna mengedukasi dan menghimbau para pelajar agar tidak melakukan kenakalan Remaja yang dapat merugikan orang lain serta diri sendiri” terang Aipda Andi.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga meminta dukungan semua pihak agar bersama-sama membantu mengawasi dan membina anak dan keluarganya agar terhindar dari perilaku negatif guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sekupang. (Red/r)

Keterangan : Personil Polsek Sei Beduk laksanakan pengaturan lalu lintas sore di persimpangan jalan. Selasa, (16/1/2024).
Batam, Rotasikepri.com -  Personil Polsek Sungai Beduk Polresta Barelang, laksanakan strong point pengaturan lalu lintas sore. Selasa, (16/01/2024). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Sungai Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara Ipda JD. Gultom 

Personil Polsek Sungai Beduk melaksanakan Pengaturan Lalu lintas Sore antisipasi kemacetan pada saat kepulangan masyarakat setelah melakukan aktifitas pada sore hari, selain itu personil juga menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada pengendara untuk mematuhi peraturan Lalu lintas, memeriksa kelengkapan kendaraan dan mengecek kondisi kendaraan.

Adapun lokasi pengaturan lalu lintas yaitu di Simpang Bagan, Simpang Mangsang (ATB) dan Simpang GMP

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Beduk AKP Syarifuddin S.H menyampaikan agar tertib berlalulintas, patuhi rambu-rambu lalulintas, cek kondisi kendaraan dan kelengkapannya, hal ini untuk menghindari terjadinya laka lantas. (Red/r)

Keterangan : Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kantor Hukum Manalu dan Rekan tentang Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan, Penyitaan, kepada seorang pria berinisial SPM (21tahun) dengan termohon Polsek Sei Beduk. Selasa, (16/1/2024) di Pengadilan Negeri Batam.

Batam, Rotasikepri.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto SH., menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kantor Hukum Manalu dan Rekan tentang Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan, Penyitaan, kepada seorang pria berinisial SPM (21tahun) dengan nomor Relaas Panggilan Termohon : 36 / Pid.Pra / 2023 /PN.Btm, tanggal 3 Januari 2024, pada hari Selasa, (16 Januari 2024) di Pengadilan Negeri Batam.

Diketahui, pada hari Minggu, (5/11/2023) yang lalu. SPM ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk karena tersandung kasus pencabulan siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Swasta di Kecamatan Sei Beduk. 

Dimana kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu, (4/11/2023) saat korban mengikuti kegiatan Pramuka di sekolah.

"Korban bersama saksi berinisial RR di panggil keruang kelas oleh terduga pelaku SPM. Sesampai didalam kelas, saksi disuruh keluar oleh terduga pelaku," ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin kepada pewarta. Selasa, (16/1/2024).

Selanjutnya kata Kapolsek, setelah saksi keluar dari kelas, terduga pelaku langsung memeluk sembari menciumi bibir korban. Kemudian terduga pelaku mencoba memaksa korban untuk memegang kemaluannya, karena korban tidak mau sehingga terduga pelaku memaksa yang membuat korban trauma atas kejadian tersebut.

"Terduga pelaku memeluk, mencium bibir dan memeras payudara korban serta memaksa korban untuk memegang kemaluannya. Karena tidak mau, korban memberontak namun terduga pelaku tetap menciumi dan memeluk korban," ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan terduga pelaku menghentikan perbuatannya kepada korban karena sudah waktunya jam pulang sekolah dan kejadian tersebut membuat korban trauma.

"Korban mengalami trauma dan ketakutan, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Sei Beduk," kata Kapolsek.

Kemudian berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang cukup, terduga pelaku berinisial SPM berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Sei Beduk.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk, atas perbuatannya pelaku terancam melakukan dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dengan Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," terang Kapolsek.

Keterangan : Tim Kuasa Hukum Polsek Sei Beduk Polresta Barelang.
Dalam hal penangkapan tersangka oleh Polsek Sei Beduk tersebut, kuasa hukum tersangka melalui Kantor Hukum Manalu & Rekan mengajukan praperadilan di PN Batam.

Adapun tuntutan pihak pemohon (kuasa hukum tersangka) yaitu, menyatakan tidak sahnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan kepada SPM, dan menghentikan penyidikan serta mengeluarkan tersangka dari Rutan Polsek Sei Beduk dan memerintahkan kepada termohon membayar ganti rugi Rp. 10.000.000.

Selanjutnya, dalam persidangan yang berlangsungnya pada hari Selasa, (16/1/2024). Welly Irdianto, SH selaku Hakim Tunggal PN Batam menolak praperadilan seluruhnya permohonan pemohon dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kantor Hukum Manalu & Rekan selaku kuasa hukum tersangka berinisial SPM secara keseluruhan dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil,” kata Welly Irdianto, SH sembari mengetuk palu hakimnya.

Sidang pembacaan putusan praperadilan itu dihadiri oleh kuasa hukum pemohon tersangka berinisial SPM.

Sekira pukul 14.10 wib, giat sidang ditutup oleh Hakim. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (Red)

Keterangan : Lurah Sei Jodoh M. Richo Tambusai S.STp., M.H. saat sesi wawancara dengan pewarta usai Acara Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun 2024 dan RKPD Tingkat Kota Batam 2025 di Food Court Pasific Place. Sabtu, (13/1/2024).
Batam, Rotasikepri.com - Dalam mempermudah masyarakat untuk pengurusan segala bentuk administrasi kependudukan. Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar melakukan terobosan baru dengan memperkenalkan aplikasi "Si Jempol". Sabtu, (13/1/2024) di Food Court Pasific Place.

Aplikasi "Si Jempol" ini, suatu sistem digital berupa WhatsApp untuk mempermudah proses pengajuan pengurus administrasi kependudukan masyarakat. Khususnya bagi masyarakat Kelurahan Sei Jodoh.

"Aplikasi ini berbentuk WhatsApp. Dimana, masyarakat tidak perlu ke kantor lurah untuk pengajuan segala bentuk pengurusan admistrasi kependudukan. Cukup menghubungi atau chatting ke Nomor Wa tersebut, maka pihak kelurahan akan mengarahkan sampai selesai," ungkap Lurah Sei Jodoh. M. Richo Tambusai S.STp., M.H. saat sesi wawancara dengan pewarta.

Lebih lanjut Lurah Jodoh katakan, soft launching aplikasi "Si Jempol" ini barengan dengan agenda acara musrenbang tingkat kelurahan sungai jodoh tahun 2024 dan RKPD Kota Batam tahun 2025.

"Soft launchingnya barengan dengan agenda acara musrenbang tingkat kelurahan," kata Lurah Jodoh.

Ia (Lurah Jodoh) juga menjelaskan bahwa masyarakat cukup memfoto dokumen yang di butuhkan sesuai persyaratan pengajuan dan cukup di kirim melalui WhatsApp tersebut.

"Tadi kita sudah lihat cara memfoto dokumen dengan benar, lalu dikirim melalui WhatsApp. Dengan begitu masyarakat tidak perlu ke kantor lurah, tunggu selesai dan tinggal ambil di Kelurahan," tambah Lurah Jodoh.

Keterangan : Acara Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun 2024 dan RKPD Kota Batam Tahun 2024.
Aplikasi ini juga akan disosialisasikan pihak kelurahan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui cara pengunaannya.

"Saat ini kita sudah menyebar stiker barcode dan Nomor WhatsApp aplikasi "Si Jempol", secepatnya akan kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Lurah lagi.

Dikesempatan ini juga, Lurah Jodoh menerangkan bahwa dalam tahun 2024 sebanyak 14 kegiatan pemberdayaan yang akan direalisasi. Diantaranya lima non fisik dan untuk tahun 2025, Kelurahan Sei Jodoh mengajukan 15 kegiatan pemberdayaan.

"Ada 14 kegiatan pemberdayaan yang akan terealisasi untuk non fisik ada lima, sedangkan pada tahun 2025 ada 15 kegiatan yang akan diajukan." Imbuhnya.

Dalam acara, terlihat juga hadir Walikota Batam H. Muhammad Rudi didampingi istri Hj Marlin Agustina Rudi yang juga selaku Ketua penggerak PKK Kota Batam, Sekda Kota Batam Jefridin Hamid dan beberapa OPD Kota Batam serta Camat Batu Ampar Ridwan Nur Salatsa hingga Lurah Se-Kecamatan.

"Dalam menjaring aspirasi masyarakat demi kemajuan pembangunan, maka kita mulai dari tingkat kelurahan sampai ke tingkat Kota," ujar Hj. Marlin Agustina Rudi yang juga selaku Wakil Gubernur Kepri saat memberikan kata sambutan. 

Selain pembangunan, pemerintah juga fokus dalam pembinaan sumber daya manusia dengan program-program pelatihan." Imbuh Hj. Marlin. (Red).

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.