Latest Post

Keterangan : Progres perbaikan jalan raya di Tiban. Kecamatan Sekupang yang ambruk oleh Dinas Bina Marga bersama BP Batam serta Pemko Batam
Batam, Rotasikepri.com - Diduga hujan deras yang mengakibatkan ambruknya jalan raya di Depan Perum Taman Asri. Tiban menimbulkan kemacetan panjang. Kamis subuh, (23/11/2023). 

Pasalnya, jalan tersebut ialah jalan utama untuk akses pengendara yang hendak ke Sekupang maupun ke Nagoya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Suhar mengatakan penyebab amblesnya jalan tersebut adalah amblesnya bangunan pelintas air berupa Corrugated.

"Bangunan Corrugated yang ada di lokasi sudah melebihi 25 tahun, sementara batas pemakaian seharunya 20 tahun dan sudah kayak dilakukan pergantian. Maka dari itu bisa ambruk yang menyebabkan jalan tersebut ikut ambruk," ungkap Suhar kepada pewarta, Kamis, (23/11/2023)

Foto Istimewa
Dikatakan Suhar, penanganan segera kita lakukan dengan cara penggantian bangunan pelintas air berupa corrugated menggunakan box culvert,

"Sistem kerja box culvert precast sudah tersedia untuk dipasangkan di lokasi, dan perkiraan besok sudah langsung dimulai rangkaian pekerjaaan dimaksud serta penanganan kita lakukan secara bersama dengan BP Batam maupun Pemko Batam," ujar Suhar.

Suhar juga menjelaskan target pengerjaan diperkirakan 2 Minggu jika cuaca bagus, dan untuk anggaran yang dikucurkan masih dalam perhitungan sembari jalannya progres perbaikan,

"Saat ini kita utamakan kecepatan penanganannya dulu, karena kondisi darurat. Semoga cepat terselesaikan perbaikan tersebut." Tutup Suhar. (Red)

Keterangan : Wanita tersangka pelaku aborsi berinisial HS (22 tahun) seorang karyawati diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk 
Batam, Rotasikepri.com - Wanita berinisial HS (22tahun) seorang karyawati salah satu perusahaan dalam Kawasan Batamindo. Muka Kuning. Berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. Sabtu, (18/11/2023).

Wanita tersebut diketahui pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau aborsi di kawasan Dormitori Blok Q. Muka Kuning.

Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa mengatakan kejadian berhasil terungkap pada hari Sabtu, (18/11/2023) sekitar pukul 10.00 wib. Saat sekuriti mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang melahirkan dalam kamar atau aborsi, lalu melaporkan kepada pengawas kamar atau pelapor,

"Sekuriti melapor ke pengawas kamar, lalu dengan segera ke kamar yang dimana pelaku melakukan aborsi tersebut," ungkap Kanit Reskrim.

Kemudian sesampai di kamar, bahwa benar mendapatkan pelaku yang saat itu dalam kondisi terbaring lemas di bagian belakang kamar,

"Bayi tersebut diletakkan pelaku dalam lemari, yang dimasukkan ke dalam tas dan dibaluti kain warna hitam serta dibungkus pakai plastik," tambah Kanit.

Setelah itu dikatakan Kanit, pelaku beserta bayi dibawa ke rumah sakit dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk,

Keterangan : Unit Reskrim Polsek Sei Beduk saat mengumpulkan keterangan saksi-saksi di Rumah Sakit.
"Sekitar pukul 13.00 wib, mendapatkan informasi tersebut. Tim Opsnal Reskrim segera ke rumah sakit dan berhasil amankan pelaku yang saat itu sedang dalam ruangan UGD," ujar Kanit

Kanit juga menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang didapat,

"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan terhadap anak atau aborsi," ujarnya

Terpisah, Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin membenarkan penangkapan tersebut,

"Benar, Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangannya, usia kehamilan pelaku kurang lebih 7 bulan dan anaknya berjenis kelamin laki-laki," ucap Kapolsek

Naas kata Kapolsek, anak pelaku sudah meninggal dunia dan atas perbuatannya pelaku diancam melakukan dugaan tindak pidana Kekerasan terhadap Anak yang menyebabkan meninggal dunia dan perbuatan aborsi,

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) jo 76c Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 194 jo 75 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun." Tutup Kapolsek. (Red)

Keterangan : Kepala BC Batam, Rizal saat memaparkan hasil capai pendapat negara yang di capai menjelang akhir tahun 2023.
Batam, Rotasikepri.com – Menjelang akhir tahun 2023, Bea Cukai Batam berhasil mengumpulkan penerimaan negara
sebesar Rp 462,69 Miliar atau 90,87% dari target Rp509,19 Miliar. Hal ini menimbulkan optimisme target akan dicapai dalam menutup akhir tahun 2023.

Selain itu juga, Bea Cukai Batam meraih indeks yang memuaskan berdasarkan survey dari pengguna jasa, yakni sebesar 4,45 dari target 5.
“Realisasi penerimaan Bea Cukai Batam hingga Oktober 2023 sudah mencapai Rp 462,69 miliar dari target Rp 509,19 miliar. Dengan tersisa dua bulan lagi kami optimis akan mencapai target 100%," ungkap Rizal selaku Kepala Kantor Bea Cukai Batam. Rabu, (22/11/2023).

Selain penerimaan dari bea masuk, bea keluar dan cukai. Bea Cukai Batam juga berhasil mengumpulkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2,98 triliun,” tambah Rizal.

Penerimaan yang dikumpulkan tersebut secara rinci bersumber dari penerimaan bea masuk sebesar Rp 297,52 miliar, bea keluar sebesar Rp 146,08 miliar dan cukai sebesar Rp19,09 miliar. 

Optimisme dalam mencapai target di akhir tahun ini didukung oleh devisa impor yang sedang tumbuh positif. Selain itu dari
penerimaan cukai berpotensi akan terus bertambah karena terdapat 4.953 lembar pita cukai yang akan direalisasikan hingga akhir tahun 2023.

Selain dari sisi penerimaan, Bea Cukai Batam juga menunjukan kinerja yang luar biasa berdasarkan hasil dari survey pengguna jasa yang dilakukan pada bulan Agustus lalu. Hasil yang diterima yaitu sebesar 4,45.

Survey ini menilai beberapa hal yang dijadikan sebagai indikator penilaian, antara lain terkait Sistem dan Prosedur Pelayanan, Pegawai dan Petugas Pelayanan, Sarana dan Prasarana Kantor serta Kejelasan
Layanan Informasi yang diberikan.

“Keberhasilan atas capaian penerimaan Bea Cukai Batam tentu menjadi keberhasilan bersama. Tak hanya
menjadi bukti kinerja baik dari setiap pegawai yang telah bekerja keras di tahun 2023, tentunya hal ini juga menjadi hasil dari sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum, perusahaan-perusahaan, dan masyarakat yang senantiasa mengawasi jalannya aturan." Tutup Rizal. (Red)

Keterangan : Seorang Pria berinisial SU (31tahun) di tangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk karena telah menyebarkan video sur dengan selingkuhannya.
Batam, Rotasikepri.com - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H berhasil menangkap seorang pria berinisial SU (31 tahun) diduga melakukan tindak pidana Pornografi dengan menyebarkan video sur nya yang dilakukan bersama sang selingkuh. Kamis, (16/11/2023).

Diketahui, pelaku saat ini berstatus nikah yang telah melakukan perselingkuhan dengan Korban perempuan berinisial SG (36tahun) dan merupakan karyawan di perusahaan yang sama.

"Pelaku telah menyebarkan video sur nya dengan korban ke teman-teman korban, dan sebelum itu pelaku sempat mengancam korban dengan hal yang serupa," ungkap Kanit Reskrim Iptu Yustinus. Selasa, (21/11/2023).

Keterangan : Pelaku SU (31tahun) terduga kasus pornografi saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sei Beduk.
Akibatnya dikatakan Kanit Reskrim, korban merasa malu dan trauma. Sehingga melaporkan hal ini ke Polsek Sei Beduk," ujarnya

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, pelaku berhasil kita amankan di Perum Pesona Bukit Laguna setelah menerima informasi dari masyarakat atas keberadaan pelaku,

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Dari pengakuan pelaku, benar ia telah menyebarkan video sur tersebut," ujar Kanit Reskrim lagi.

Keterangan : SU (31tahun) tersangka kasus pornografi diamankan di Mako Polsek Sei Beduk.
Terpisah, Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin membenarkan penangkapan tersebut,

"Benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," kata Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan, kejadian berawal pada hari Rabu, (15/11/2023) saat korban yang sedang bekerja mendapatkan pesan singkat dari pelaku. Dimana isi pesan tersebut ialah hasil screenshot pelaku telah menyebarkan video sur mereka ke teman korban melalui laman WhatsApp. Lalu korban merasa malu dan trauma, sehingga melapor ke Polsek Sei Beduk.

Atas perbuatannya kata Kapolsek, pelaku terancam melakukan dugaan tindak pidana Pornografi dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang: Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun." Tutupnya. (Red)

Keterangan : Personil Polsek Lubuk Baja bantu anak sekolah untuk menyebrangi jalan ke Sekolah
Batam, Rotasikepri.com – Personil Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang kembali laksanakan Strong Poin pengaturan lalulintas pagi hari di titik persimpangan jalan. Selasa, (21/11/2023).

Kegiatan yang dilakukan oleh personil Polsek Lubuk baja ini dalam rangka untuk memberikan pelayanan di jalan raya kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitas pagi hari, baik untuk anak yang hendak ke sekolah, karyawan perusahaan dan yang akan beraktivitas kekantor.

Pengaturan lalu lintas tersebut dilaksanakan bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan atau kepadatan volume kendaraan pagi hari sehingga arus lalu lintas menjadi lancar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K mengatakan pelaksanaan Strong point ini dilaksanakan setiap pagi dan sore hari di wilayah hukum Polsek Lubuk baja di titik persimpangan jalan yang padat kendaraan atau volume kendaraan meningkat,

Kapolsek mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama warga Kecamatan Lubuk baja pemakai jalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan jangan kebut-kebutan dan saling serobot karena akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Tujuan pelaksanaan Strong Point ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah Masyarakat, dan kesiapsiagaan Polsek Lubuk baja disepanjang Waktu dalam memelihara keamanan dalam berlalu lintas." Imbuh Kapolsek. (Red)

Keterangan : Wakapolsek Bengkong Iptu M Kevin saat pimpin apel pagi.
Batam, Rotasikepri.com - Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H melalui Wakapolsek Nya, Iptu Muhammad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., memberikan pengarahan kepada seluruh personel Polsek Bengkong, hari ini.

Kevin meminta anggotanya harus bisa lebih menjaga citra dalam pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kevin usai memberikan pengarahan apel pagi di halaman Mapolsek Bengkong, Golden City Nomor 01, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ia menjelaskan, pengarahan itu dilakukan untuk upaya pencegahan secara dini dan mitigasi perilaku menyimpang anggota. Sehingga dalam pelaksanaan tugas lebih siap untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

“Yang pertama adalah kita harus bisa menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Batam, khususnya di Kecamatan Bengkong terkait dengan pesta demokrasi karena sebentar lagi kita akan merayakan Pemilu 2024,” kata Kevin, Selasa (21/11/2023).

Di hadapan para anggotanya, Kevin meminta anggotanya agar bisa berkolaborasi dengan TNI dalam pengamanan tersebut. Dia meminta anggotanya apabila ada kelompok yang mengganggu jalannya Pemilu, agar diproses. Selain itu pelayanan kepada masyarakat dimaksimalkan.

Selanjutnya, Kevin juga menekankan kepada para piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Patroli dan Reserse Kriminal (Reskrim) agar selalu standby saat pelaksanaan piket.

“Lakukan pengontrolan dan maksimalkan pengawasan. Tetap jaga kesehatan karena cuaca saat ini tidak menentu. Mari kita bersama-sama bekerja dan melayani buat institusi, masyarakat, bangsa dan negara dengan tulus dan ikhlas,” ujarnya.

Mengakhiri pengarahan, Kevin mengatakan, selain sinergitas, dia mengingatkan jajarannya untuk netral dalam Pemilu. Akan ada sanksi bagi anggotanya yang tidak netral.

“Selain kita menekankan sinergitas Polri, kita menekankan untuk selalu netralitas menjaga nama Polri dalam rangka Pemilu 2024. Itu yang selalu menjadi penekanan buat pimpinan. TNI-Polri selain sinergitas, kita juga harus menjaga netralitas,” tutupnya. (Red)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.