Articles by "Kab Way Kanan"

Tampilkan postingan dengan label Kab Way Kanan. Tampilkan semua postingan



RotasiKepri.com ( kab. Way Kanan) --Satresnarkoba Polres Way Kanan  berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (16/3/2021). 

Tersangka berinisial  APS (20) berdomisili di Ujan Mas Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan ”pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu - sabu.” Imbuhnya. 

Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. 

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan. 

Pada saat itu terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, lalu petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan  mendekatinya  namun melihat kedatangan petugas  diduga pelaku pengedar tersebut
mencoba melarikan diri sehingga oleh petugas lansung diamankan tanpa perlawanan. 

Hasilnya benar saat  dilakukan penggeledahan badan/pakain atau tempat tertutup lainnya petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam dompet warna coklat milik APS di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan. 

Lebih lanjut,  tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap Kasatnarkoba.(RK) 


RotasiKepri.com ( Way Kanan ).- Sebayak 30 Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan melaksanakan Vaksinasi  Covid-19. Dengan tujuan untuk menghindari dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan internal pegawai lapas. Demikian disampaikan Kalapas, Syarpani saat membuka kegiatan di Aula Sahardjo Lapas. Selasa, 9/3.

Syarpani menyampaikan ini bagian dari ikhtiar sebagai manusia.


“ Sebanyak 30 pegawai telah divaksin, ini membuktikan bahwa jajaran kami mendukung penuh program pemerintah. Ini upaya kami memutus mata rantai covid-19 kluster lapas”, ujar kalapas.


 Syarpani berharap kiranya seluruh pegawai dan narapidana dapat divaksin oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan khususnya Puskesmas Negeri Baru.


“Kami berharap, agar seluruh narapidana juga dapat memperoleh vaksin. Kami tidak bisa membayangkan jika narapidana terpapar, lapas bisa jadi kuburan masal. Kami berterimakasih atas kerjasama dinkes dan puskesmas, semoga wabah ini segera berlalu”, tutup Syarpani.


Sementara itu, Kepala Puskesmas Negeri Baru menyampaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, 30  pegawai Lapas Way Kanan  telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1. Selanjutnya akan dijadwalkan kembali pemberian vaksin Covid-19 dosis 2.


"Vaksinasi ini merupakan vaksinasi Covid-19 tahap II, yaitu vaksinasi yang diperuntukkan bagi petugas layanan masyarakat setelah vaksinasi Covid-19 tahap I yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan. Saya mengingatkan bahwa setelah menerima vaksin agar tetap melaksanakan prokes sehari hari" kata mufid.

( RK - Tim )


RotasiKepri.com ( Kab. Way Kanan ) - Polres Way Kanan melakukan pendistribusian sekaligus pengawalan vaksin Covid-19 Tahap 2 Termin 1 dari lokasi penyimpanan di gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan menuju Rumah Sakit Daerah dan UPT Puskesmas di Kabupaten Way Kanan. Jum’at (5/3).

Adapun jumlah vaksin yang akan di distribusikan sebanyak 430 Vial yang akan di distribusikan ke  Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Pagar Vaksin Covid-19 sebanyak 86 Vial dan sembilan UPT Puskesmas di Kabupaten Way Kanan Vaksin Covid-19 sebanyak 344 Vial.

Puskesmas yang menerima yakni Puskesmas Blambangan Umpu, Negeri Baru, Baradatu, Banjit, Kasui, Gunung Labuhan, Serupa Indah, Way Tuba dan Puskesmas Sukabumi .

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kabagops Kompol Suharjono menyampaikan dalam pendistribusian Vaksin Covid 19  menuju ke rumah sakit dan UPT Puskesmas di Kabupaten Way Kanan secara sinergi dilakukan pengawalan oleh personil Polsek Jajaran Polres Way Kanan dan Koramil Jajaran Kodim 0427 Way Kanan yang didampingi petugas kesehatan dari Dinkes Way Kanan.

Tujuannya, jelas Kompol Suharjono, agar seluruh vaksin sampai ke tempat tujuan dengan aman dan lancar dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Way Kanan. 

Sementara, vaksin Covid - 19 Tahap 2 Termin 1  tersebut akan digunakan vaksinasi terhadap pelayan publik dan kekurangan tenaga kesehatan di Kabupaten Way Kanan yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 16 Maret 2021 di masing - masing Fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.

Kegiatan pelepasan pendistribusian Vaksin Covid - 19 Tahap 2 Termin 1 dipimpin oleh Kepala UPT Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan Arizon Destra,” Pungkas Kabag Ops. 

( RK - Tim )

 


RotasiKepri.com ( Kab. Way Kanan ) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Danan Purnomo menyampaikan tiga kunci penting yang akan menjadikan Pemasyarakatan semakin baik dan maju seperti yang telah dicanangkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. Hal itu disampaikan Danan  saat memberikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan  kepada seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Way Kanan di Aula Dr. Sahardjo,  Rabu (3/3)


"Tiga kunci Pemasyarakatan Maju adalah deteksi dini, sinergi, dan perang terhadap narkoba," ucap Danan.


Danan menjelaskan deteksi dini artinya setiap petugas Pemasyarakatan, khususnya Kepala UPT, harus mampu mendeteksi dini setiap kendala yang mungkin akan terjadi di unit tempat ia bekerja. "Layaknya intelijen, ia harus mampu memprediksi kendala yang mungkin terjadi di lingkungan tempat ia bekerja sehingga mampu menyiapkan strategi yang harus dilakukan apabila kemungkinan terburuk terjadi," terangnya.


Sinergi pun harus tetap berjalan baik antar sesama petugas, sesama instasi, ataupun aparat penegak hukum dan stakeholder pendukung setiap kinerja pembinaan dan pelayanan penyelenggaraan Pemasyarakatan, termasuk membangun sinergi dengan media informasi publik.


Selanjutnya adalah pemberantasan narkoba yang merupakan komitmen bersama yang harus tetap dijaga konsistensinya. "Buktikan komitmen perang terhadap narkoba di UPT Pemasyarakatan seluruh Lampung khususnya Lapas Way Kanan," tegas Danan. 


Danan menginstruksikan agar melaksanakan penggeledahan rutin untuk memutus penyelundupan dan peredaran narkoba.

 "Dengan itu semua, saya yakin Pemasyarakatan Maju," pungkas Danan.


Sementara itu, Kepala Lapas Way Kanan, Syarpani menyampaikan bahwa jajarannya memastikan telah bersinergi dengan Polres dan BNNK Way Kanan.


“ kami telah bersinergi dalam memberantas narkoba dibuktikan dengan test urine dan penggeledahan bersama Polres  dan BNNK Way Kanan”, tutup Syarpani.(RK-Tim)



 

ket.foto : pelaku yang sudah diamankan satreskrim polres way kanan

RotasiKepri.com ( Kab. Way Kanan ) - Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Sabtu (27/2/2021).

Tersangka inisial MB (24) warga Dusun Sinar Baru Desa Sido Mekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada pertengahan tahun 2020 TSK MB berkenalan dengan korban Melati (15) bukan nama sebenaranya melalui medsos (media sosial) face book (FB).

Dari perkenalan itu antara korban dan TSK menjadi dekat, lalu MB datang ke rumah korban di Kecamatan Way Tuba dengan modus bekerja sebagai pemetik kelapa dan membantu berjualan kelapa muda. 

Orang tua korban awalnya tidak curiga selama TSK bekerja sebagai pemetik kelapa dan membantu juga tinggal di rumah korban sehingga akhirnya pada tanggal 19 Desember 2020 saat rumah orang tua korban sepi tepatnya di ruang keluarga, TSK memaksa korban melakukan perbuatan persetubuhan dan atau perbuatan cabul setelah berhasil TSK ke esokan harinya pergi pulang ke rumah di Desa Sido Mekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lamsel. 

Korban baru menceritakan kejadian yang dialami setelah tersangka pergi dari rumah korban, kepada kakak kandung korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Setelah adanya laporan dari orang tua korban pada tanggal 4 Januari 2021, Unit PPA Polres Way Kanan langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan namun ternyata tersangka bersembunyi dan belum diketahui keberadaannya.

Petugas masih terus mencari keberadaan TSK sehingga pada awal bulan februari, diketahui korban berada di desanya dan melayani jasa pengiriman TKI ke luar negeri. salah satu anggota unit PPA melakukan under cover berpura pura sebagai perempuan dari palembang yang ingin bekerja menjadi TKI. 

Hasilnya tersangka setelah membuat janji untuk menjemput di salah satu rumah makan di Simpang Kota Dalam Kecamatan  Sidomulyo Lampung Selatan pada hari Rabu tanggal 24 februari 2021 sekitar 19.00 WIB TSK datang dengan menggunakan sepeda motor sehingga dengan dipimpin Kanit PPA bersama anggota langsung mengamankan tersangka tersangka tanpa perlawanaan. 

Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Katibung Polres Lampung Selatan untuk dilakukan interogasi awal. Setelah itu pada pukul 21.00 wib tersangka dibawa dan diamankan menuju Polres Way Kanan. 

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 (1), (2) dan atau pasal 82 (1)  Undang Undang RI No.17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," Ungkap Kasat Reskrim. ( RK - I.S )


RotasiKepri.com ( Way Kanan ) - Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan bersama Uspika meresmian Kampung Tangguh Nusantara di Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan tetap menerapkan Prokes (protokol kesehatan). Rabu (24/2/2021)

Peresmian kampung tangguh dilaksanakan di Balai Desa Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kegiatan dihadiri Kasat Binmas Polres Way Kanan Iptu Burhannuddin, Kasat Sabhara Iptu Dewa Gede Anom,  Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, Camat Baradatu Desta Budi Rahayu,Kepala Puskesmas Baradatu dr. Indah,  Kepala KUA Kecamatan Baradatu Sahrul Muqharom, Kepala Kampung Bakti Negara A. Ginting, Perwakilan Lurah / Kakam Kecamatan Baradatu, tomas, toga, Bidan Desa Kampung Bakti Negara ,  Mahasiswa KKN dari Unila Bandar Lampung  dan tamu undangan.

Kakam Bakti Negara A. Ginting menyampaikan ucapan selamat datang kepada Wakapolres Way Kanan dan rombongan, dalam acara ini kami sengaja tidak  mengundang banyak orang, di karnakan saat ini masih pandemi, kami juga sangat bersyukur bahwa di Kampung Bakti Negara hingga saat dalam pantauan kami belum ada yang terpapar virus corona.

Ia, mengakui bahwa berkat kerjasama antara Aparatur Kampung mulai dari tingkat RT sampai dengan Kepala Kampung serta  dengan seluruh masyarakat Kampung Bakti Negara bisa demikan, mudah -mudahan kedepan Kampung Bakti Negara tetap aman dari wabah Virus Covid -19.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Wakapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Kampung Bakti negara, atas kerjasamanya sehingga kegiatan berjalan dengan baik.

Pihaknya berharap dengan Lounchingnya Kampung Tangguh Nusantara Kampung Bakti Negara bisa lebih meningkatkan penanganan penyebaran Virus Corona, Peningkatan sumber Ekonomi serta peningkatan swadaya pangan, sehingga bisa menjadi contoh bagi kelurahan dan kampung yang lain, tentu saja hal ini yang paling penting kedepan adalah action penanggulangan pandemi.

Lebih lanjut Kampung Tangguh Nusantara ini di dalamnya ada empat pilar yang harus kita perkuat antara lain,

Pertama tangguh dalam penanganan virus covid 19, ini yang di kedepankan adalah Dinkes, tim gugus, mari kita dukung bersama, dengan cara menyiapkan rumah isolasi, apabila rumah isolasi sudah ada mari kita jaga, kemudian kita edukasikan kepada seluruh masyarakat pentingnya pola hidup sehat 

Selain itu untuk masyarakat pendatang, kita pastikan bahwa pendatang tersebut tidak terpapar virus covid 19, bagaimana caranya, tamu yang datang wajib melapor dan dilakukan pengecekan, sehingga tidak terpapar virus dari luar dan dapat dideteksi lebih awal.

Kedua tangguh ekonomi yaitu bisa memamfaatkan hasil bumi, tingkatkan pendapatan masyarakat,

Ketiga tangguh dalam ketahanan pangan seperti dapat memanfaatkan home industri yang bisa kita kelola dan dapat dipromosikan 

Tak Hanya itu,  keempat tangguh dalam penanggulangan bencana sehingga apabila ada bencana apa yang harus kita lakukan,  terutama kita semua harus hadir saling tolong menolong, jangan sampai ada yang  memanfaatkan situasi seperti melakukan penjarahan  dan hadirnya aparatur di lokasi guna cipta kondisi

Adanya Kampung Tangguh Bakti Negara diharapkan kepada masyarakat bisa tertib dengan protokol kesehatan dan harus menerapkan gerakan 5M juga dapat menjadi pilot project untuk menyampaikan kepada masyarakat yang lain.

Sementara Camat Baradatu Desta Budi Rahayu menyampaikan bahwa inilah Kecamatan Baradatu kami semua bisa bersinergi, mudah- mudahan dengan adanya acara ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat semua, perlu juga kami sampaikan bahwa saat ini di Kecamatan Baradatu masih ada yang melaksanakan isolasi, kami Uspika Kecamatan Baradatu mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi prokes dan menerapkan 5M.

Usai peresmian Kampung Tangguh Bumi Baru, Wakapolres beserta rombongan meninjau fasilitas pendukung Kampung tangguh seperti  Rumah Isolasi, pengecekan lahan perkebunan sumber daya pangan, pengecekan Posko Kesehatan dan pengecekan Home industri Tahu dan keripik. ( RK - Tim )

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.