Articles by "Tangerang"

Tampilkan postingan dengan label Tangerang. Tampilkan semua postingan

 


Tangerang,Rotasikepri.com -- Menyuarakan keresahan para pekerja yang masih belum mengerti perihal prosedur pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini tidak lagi dilakukan secara manual dikarenakan Pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK Tangerang Batuceper mengadakan webinar berjudul Sosialisasi Prosedur LAPAK ASIK Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.


Webinar tersebut diikuti oleh kurang lebih 60 peserta dari kalangan Pengurus Perusahaan binaan BPJAMSOSTEK Tangerang Batuceper. Selasa, (30/03/2021).


“Webinar ini dapat menjadi jembatan bagi kami, BPJamsostek, dengan para pengurus perusahaan, untuk mengupdate informasi terkait kemudahan-kemudahan yang bisa didapatkan tenaga kerja, khususnya dalam hal pencairan Jaminan Hari Tua, tanpa harus repot-repot datang ke kantor, karena sekarang sudah terakomodir di LAPAK ASIK, Layanan Tanpa Kontak Fisik.” ujar Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Batuceper, Ferry Yuniawan, dalam sambutannya saat membuka webinar.


Dalam kegiatan webinar tersebut, Ferry juga menjelaskan tentang prosedur terkait pencairan klaim Jaminan Hari Tua. Diinformasikan pula dalam webinar, bahwa saat ini seluruh pengajuan klaim dapat diinput secara online, dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.


Lebih lanjut, Ferry mengatakan hal terpenting dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua pada LAPAK ASIK adalah berkas dokumen asli yang diupload haruslah sesuai dengan data yang terdaftar pada kepesertaan BPJamsosteknya. 


"Peserta pengajuan klaim diharapkan mempersiapkan seluruh berkas asli yang telah terdokumentasi secara digital untuk diupload sebagai salah satu syarat berhasilnya proses pengajuan antrian online pada LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan, dan mohon bantuan kepada pengurus perusahaan untuk memastikan bahwa seluruh data tenaga kerja yang didaftakan kepesertaannya di BPJamsostek sudah sesuai dengan data yang sebenarnya," tutupnya.(RK) 

 




RotasiKepri.com ( Tangerang) -- Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus ASD (27), Senin (15/3/2021). Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap ZM anak berusia 2 tahun. Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan. Sebab, bibi korban merupakan kekasih tersangka.


"Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).


Wahyu menambahkan, usai mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediaman tersangka ASD di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain oleh tersangka. 


Di rumah tersangka, ada juga keponakan tersangka yang seusia dengan korban. Maka korban dan keponakan tersangka bermain sedangkan tersangka tidur.


"Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban," terang Wahyu.


Tersangka pun kemudian emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban. Tersangka pun kemudian melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel milik tersangka.


Kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan, terdapat 5 video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan rekaman dari 5 video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki. Wahyu Menambahkan Penganiayaan dengan pemukulan di rekam tersangka sebanyak 5 kali video, yang berdurasi 1 menit 51 detik, 3 menit 29 detik dan banyak lagi, jika di hitung maka tersangka melakukan pemukulan dgn kepalan tangan, siku tangan, tumit kaki hingga tendangan lebih kurang sebanyak 25 kali.


"Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban," ucap Wahyu.


Selang beberapa hari, pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel tersangka. Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu. Diam-diam, bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya. Tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.


Bibi korban pun memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban. Kemudian, ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Tangerang.


"Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan," terang Wahyu.


Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten. Sementara korban dalam perlindungan keluarga.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.


Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang turut pada kegiatan konferensi pers itu mengatakan, Direskrimum Polda Banten akan membantu melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang. Kata Martri, saat ini masih banyak hal-hal lain yang harus didalami.


"Ini perlu pendalaman, kemungkinan ada hal lain atau keterlibatan yang lain harus didalami dulu," tandasnya. (RK -Tim) 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.