KPK Hentikan Penyidikan BLBI
Jakarta,RotasiKepri.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi
menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses
pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Dua
tersangka yang dihentikan penyidikannya adalah SJN (Pemegang saham pengendali
BDNI) dan ITN (swasta). KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 13 Mei
2019.
SJN dan ITN diduga melakukan
misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD)
dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet
dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, SJN dan
ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu pertimbangan KPK untuk
menghentikan penyidikan ini adalah putusan MA atas pengajuan upaya hukum Kasasi
SAT (Kepala BPPN) kepada Mahkamah Agung. Upaya KPK sampai dengan diajukan
Peninjauan Kembali perkara dimaksud telah dilakukan. Akan tetapi berdasarkan
Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor : 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019
dengan terdakwa SYAFRUDDIN ARSYAD TEMENGGUNG menyatakan bahwa perbuatan
terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala
tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) maka KPK meminta pendapat dan
keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada
upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.
KPK menghentikan penyidikan ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang Undang 19 Tahun 2019. Penghentian
penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan
hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum”.(RK)
Sumber: kpk.go.id