Ket foto : Bangunan Kafe di aliran DAS yang saat ini pembangunannya masih berlanjut


Pematang Siantar,RotasiKepri.com  -- Bangunan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah Mati di Jalan Handayani Kecamatan Sitalasari, Kota Pematang Siantar harus segera dibongkar, selain tidak memiliki ijin mendirikan Bangunan (IMB) Hal itu dilakukan untuk melebarkan badan sungai


Pasalnya, selain pembangunannya tidak memiliki IMB, pelebaran badan sungai itu untuk kepentingan ribuan jiwa warga di Kecamatan Sitalasari, khusunya warga disekitaran Jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul. 


Kita tidak inginkan warga disekitaran Sungai Bah Mati di Jalan Handayani Kelurahan Bahkapul itu jadi korban banjir saat musim hujan.


Seperti pengakuan Lurah Bahkapul kepada wartawan, sebagai lurah hanya membuat surat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, siapa pemilik bangunan tersebut lurah enggan menyebutkan. 


Beberapa masyarakat sekitar bangunan merasa heran, bangunan yang rencanya untuk cafe ini sejak awal tidak ada hambatan walau jelas terlihat membangun di daerah aliran Sungai (DAS) Bah Mati


Bermarga panjaitan yang mengaku mengelola lahan selama 30 tahun lebih sempat mengajukan permohonan membuat sertifikat ke Badan Pertanahan (BPN)  kota Pematang Siantar namun ditolak dengan alasan tanah tersebut di Darah Aliran Sungai. 


Panjaitan tersebut tidak tahu secara pasti siapa pemilik bangunan raksasa yang diatas Bahmati itu. 


Lebih lanjut dikatakannya, banyak masyarakat sekitar bangunan merasa heran karna membangun diatas Daerah Aliran Sungai tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Pematang Siantar. 


Rudolf mantan anggota DPRD Kota Pematang Siantar menyebutkan siapun pemilik bangunan itu harus di hentikan, kalau pihak pembangunan ijin terpadu tidak mau tau


Rudolf berharap, Walikota Pematang Siantar Hefriansyah langsung menghentikan politisi Partai Demokrat itu menyebutkan peraturan sudah jelas lebih kurang 25 m dari DAS tidak boleh membangun, apalagi mempersempit aliran sungai. Yang boleh kata Rudolf, pihak pemerintah membangun tembok penahan demi pengamanan dia berharap Efriansyah segera turun menghentikan pembangunan di kel Bahkapul tersebut walau siapa pemiliknya


Wartawan yang mengkonfirmasikan masalah pembangunan di Daerah Aliran Sungai Bahmati kepada kepala Dinas Pembangunan Ijin Terpadu Kota Pematang Siantar Agus Salam SE via seluler baru baru ini mengaku bangunan itu belum memiliki ijin ketika ditanya kenapa berjalan terus Agus salam mematikan Hpnya.


Sementar itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir ketika dikonpirmasi via selulernya mengaku sampai saat ini belum ada Dinas Pembangunan Ijin Terpadu kordinasi masalah bangunan di Bahmati Handayani Kelurahan Bahkapul jika ada kordinsi Satpol PP selaku penegak Perda siap untuk membongkarnya. (RK - taman)