Soal Jabatan Walikota Pematangsiantar Pimpinan Parpol Nasdem Nilai Keputusan Mendagri Aneh
RotasiKepri.com (Pematang Siantar) -- Ketua DPC Partai Nasdem Kota Pematangsiantar Frans Herbet menilai keputusan Mendagri soal masa jabatan Walikota Pematangsiantar aneh.
Terperinci Frans menuturkan dalam aturan main Pematangsiantar ikut Pilkada serentak tahun 2020. Dan bila kita amati putusan Mendagri Dia {Walikota saat ini) masih bertahan "disebut disitu dia masih bertahan yang lama, ini sebuah keanehan" ucap Frans.
"Kenapa aneh?" "Kemarin kita buru-buru ikut pilkada , itu ke anehhan" ucap Frans.
Dia mengaku selaku anggota DPRD Pihaknya segera lakukan konsultasi pada pihak terkait soal kepastian masa jabatan Walikota Pematang Siantar saat ini.
"Aturan Kemendagri bagaimana ada yang bilang tahun 2022 ada yang bilang bulan 9.dalam waktu dekat kita akan konsultasi tentang hal ini" ucapnya.
Saat ditanya kepada siapa konsultasi Frans dia akan konsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD.
" Kita akan konsultasi di sekitaran lembaga dululah." Ucap Frans.
Alasannya menurut partai Nasdem dan dan dia pribadi selaku anggota DPRD menghargai unsur pimpinan DPRD,
"Karena disana ada unsur pimpinan tiga orang walaupun Nasdem tidak ikut disana tapi kita saling menghargai" ucap Frans.
Bagai mana juga, lanjut Frans, ketika mereka(Pimpinan DPRD) tidak mau mempertanyakan masa jabatan Walikota Siantar maka partainya akan mempertanyakan.
" Bagaimanapun juga ketika mereka tidak mau kita akan bertanya dari partai" tegas Frans.
Sekedar informasi.pemilihan walikota siantar seharunya digelar tahun 2015. Hanya saja akibat persoalan hukum pemungutan suara tertunda selama 11 bulan, dan akhirnya pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu 11 November 2017.
Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2017 pasangan Walikota terpilih Alm Hulman Sitorus dan Wakilnya Hefriansyah Noor dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar.(RK - Sabar)