Neraca Perdagangan Bertumbuh, Indonesia–Filipina Optimis Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi.
ket foto : Mneteri Hukum dan Ham RI, Yasonnna H Laoly |
Jakarta, RotasiKepri.com -- Pertumbuhan ekonomi antara Indonesia dan Filipina pada dua bulan pertama di tahun ini sangat menjanjikan. Neraca perdagangan kedua negara tercatat terus naik selama bulan Februari 2021 ini. Tak pelak, hal tersebut membuat kedua negara optimis dapat memulihkan kembali perekonomian yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan dalam neraca perdagangan kedua negara, terjadi peningkatan ekspor sebesar 8,6 persen dan impor sebesar 14,9 persen bila dibanding dengan tahun sebelumnya.
Yasonna juga menyampaikan betapa pentingnya memperkuat hubungan kedua negara, khususnya di bidang ekonomi, dalam mengatasi dampak-dampak yang merugikan akibat pandemi Covid-19.
“Sebagai dua negara dengan ekonomi terbesar se-ASEAN, kita perlu terus meningkatkan kerja sama bilateral demi menghadapi krisis yang akan timbul selama pandemi,” ujar Yasonna dalam forum diskusi Phillipine Economic Outlook 2021 yang dihadiri secara daring pada Kamis (25/03/2021) siang.
Yasonna juga menjelaskan bahwa Indonesia sudah menetapkan Omnibus Law dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan mengatur regulasi dan menyederhanakan birokrasi demi menarik para investor untuk melakukan bisnis di indonesia. Sebanyak 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja juga telah diundangkan untuk mengefektifkan Omnibus Law dalam membantu memulihkan kondisi ekonomi negara selama pandemi.
“Kami akan terus mengupayakan dan memberikan pelayanan hukum agar dapat membuat proses investasi semakin efisien, serta meningkatkan kemudahan melakukan bisnis di Indonesia,” jelas Yasonna di ruang kerjanya.
Sebagai informasi, pada Agustus 2020 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama pihak dari Filipina telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai pertukaran informasi seputar investasi, seperti kebijakan, peraturan, prosedur perizinan penanaman modal, serta peluang potensial penanaman modal.
MoU ini juga bertujuan untuk mempromosikan dan memfasilitasi investasi asing dari Filipina ke Indonesia dan sebaliknya, serta meningkatkan kerja sama kedua negara yang telah terjalin selama lebih dari 70 tahun dalam melaksanakan pertemuan bisnis, seminar, dan roadshow.(RK)
sumber:kemenkumham.go.id