Dinobatkan Sebagai Guru Ilmu Hukum Tata Negara, Ketua Adonara Batam Beri Ucapan Selamat Kepada Romo Soeryo Respationo
Batam, Rotasikepri.com - Ketua Paguyuban Adonara Kota Batam, Aldi Karim mengucapkan selamat dan sukses kedepannya kepada Romo Soerya Respationo dan mengungkapkan keyakinan bahwa kehadiran beliau akan membawa kemajuan bagi dunia pendidikan di Kepri khususnya Kota batam. Minggu, (24/12/2023).
Bukan tanpa dasar, bentuk keyakinan Aldi dibuktikan dengan kehadirannya dalam momen penting pengukuhan Prof. DR H.M Soerya Respationo, SH.,MH.,MM sebagai Guru Besar Ilmu Hukum/ Hukum Tata Negara yang dilaksanakan oleh Rektor Uniba, Prof. Indrayani, SE.,MM.,Ph.D saat Sidang Senat Terbuka di Gedung Graha Bintang Uniba, Kota Batam, Sabtu, (23/12/2023).
Selain Aldi, dalam acara turut hadir juga Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Dalam sambutannya, Ansar Ahmad menyampaikan selamat atas Pengukuhan Gelar Professor Soerya Respationo.
“Semoga apa yang dicapai beliau menjadi inspirasi bagi kita semua,” ujar Gubernur Ansar Ahmad.
Dikesempatan ini juga, Prof. Soerya Respationo dalam orasi ilmiahnya menyampaikan pemikirannya tentang harmonisasi kebijakan dan praktek tata kelola. Fokus utamanya adalah membangun sinergi antara pemerintahan kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Prof. Soerya Respationo memaparkan dua poin utama dalam membangun sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
Pertama, Harmonisasi kebijakan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam menjadi kunci pembangunan berkelanjutan di Batam.
Foto Istimewa |
Dengan keyakinannya, Prof. Soeryo Respationo menyampaikan bahwa diperlukan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan.
“Penyusunan Peraturan Pemerintah yang sesuai diharapkan menjadi langkah krusial untuk mencapai tata kelola yang optimal,” katanya dalam orasi ilmiah usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara.
Melihat kompleksitas serta dampak yang mungkin muncul dari kebijakan ex-officio, sehingga didapati terjadinya kewenangan bersilang dari pemberian posisi Kepala Badan Pengusahaan Batam kepada Wali Kota Batam secara ex-officio.
“Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam serta rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan di Batam khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” lanjutnya.
Kedua, menurutnya praktik tata kelola yang baik memerlukan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik. Ketiadaan regulasi memadai menghambat praktik tata kelola, menyoroti perlunya mekanisme yang lebih baik.
Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penguatan lembaga pengawas menjadi aspek penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Penegakan hukum dan peninjauan hukum yang konsisten diharapkan mampu memperbaiki praktik tata kelola dan mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Batam.
Selanjutnya, Prof. Soeryo juga memberikan rekomendasi untuk Penyusunan dan Penerapan Regulasi Harmonisasi Berdasarkan kesimpulan mengenai kebutuhan harmonisasi kebijakan.
Ia juga menyarankan agar Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam segera menyusun dan menerbitkan regulasi yang jelas dan rinci.
“Regulasi ini harus menguraikan pembagian kewenangan, prosedur koordinasi, dan proses penyelesaian sengketa antara kedua entitas,” ucap Prof Soeryo
Sehingga menurut Ketua Adonara Kota Batam Aldi Karim, capaian yang dilakukan oleh seorang Guru Besar Fakultas Hukum Professor Soerya Respationo adalah hak mutlak untuk kita cermati, dalami dan pahami bahwa seorang pemimpin perlu integritas dalam menyikapi persoalan kemasyarakatan secara detail terutama dalam segi hukum sehingga terjalin harmonisasi dan transparansi dalam tata kelola daerah. (Red/r)