Articles by "KPK"

Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan



Jakarta,RotasiKepri.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya adalah SJN (Pemegang saham pengendali BDNI) dan ITN (swasta). KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 13 Mei 2019.

 

SJN dan ITN diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

 

Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Salah satu pertimbangan KPK untuk menghentikan penyidikan ini adalah putusan MA atas pengajuan upaya hukum Kasasi SAT (Kepala BPPN) kepada Mahkamah Agung. Upaya KPK sampai dengan diajukan Peninjauan Kembali perkara dimaksud telah dilakukan. Akan tetapi berdasarkan Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor : 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 dengan terdakwa SYAFRUDDIN ARSYAD TEMENGGUNG menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.

 

KPK menghentikan penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang Undang 19 Tahun 2019. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum”.(RK)





Sumber: kpk.go.id



RotasiKepri.com( Jakarta ) -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2021.


Bagi seorang Penyelenggara Negara, LHKPN berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya. Hal ini sebagai konsekuensi seorang penyelenggara negara sebagai pejabat publik, yang penghasilannya bersumber dari uang rakyat atas tugas yang diembannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Pelaporan harta pejabat publik, juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk  menjalankan fungsi check and balance. Masyarakat bisa memanfaatkan perangkat LHKPN sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan para pejabat publik. “Kami minta bantuan, minta dukungan masyarakat, untuk bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kelengkapan pelaporan LHKPN oleh para Penyelenggara Negara”, kata Ketua KPK Firli Bahuri.


Secara prinsip, masyarakat dapat mengawasi dalam dua hal, pertama, apakah para penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya? Kedua, apakah pelaporannya sudah sesuai dengan profil kepemilikan hartanya?


Dalam aplikasi LHKPN, KPK menyediakan fitur pengumuman atau disebut dengan e-annaouncement LHKPN. Fitur ini dapat diakses publik melalui https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ. Melalui fitur tersebut publik bisa melihat, misalnya, apakah kepala daerah di wilayahnya sudah melaporkan LHKPN-nya atau belum.


Kemudian publik juga bisa menilik lebih rinci, harta apa saja yang telah dilaporkannya, dari kepemilikan rumah, tanah, tempat usaha, kendaraan, perhiasan, bahkan publik bisa tahu berapa jumlah uang dalam rekeningnya. Apabila publik menemukan bahwa LHKPN yang dilaporkan oleh seorang penyelenggara tidak sesuai dengan profilnya, maka bisa menyampaikannya melalui Call Center KPK 198 atau email pengaduan@kpk.go.id.


Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa pada pemeriksaan LHKPN yang dilakukan pada tahun 2020 masih terdapat 239 Penyelenggara Negara yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar. 239 PN tersebut terdiri atas 146 PN atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 PN atau sekitar 34 persen dari instansi pusat, dan sisanya 11 PN atau sekitar 5 persen dari BUMN.


Ketepatan waktu dan kelengkapan pelaporan LHKPN sangat penting sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tentu hal tersebut bukan saja menjadi tanggung jawab penyelenggara negara, namun juga menjadi Pekerjaan Rumah kita bersama. Masyarakat pun bisa berperan mewujudkan hal tersebut.


Melalui fitur e-annaouncement LHKPN, KPK mengajak masyarakat bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kelengkapan harta yang dilaporkan oleh seorang Penyelenggara Negara. Mari bersama kita wujudkan tata pemerintahan yang jujur, bersih, sebagai awal cegah korupsi.

(RK )









sumber:KPK.go.id

 

ket.foto : KSAL Laksamana TNI Yudo Margono,Ketua KPK Firli Bahuri  

RotasiKepri.com(Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset berupa tanah serta bangunan di atasnya senilai Rp55.823.297.000 kepada TNI Angkatan Laut melalui Kementerian Pertahanan. Serah terima aset ini dilakukan di atas KRI Dewaruci pada Selasa, 23 Februari 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan serah terima aset ini kami lakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang KPK peroleh dari hasil penindakan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara.

“Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara, untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” kata Firli dalam pembukaan acara serah terima aset.

Penyerahan aset ini disambut baik oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono. Ia mengatakan aset TNI Angkatan Laut di daratan sangat minim. Sehingga aset yang diberikan kali ini akan sangat berguna untuk lembaganya.

Aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Fuad Amin. Tanah yang terdapat bangunan di atasnya ini terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Luas tanahnya mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya.

Acara serah terima aset ini juga dihadiri oleh Komisioner KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Dari Kementerian Keuangan hadir Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi. Dari Kementerian Pertahanan hadir Kepala Badan Sarana Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari. 

( RK )






sumber : kpk.go.id

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.