Articles by "Hukum"

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan



Batam,RotasiKepri.com --  Satreskrim Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (31/03/2022).


Pelaku yang di amankan berinisial HHB (39 Tahun)  yang di tangkap di Seputaran Bengkong Sarmen Pada Tanggal 29 Maret 2022 sekira Pukul 01.40 Wib. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menjelaskan Kronologi Kejadian yang  Awalnya pelaku merasa tersinggung dan sakit hati atas perkataan korban J yang sering memaki dan berkata kasar kepada pelaku, Kemudian pada hari Senin (28/03/2022) sekira pukul 21.30 Wib pada saat angkot yang dikendarai korban sedang mengalami bocor ban di tengah jalan masuk ke Ruko Sarmen tempat pelaku sedang minum tuak, kemudian pelaku menghampiri korban dan berkata “pindahkan dulu mobilmu, baru buka bannya”, namun korban tidak menghiraukan ucapan pelaku selanjutnya pelaku menghampiri  korban yang sedang duduk langsung menarik kerah bajunya, lalu korban berdiri langsung meninju muka bagian pelipis sebelah kiri pelaku dan langsung di lerai oleh saksi B dan selanjutnya korban berkata “nanti kalau kau tak sur, kita jumpa, tunggu aku selesai jemput penumpang”. Lalu pelaku kembali minum tuak dengan temannya yang bernama AL. 


Kemudian Sekira pukul 23.00 Wib pelaku selesai minum tuak di warung saksi B lalu pergi menuju ke simpang Bengkong seken menggunakan angkot miliknya menunggu korban lewat. Sekira pukul 23.30 Wib melihat korban lewat di jalan tersebut kemudian pelaku turun dari mobilnya dan mengambil 1 buah gunting yang terletak diatas Dashboard mobil dan dimasukan kedalam kantong celana bagian belakang. Setelah bertemu kemudian korban dan pelaku duduk berdampingan di atas trotoar jalan, dan terjadi pertengkaran mulut, karena pelaku kesal dan sakit hati dengan ucapan korban, pelaku secara diam-diam mengambil gunting yang ia simpan dalam saku celananya lalu menusukan ke arah leher bagian tenggorokan sebelah kanan korban. 


Setelah menusukan gunting ke leher korban pelaku milihat dari leher korban mengeluarkan percikan darah dan pelaku langsung melarikan diri sambil membawa gunting menuju mobil pelaku dan pergi meninggal korban menuju Bengkong Pelapa I, untuk menyembunyikan angkot yang di kendarainya, setelah itu pergi berjalan kaki menuju arah Bengkong Sarmen namun ditengah perjalanan tepatnya di Ruko Sarmen pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh Polsek Bengkong dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Hari Selasa Tanggal 29 Maret 2022 Sekira Pukul 00.30 wib yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K.  M.H. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di bawa Ke Polresta Barelang guna Proses lebih lanjut.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Modus Pelaku melakukan Tindak Pidana tersebut dikarenakan pelaku merasa tersinggung dan sakit hati atas perkataan korban J yang sering memaki dan berkata kasar kepada pelaku, dan dalam waktu kurang lebih dari 3 Jam pelaku berhasil di amankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bersama dengan Polsek Bengkong. 


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. 



Batam,RotasiKepri.com -- Tersangka Inisial ZL Alias Z seorang laki-laki 39 tahun berhasil diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri dikarenakan telah membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus teh cina merek Gua Yin Wang dengan berat 20.890 gram atau hampir 21 Kg, hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, S.Ik dan Wadir Resnarkoba Polda Kepri Dasmin Ginting, S.Ik, Pada saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Rabu (30/3/2022).


″Pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri pada hari senin  tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 19.00 wib. Informasi yang didapat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu diwilayah perairan jembatan satu Barelang″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. 


″Mendapatkan informasi tersebut, kemudian pada jam 20.00 wib  tim melakukan Observasi dan pada saat itu dicurigai ada sebuah Boat yang membawa Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengejaran untuk menghentikan Boat tersebut, dalam pengejaran tim juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan dan tersangka Inisial ZL Alias Z sempat juga melompat dari Boat dan menceburkan diri untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini berhasil diamankan″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Setelah tersangka berhasil diamankan tim mendekati boat tersebut dan melakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 tas, dimana masing-masing tas tersebut berisikan 10 bungkusan teh cina merk Gua Yin Wang. Setelah dilakukan penimbangan berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 20.890 gram atau hampir mencapai 21 Kilo gram″. Imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa ia bertransaksi di Perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, transaksi dilakukan dengan cara Ship to Ship dan tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih didalam pengejaran. Dari keterangan tersangka juga bahwa ia tidak mengenal orang yang bertransaksi ditengah laut dan hanya mendapatkan perintah dari Inisial RS untuk membawa barang ini kewilayah perairan Indonesia dan Menurut keterangan dari tersangka juga bahwa dia di upah sebesar Rp. 2.000.000,- per Kilogram untuk membawa Narkotika jenis sabu ini″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Pasal 114 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.


Dari pengungkapan ini dapat kami sampaikan bahwa selain keberhasilan dari penyidik Dit Resnarkoba Polda Kepri, namun hal ini juga membuktikan bahwa wilayah Perairan Kepulauan Riau masih menjadi Primadona untuk menyelundupkan Narkotika jenis sabu-sabu″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Bahwasanya ini adalah komplotan jaringan Internasional dari Malaysia kewilayah Indonesia, untuk tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mendapatkan Orderan dengan Upah Rp. 2.000.000,- per Kilogram dari seseorang yang sudah kita kantongi nama nya untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal oleh tersangka Inisial ZL Alias Z ini dan apakah barang ini akan dibawa keluar wilayah Kepri masih terus kita lakukan pendalaman″. Ujar Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, S.Ik.


Batam,RotasiKepri.com -- Polsek Batu Aji Gelar Konferensi Pers Ungkap Penipuan dan Penggelapan yang dipimpin oleh Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K. di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Budi Santosa, SH dan Panit Opsnal Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan S.Tr.k , Bertempat di Mapolsek Batu Aji. Rabu (16/03/2022).


Pelaku yang di amankan Berinisial PA (38 Tahun) yang di amankan di Rumah Istri Pelaku di Desa Sumber Agung A2 Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan. 


Berawal ada hari Minggu (27/02/2022) sekira pukul 14.00 Wib, ketika Korban O berada di rumah di Kampung Cunting R.002 Rw.001 datang Pelaku insial PA  sebagai ketua RT.01  menawarkan sembako untuk di jual dengan harga yang sudah di tentukan oleh Pelaku, kemudian Pelaku kembali menawarkan sembako lagi dengan harga yang sama untuk tanggal (06/03/2022) di rumah Korban dan uang sembako tersebut sudah di setor sejumlah Rp.34.220.000 namun sembako nya tidak ada. 


Kemudian Pelaku menawarkan kembali sembako kepada Korban S  dengan harga sembako sama dengan yang di tawarkan kepada  Korban O dan uang yang di setorkan oleh Korban S  kepada Pelaku sebesar Rp. 39.710.000, Kemudian Pelaku juga tidak memberikan sembako yang sudah di janjikan.  adapun Nota dan Kwitansi berikut catatan uang yang sudah di setorkan dari Korban O dan Korban S kepada Pelaku ada pada Korban. dan kemudian Korban berusaha mencari Pelaku ke rumah Pelaku, namun Pelaku sudah tidak ada dan rumah Pelaku dalam keadaan sudah kosong.


Kemudian Pada hari Rabu (02/03/2022) sekitar pukul 16.00 wib Anggota Opsnal Polsek Batu Aji yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Budi Santosa, SH dan Panit Opsnal Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan S.Tr.k setelah menerima Laporan Polisi tentang telah terjadinya Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, selanjutnya Tim melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan mencari informasi tentang keberadaan yang di duga sebagai Pelaku, kemudian pada hari Rabu tanggal 09 maret 2022 sekira pukul 20.00 Wib Tim mendapat kan informasi dari sumber terpercaya tentang keberadaan yang di duga sebagai Pelaku, berada di daerah Desa Sumber Agung A2 Kec.Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.


Tim melakukan koordinasi dengan Pihak Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin kemudian pada hari Kamis (10/03/2022) sekira pukul 01.45 Wib Pelaku berhasil di amankan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin di rumah keluarga Istri dari Pelaku di Desa Sumber Agung A2 Kec.Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian pada hari Kamis (10/03/2022) Tim berangkat ke Provinsi Sumatera Selatan dan tiba di Polres Musi Banyuasin sekira pukul 19.30 Wib dan selanjutnya terduga pelaku langsung di Interogasi dan pelaku mengakui  semua perbuatannya dan keesok harinya yaitu pada hari Jum'at (11/03/2022)  sekira pukul 06.00 Wib pelaku langsung dibawa ke Batam dan di tahan di Polsek Batu Aji guna guna Proses lebih lanjut. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K. membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan Pelaku AI merupakan sebagai Ketua RT. 001 Ruli Kampung Pasar Melayu, Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji,  yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap Korban Sebanyak 1.393 Orang.   


Awalnya pelaku membeli Paket Sembako yang berisikan 1 karung beras 5 Kg, 1 Kg gula pasir, 1 Liter Minyak Goreng, 5 butir Telor ayam, 5 bungkus Intermi  dengan harga sebesar Rp. 87.500 dan pelaku mendatangi Korban O dan Korban S untuk menjualkan Paket sembako tersebut kepada para warga di Kampung Cunting dan Perumahan Taman Karina Kel. Tanjung Uncang dengan harga per paket sembakonya sebesar Rp. 60.000, supaya para warga terpancing untuk membeli paket sembako murah dan  karena dilihatnya banyak warga yang berminat sehingga berkelanjutan pelaku memberikan kupon sampai kurang lebih 1.393 Kupon Paket Sembako Murah kepada korlapnya untuk dijualkan kepada para warga dan untuk menyakinkan para warga yang mau membeli Paket Sembako murah tersebut pelaku memberikan Cap / Stempel RT.dan stempel RW di Kupon Sembako murah tersebut.


Perbuatan yang di lakukan oleh Pelaku sebelumnya sudah di rencanakan dengan meyakinkan beberapa orang warga diberikan paket sembako dengan harga Rp. 60.000 Perpaket. Sementara pelaku membeli paket sembako tersebut seharga Rp. 87.500. dan dia juga tidak punya uang untuk membeli paket sembako sebanyak permintaan warga. 


Setelah Banyak warga yang membeli dan uang paket sembakonya sudah disetorkan oleh para korlapnya kurang lebih sebesar Rp. 76.615.000 pelaku langsung membawa kabur uang tersebut dan melarikan diri ke Kampung istrinya di Desa Sumber Agung A2, Kec. Keluang, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.


Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K menghimbau kepada masyarakat kota batam khususnya masyarakat polsek batu aji agar tidak mudah percaya dengan penjualan sembako murah dengan menggunakan kupon, masyarakat dapat menanyakan ke bhabinkamtibmas, babinsa dan kelurahan apabila menemukan hal tersebut dan dapat juga datang langsung ke polsek terdekat untuk memastikan apakah penjualan sembako tersebut benar atau tidak. Sehingga tidak terulang kembali kejadian yang sama. 


Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana. dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 4 Tahun. Ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K.(Tim)


Batam,RotasiKepri.com -- Polsek Lubuk Baja Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)  yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Panit Reskrim Aiptu Hanpenri LPS. Bertempat di Mapolsek Lubuk Baja. Senin (14/03/2022).


Pelaku yang di amankan Berinisial AI (25 Tahun) yang di amankan di Sekitaran Mandalai Kec. Batu Aji – Kota Batam. Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 Sekira Pukul 16.00 Wib.


Berawal pada hari Rabu (09/03/2022) sekira pukul 03.00 WIB, korban RP baru sampai di parkiran Pasar Tos 3000, Kec. Lubuk Baja - Kota Batam, kemudian korban pun pergi untuk berbelanja di pasar, sekira pukul 04.00 Wib, korban baru menyadari bahwa di dalam kantong celananya tidak terdapat kunci sepeda motor sehingga korban pun langsung kembali ke parkiran dan sesampainya di parkiran korban sudah tidak melihat motornya terparkir di Parkiran Pasar Tos 3000, Kel. Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja - Kota Batam, akhirnya korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja. 


Setelah mendapat laporan dari korban selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka AI. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Rabu (09/03/2022) sekira pukul 14.30 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AI di Sekitaran Mandalai Kec. Batu Aji – Kota Batam. Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Terdapat Barang Bukti yang di amankan Berupa 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk / Type Honda Vario dengan No. Polisi : BP 3409 UD, warna Hitam, 2  Buah Plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan No. Polisi : BP 2237 JU, 1 Buah Kunci Sepeda Motor, 1  Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Honda Beat dengan No. Polisi : BP 3409 UD, warna Hitam. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan Pelaku Curanmor Roda 2 inisial AI yang terjadi di Parkiran Pasar Tos 3000 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.


Menurut keterangan Pelaku AI bahwa sepeda motor yang dicurinya  langsung diganti plat kendaraannya dengan cara meniru plat dengan merk/tipe kendaraan motor milik orang lain yang sama merk. type yang dijual di forum jual beli (FJB) facebook, disamping itu juga Pelaku AI telah mencuri sepeda motor sebanyak 16 unit dan seluruh sepeda motor tersebut telah dijual di FJB - facebook. 


Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja KOMPOL Budi Hartono, S.I.K., M.M.(Tim)


Batam,RotasiKepri.com -- Polsek Lubuk Baja Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MMdi dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Panit Reskrim Aiptu Hanpenri LPS. Bertempat di Mapolsek Lubuk Baja. Senin (14/03/2022),


Pelaku yang di amankan Berinisial HS (39 Tahun) yang di amankan di Sekitaran Simp. DAM Kec. Sei Beduk – Kota Batam. Pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 Sekira Pukul 20.00 Wib.


Kejadian Berawal pada hari Senin (21/02/2022) sekira pukul 14.00 WIB, korban bersama petugas listrik baru sampai di J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt Kec. Lubuk Baja – Kota Batam ingin mengecek panel listrik yang diketahui sudah tidak menyala atau mati, saat di lakukan pengecekan didapati bahwa kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik tersebut sudah terpotong, korban yang melihat hal tersebut menyuruh petugas listrik tersebut agar mengecek kembali kabel apa saja yang telah di potong atau hilang dan setelah di lakukan pengecekan kembali oleh petugas listrik didapati bahwa terdapat kabel-kabel yang sudah ditarik dan di potong oleh Pelaku. 


Kabel yang di potong diantara nya : 50 m kabel power 4x25 mm, 25 roll kabel k/c, 4x6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll stop kontak 2.5 mm, selain itu korban juga mengalami kehilangan pipa AC serta selang diantara : 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll selang AC 3/4 dan 15 roll selang AC 1/2. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95.600.000,-  dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.


Menerima laporan dari korban selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka HS. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Jumat (11/03/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HS di Sekitaran Simp. DAM Kec. Sei Beduk – Kota Batam. Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Terdapat Barang bukti yang di amankan 1 Buah Nota Pembelian 300 batang Pipa Cond 3/4, 70 buah Tedas Simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll Selang AC 3/4, 15 roll Selang AC 1/2 tertanggal 20 Januri 2019, 1 Buah Nota Pembelian 50 M kabel power 4x25 mm, 25 roll kabel AC 4x6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll kabel stop kontak 2,5 mm tertanggal 15 Januari 2019, 1  Buah Tang, 1  Gulungan kabel warna merah.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM membenarkan bahwa telah mengamankan Pelaku HS yang melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curat ) di J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.


Menurut keterangan Pelaku HS dulunya merupakan mantan karyawan di  J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt sebagai Cleaning Service. Dan sudah tidak lagi bekerja sejak tanggal 15 januari 2022 dan Pelaku tahu bahwa J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt tidak beroperasi lagi dikarenakan penyewa sudah habis masa kontraknya, tempat tinggal  Pelaku berada di depan J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt. 


Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.(Tim)


Batam,Rotasikepri.com -- Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIk yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida, SH, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat)  bertempat di Mapolsek Nongsa. Jumat (11/02/2022) Sekira Pukul 13.30 Wib.


Pelaku yang berinisial DM (17 Tahun) merupakan Residivis, pelaku yang kedua berinisial DS (16 Tahun), kedua pelaku melakukan aksinya di Indomaret kavling Senjulung Kel. Kabil Kec. Nongsa. 


Berawal Pada Hari rabu (10/12/2021) sekira pukul 10.00 Wib, Saat Korban tiba di indomaret lalu masuk kedalam lalu menuju kebagian kasir dan bertemu sdri. P, lalu sdri. P berkata kepada Korban bahwa uang didalam laci senilai Rp. 400.000 sudah tidak ada lagi kemudian Korban menelpon Tim server jaringan Indomaret untuk membuka Vidio rekaman CCTV kemudian Korban membuka rekaman CCTV menggunakan komputer indomaret.


Pada saat di lakukan pengecekan di CCTv, telihatan pada pukul 03.30 Wib pelaku berjumlah 2 orang masuk kedalam toko dengan cara merusak pintu gudang toko yang berada dilantai 2, kemudian pelaku memasuki area penjualan dilantai 1 toko, langsung menuju ke meja kasir dan membuka laci - laci yang ada dimeja kasir. lalu mengambil uang penjualan toko serta mengambil rokok yang tersusun dan terpajang di steling belakang meja kasir dan mengambil beberapa slop rokok yang tersimpan didalam laci. 


Kemudian pelaku meninggalkan lantai 1 menuju pintu keluar dilantai 2  dan setelah itu Korban memeriksa pintu teralis pada lantai 2 dan melihat telah dalam keadaan rusak. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.428.700 kemudian Korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses Lebih lanjut. 


Setelah adanya laporan ke Polsek Nongsa kemudian team opsnal melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari mayarakat sumber terpercaya bahwa salah satu Ciri ciri pelaku pencurian yang terjadi di Indomaret kavling Senjulung Kel. Kabil Kec. Nongsa saat ini sedang berada di Simpang Sekolah Ibnu Sina kavling senjulung kelurahan kabil. Kemudian unit opsnal Polsek Nongsa langsung menuju ke lokasi.  Kemudian Team langsung mengamankan 1 orang laki - laki dibawah umur inisial DM kemudian dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku DS berada di kavling baru kelurahan kabil dan langsung mengamankan DS (16 Tahun).  Kemudian unit opsnal Polsek Nongsa Membawa Pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SIK mengatakan Diketahui Kedua pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut 1 hari  sebelumnya, kedua Pelaku melakukan pencurian di Indomaret dengan cara memanjat ke Ruko Lantai 2 kemudian pelaku mencongkel karet pintu kaca sehingga pintu kaca terbuka, setelah terbuka masih ada pintu tralis sehingga kedua tersangka mendorong pintu trails bagian bawah sampai bengkok, lalu masuk melalui pintu tralis yang sudah bengkok tersebut. Setelah masuk kedua tersangka langsung turun kelantai 1  melalui tangga dan mengambil uang yang ada dikasir serta rokok yang terletak dibelakang kasir. 


Kedua pelaku pada saat masuk kedalam Indomaret menutup kepala menggunakan baju untuk menghindari CCTV, menurut keterangan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli chip dan bermain game.


Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang SPPA (sistem peradilan pidana anak) dengan ancaman hukuman paling lama 9 (Sembilan) tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SIK.(RK)


Batam,RotasiKepri.com -- Sat Resnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Mengungkapan Kasus Tindak Pidana Jenis Sabu dan Daun Ganja yang di Laksanakan oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, SH, di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit 1 Satresnarkoba  Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.SI., serta Kanit 2 Hendar Giri Pratama, S.Tr.K. bertempat di Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang. Kamis (27/01/2022).


Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, SH,  mengatakan Dalam awal Tahun 2022 di bulan januari ini Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil mengamankan 10 Pelaku di berbagai TKP, yakni Pada Tanggal (02/01/2022) Berhasil mengamankan Pelaku inisial VK di  depan Pom Bensin Bank BCA Kec. Baru Ampar dengan barang bukti sebanyak 128,7 Gram Narkotika. Kemudian Pada tanggal (04/01/2022) berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial TS di simpang lampu merah kepri mall dengan Barang Bukti sebanyak  2,5 Gram Narkotika. 


Pada tanggal (06/01/2022) berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial SMP - kios B1 dengan Barang bukti sebanyak 0.47 Gram Narkotika, pada tanggal (06/01/2022) berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial HHM di  pasar baru dengan barang bukti sebanyak 0.57 Gram Narkotika.  Kemudian Pada tanggal (09/01/2022) Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku MR dan RY di  Kampung Aceh Kota Batam dengan barang bukti sebanyak 42 Gram narkotika. 


Kemudian di lakukan kembali penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial P, SR, dan JS di Baloi Persero dengan barang bukti sebanyak 16,38 Gram Narkotika, pada tanggal (24/01/2022) kembali berhasil mengamankan pelaku inisal JT di Parkiran Hotel Golden Gate dengan barang bukti sebanyak 11,6 Gram Narkotika. Kemudian keseluruhan Pelaku dan Barang Bukti langsung di bawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Barelang untuk di proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.


Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 57,14 Gram Narkotika jenis Serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Dan Tembakau yang dicampur dengan Narkotika jenis daun ganja dengan berat 145,08 Gram. Ungkap Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, SH.


Menanggapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polreta Barelang  Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan terhitung dari tanggal 1 januari 2022 hingga 27 Januari 2022 Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 7 Perkara dengan 10 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna,  ini sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Masyarakat dari penggunaan Narkotika. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang  Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.


Atas perbuatannya pelaku  penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jerat dengan Pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman  paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. 


Untuk penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja di jerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. 


Terkait dengan pasal 111 (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan paling banyak 3 Milyar Rupiah. 

 
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang  Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang  Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan, SIK, MH, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Unit PPA Iptu Dwi Dea S.IK, menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Tujuan Malaysia bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (14/01/2022) Sekira Pukul 11.00 Wib.


Pelaku yang di amankan berinisial S (47 Tahun), HW (52 Tahun) dan M (44 Tahun). 


Berawal pada saat Pelapor dan Personil Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa pada hari Sabtu (08/01/2022)  telah  ditampung sebanyak 11 orang calon pekerja Migran Indonesia di rumah milik Pelaku S yang beralamat di Di Bengkong Indah Bawah Kec. Bengkong - Kota Batam. orang tersebut Direkrut dan ditampung dengan tujuan untuk di pekerjakan sebagai Asisten rumah tangga di Negara Malaysia, Pelaku S tidak ada memiliki izin resmi untuk menampung dan mempekerjakan warga Negara Indonesia ke Luar Negeri.


Setelah menerima Laporan tersebut pada hari Sabtu (08/11/2022) sekira pukul 08.45 Wib, anggota Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol. Reza Morandy Tarigan, SIK, MH dan anggota Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan menemukan penampungan Calon PMI dan pengurus pemberangkatan ke Malaysia yang berada di Batam di Jl. Majapahit, kemudian Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Subdit III Jatanras Polda Kepri membawa bukti-bukti, saksi dan pengurus tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang. 


Setelah mendapatkan keterangan dari Korban Calon PMI dan Pelaku S  bahwa yang merekrut, berkomunikasi dengan agent Malaysia dan memfasilitasi Calon PMI berangkat dari jakarta ke Batam adalah Pelaku HW,  kemudian Satreskrim Polresta Barelang berkordinasi dengan Bareskrim Polri Jakarta. pada hari Minggu (09/01/2022) sekira pukul 22.00 WIB Bareskrim Polri berhasil mengamankan di pelaku HW di Jl. H. Nadi, Batu Ceper, Tangerang Kota dan dibawa oleh penyidik ke Polresta Barelang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan dari hasil penyidikan terhadap pelaku S dan HW,  tim melakukan penyelidikan terhadap orang yang merekrut CPMI ilegal dan yg berkomunikasi langsung dgn Agent di Malaysia. Selanjutnya, Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi bahwa tersangka berada di Purbalingga, Jawa Tengah dan tim langsung bergerak kesana dan mengamankan pelaku M. Selanjutnya, tim Unit VI dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang membawa bukti-bukti dan Pelaku  untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Bahwa para pelaku menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Malaysia. Ketiga Pelaku mempunyai Peran masing masing dalam melakukan tindak pidana ini.


Pelaku S berperan sebagai Menjemput calon PMI di Bandara Hang Nadim Batam yang difasilitasi oleh pelaku HW dari Jakarta, Menjaga dan menampung calon PMI yang ditampung di Bengkong Indah Bawah Blok. B No. 3 Kel. Bengkong Indah Kec. Bengkong - Kota Batam dan Membeli tiket kapal dan mengantar calon PMI ke Pelabuhan Batam Center.


Kemudian Pelaku HW Merekrut 3  Calon PMI dari Banyumas untuk bekerja di Malaysia, Memfasilitasi administrasi pemberangkatan Calon PMI berupa Passpor Pelancong, Menfasilitasi Medical Check Up 3   Calon PMI, Melakukan kordinasi dengan Agensi Serta majikan yang berada di Malaysia, Memfasilitasi Proses keberangkatan 11 Calon PMI  dari Purwokerto ke Bandara Jakarta untuk selanjutnya berangkat ke Batam.


Pelaku M berperan Merekrut 8 Calon PMI dari Banyumas untuk bekerja di Malaysia, Memfasilitasi administrasi pemberangkatan Calon PMI berupa Passpor Pelancong, Menfasilitasi Medical Check Up 8 Calon PMI, Melakukan kordinasi dengan Agensi Serta majikan yang berada di Malaysia, Menyuruh pelaku HW utk mengantar 11 Calon PMI dari Purwokerto ke Bandara Jakarta yang akan diberangkatkan ke) Batam serta menampung 8 calon PMI di Purbalingga sebelum diberangkatkan ke jakarta.


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Seorang tersangka Inisial ES Alias E yang mempunyai hubungan dengan empat tersangka lainnya Inisial S Alias A, JI Alias J, AS Alias AB dan M Alias O yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan di Backup oleh Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., Saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Selasa, (11/1/2022).


″Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan perkembangan kasus kecelakaan laut yang merenggut korban jiwa Pekerja Migran Indonesia yang terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021 yang lalu di johor bahru, Malaysia, Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E, Jenis kelamin Wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang”.


Tersangka ES ini diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kec. Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 17.40 Wib. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal  9 Januari 2021 sekira pukul 12:00 Wib anggota Ditreskrimum Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk dilakukan proses  penyidikan lebih lanjut. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Bersamaan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial ES alias E″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Adapun peran tersangka ES Alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Modusnya tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Terhadap tersangka ini diterapkan dua Undang-Undang, yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama  15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Berperan sebagai pengurus dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi, Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia. Tutup Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Sebanyak 10 orang tersangka terdiri dari 1 orang perempuan dan 9 orang laki-laki tersebut berwarga Negara China dan Vietnam yang berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW berhasil diamankan oleh Dit Reskrimsus Polda Kepri atas dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone di Kota Batam, hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., bertempat di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Kamis (6/1/22).


"Hadir dalam kegiatan ini yaitu Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, A.md. Im., S.H., M.Si., Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, S.I.K." Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., mengatakan "Pada hari ini kita melaksanakan Konferensi pers atas dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri. Berawal dari informasi masyarakat tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di salah satu rumah yang ada di Kota Batam. Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini mereka berasal dari China dan Vietnam yang di duga melakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone melalui aplikasi Wechat." 


"Dari 10 orang tersangka ini memiliki peran nya masing-masing, ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China, ada juga yang menjadi Icon yang melakukan video call sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat. Selanjutnya Pagi ini kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau kepada pihak Imigrasi." Jelas Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K.


"Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, A.md. Im., S.H., M.Si., mengatakan "Kami berterimakasih kepada Bapak Dirkrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri. Tentunya dari kejadian ini kita terus melakukan pengawasan lebih optimal disetiap  pintu masuk yang ada di Kota Batam. Dan juga tidak hanya dipintu Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya." 


"Bahwa benar tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di perumahan Palazzo Garden Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone. Dari TKP yang berhasil diamankan beberapa alat komunikasi berupa Laptop dan Handphone yang digunakan oleh ke 10 orang tersangka untuk melakukan aksinya. Adapun tersangka berinisial TTP yang berperan sebagai Icon yang melakukan Video Call Phone Sex, dan kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban. Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu." Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam." Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH Telah berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Curanmor dengan inisial  DS (44 Tahun). Rabu (05/01/2022)  sekira pukul 11.10 Wib. 


Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 Pukul 06.30 Wib Wib. Di perum Tiban BTN Blok L No: 58 Rt 003 Rw 002 kel.Tiban indah kec.sekupang kota Batam. 


Berawal pada Rabu (05/01/2022) pada saat korban inisial R hendak mengantar anaknya berangkat kesekolah korban sudah tidak melihat sepeda motornya di parkiran rumah korban kemudian korban memberitahukan kejadian tsb kepada adiknya tentang  kejadian tersebut, selanjutnya adik korban mencoba mencari keberadaan sepeda motor korban di seputaran tiban I dan di temukan oleh adik korban bahwa sepeda motor milik korban berada si kos kosan tiban I Kec.sekupang selanjutnya korban melaporkan kejadian tsb ke polsek sekupang untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut. 


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih RP 3.500.000. 


Menerima laporan dari korban unit opsnal polsek sekupang menuju ke TKP dan mendapat keterangan dari saksi adik korban kemudian unit opsnal langsung menuju ketempat di temukan spd motor milik korban di kos kosan Tiban I kec.sekupang yg mana pada saat itu pelaku sedang menggunakan sepeda motor milik korban. 


Kemudian unit opsnal langsung  mengamankan pelaku dan barang bukti dan pelaku perbuatannya, selanjutnya Unit Opsnal  membawa pelaku dan barang bukti ke polsek sekupang untuk proses lebih lanjut.


Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Kunci palsu, 1 unit sepeda motor Yamaha jupiter Z  Warna Hitam perak. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci Palsu, Saat ini Pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Satresnarkoba Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti 36 Gram Jenis Shabu. Yang di pimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba  Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.SI.di dampingi oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Lia Herawaty, SH, MH dan Perwakilan Kajari Batam Herlambang Adi Nugroho, SH Bertempat di Gedung Satresnarakoba Polresta Barelang, Kamis (30/12/2021) Sekira Pukul 10.00 Wib.


Penangkapan Barang Bukti Keseluruhan 48 Gram , yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, yang di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan yang di musnahkan adalah seberat 36 (Tiga Puluh enam) Gram Narkotika Jenis Shabu.


Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH melalui Kanit 1 Satresnarkoba  Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.SI mengatakan penangkapan 1 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.


Telah Berhasil di amankan 1 tersangka berinisial RM (22 Tahun) di Parkiran KFC Nagoya Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam.. Pada Sabtu (20/11/2021).


Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan upaya Transparansi & Pertanggung Jawab Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada Publik sebagaimana amanah Undang-Undang. Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas. Jelas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.


Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)


Batam,RotasiKepri.com --  Dua orang penampung atau pengurus Pekerja Migran Indonesia Inisial JI Alias J dan Inisial AS Alias AB diamankan oleh tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan. Dua orang tersangka ini yang melakukan pengurusan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang mengalami kecelakaan kapal di Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu yang lalu, dalam kecelakaan kapal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang dan 25 orang masih dalam pencarian. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.Ik saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Senin (27/12/2021).


″Berawal pada Rabu tanggal 15 Desember 2021 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Atase kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia bahwa telah terjadi kecelakaan kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia Ilegal melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Dari Informasi tersebut jajaran tim


gabungan melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat tanggal 24 desember 2021, tim ditreskrimum polda kepri berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal berdasarkan Olah TKP dan keterangan Saksi-saksi, kedua orang ini berinisial JI Alias J dan Inisial AS Alias AB, Inisial JI Alias J diamankan dirumahnya yang berada di Wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Kota Batam dan Inisial AS Alias AB diamankan di perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Dari JI Alias J berhasil diamankan barang bukti 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam,1 unit Handphone yang dijadikan sebagai alat Komunikasi, Buku rekening Bank BRI atas nama tersangka dan Satu Unit Sepeda Motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, Kota Batam sedangkan Dari Inisial AS Alias AB diamankan barang bukti 1 Unit Handphone, 1 buku rekening atas nama SH yaitu istri tersangka Inisial AS Alias AB, ATM atas nama SH, 1 Unit mobil Toyota Corona warna Gold″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Tidak berhenti sampai disini saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dari perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 7 Unit Speed Boat Fiber yang digunakan untuk pengiriman PMI Ilegal, dan juga 1 Unit kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI Ilegal″. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Terhadap kedua tersangka ini telah diterapkan dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00,-″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa kasus ini terjadi di daerah Malaysia, dan berangkat dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dilapangan dan melakukan koordinasi juga dengan pihak-pihak terkait, kedua tersangka ini adalah yang menjadi perantara yang berada di Kota Batam sebagai pengumpul atau penerima PMI. Mereka ini tidak bekerja sendiri, ini merupakan sindikat dan ada bagian lainnya, untuk sementara ini baru dua yang kita dapatkan namun untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan dan semoga saja kita bisa mengungkap nya″. Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si.


″Kami dari gabungan satgas misi kemanusian ini akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat tentunya akan kita tarik dan di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pengiriman PMI secara Ilegal″. Ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si.(RK)



Linga,RotasiKepri.com -- Polsek Dabo Singkep  gelar Konfrensi Pers Pengungkapan kasus Pencurian Sepeda motor (curanmor) yang di lakukan tersangka IF (33) dan RA (28) di Mapolsek Dabo Singkep, Kamis (16/12/2021).


Kegiatan Konfrensi Pers dihadiri Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi lubis, Kapolsek Dabo Singkep IPTU Akhmadi, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aipda Safri, Personil Polsek Dabo Singkep, Awak Media dan tersangka IF dan tersangka RA.


Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dabo Singkep menyampaikan bahwa, Pengungkapan Kasus Pencurian berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/19/XII/2021/SPKT/Polsek Dabo Singkep/Polres Lingga, Tanggal 12 Desember 2021.


Dalam laporan tersebut, korban atas nama RS telah kehilangan satu unit Sepeda motor merk Yamaha FREEGO jenis matic dengan warna hitam kombinasi silver yang di Parkirkannya dihalaman rumah NC Jalan Telkom Setajam Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga."tutur IPTU Akmadi.


"Terhadap laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan pada hari minggu tanggal 12 Desember 2021 mendapat informasi bahwa, tersangka IF telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Daik Lingga dalam kasus pencurian 1 (satu) unit Handphone di Desa Penuba kecamatan Selayar kabupaten lingga.


"Dari keterangan tersangka IF mengaku telah melakukan pencurian Sepeda motor milik korban RS di Jalan Telkom setajam Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep bersama temannya tersangka RA dan sepeda motor hasil curian tersebut disimpannya dirumahnya Desa Pangak Darat Kecamatan Lingga.


"Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri bersama anggota reskrim berangkat ke Daik Lingga guna menindak lanjuti informasi tersebut dan berkerja sama dengan polsek Daek lingga untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RA." jelas IPTU Akmadi.


"Sesampai di Daek lingga dilakukan pencarian terhadap tersangka RA untuk dilakukan Penangkapan  dan ketika akan melakukan Penangkapan, tersangka RA melarikan diri ke hutan dan bersembunyi tetapi atas bantuan serta kerja sama dengan Masyarakat Desa Pangak Darat, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan membawanya ke Polsek Daek Lingga, Selanjutnya tersangka IF bersama tersangka RA beserta Sepeda motor dibawa Ke Polsek Dabo Singkep guna Proses hukum lebih lanjut." Ungkap IPTU Akmadi.


"Adapun Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini adalah : 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha FREEGO jenis metic BP 5395 LT dengan warna hitam kombinasi silver." ujarnya.


"Terhadap tersangka  IF (33) dan RA (28) di jerat dalam pasal 363 ayat 3e, 4e,K.U.H Pidana dengan diancam Pidana Penjara 7(tujuh) tahun." tegasnya.(RK)

Ket. Foto :Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polsek Sagulung 

Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka S.H Telah mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Curanmor dengan inisial Pelaku P (24 Tahun). Senin (13/12/2021) sekira pukul 15.00 Wib.


Terdapat Pada 2  Waktu dan TKP berbeda, yang Pertama Kamis, (28/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib di Ruko Tunas Regency Blok A11 No. 07 Kel. Sei Binti Kec. Sagulung Kota Batam. TKP yang kedua yakni Minggu(10/10/2021) sekira pukul 02.45 Wib di Angkringan Pinggir Sebrang Jalan Cabuci Kel Bengkong Indah Kec Bengkong Kota Batam.


Berawal  Pelaku P (24 Tahun) melakukan Curanmor Roda 2 ketik Para korban sedang lengah atau beristirahat, kemudian pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan Kunci Palsu (Kunci T) yang sudah dipersiapkan. Kemudian Pelaku melarikan diri dengan Hasil Curiannya.


Menerima Laporan dari Korban Pada Hari Kamis (09/12/2021) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu Sepeda Motor yang cirinya mirip dengan salah satu Sepeda Motor milik korban sedang berada di Simpang Dam Kec. Sei Beduk. Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan 1 Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Sagulung guna pengembangan lebih lanjut.


Adapun dari Hasil Pengembangan, pada Hari Senin (13/12/2021)  di Pulau Setokok tempat tinggal Pelaku Tim dapat mengamankan 1 Unit Barang Bukti Sepeda motor lain Hasil Tindak Pidana di TKP Bengkong.


Terdapat Barang Bukti yang berhasil di Amankan Berupa 1 unit Sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam TKP Sagulung, 1 Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Putih TKP Bengkong, serta 1 buah kunci T serta Mata Kuncinya (digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian).


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. mengatakan Pelaku merupakan Residivis Curanmor TKP Polsek Batam Kota pada September 2020 dengan  Vonis 1 Tahun 6 Bulan. Pelaku Bebas Bersyarat pada September 2021 sudah menjalani hukuman 11 bulan, Saat ini Pelaku P (24 tahun) sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara . ungkap Kapolsek Sagulung Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.(RK)


Kete. Foto : Kapolsek Sagulung IPTU Muhammad Dharma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.

Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka S.H. telah berhasil mengamankan 3 orang Laki-laki di bawah umur (di bawah 18 Tahun) Pelaku Tindak Pidana Curanmor. Selasa (07/12/2021) sekira pukul 13.00 Wib. 


Pelaku berinisial HI (17 Tahun), SY (15 Tahun), IA (15 Tahun) yang di tangkap di Kavling Sei Lekop Kec. Sagulung. 


Berawal Pada Hari Selasa (16/122021) sekira pukul 05.00 WIB, Korban Inisial SI bangun pagi dan melihat bahwa 1 unit motornya yang sebelumnya pada malam hari diparkir di parkiran teras depan rumah sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekira sebesar Rp 5.000.000. 


Menerima Laporan tersebut pada Hari Selasa, (7/12/2021) sekira pukul 12.00 wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat Motor yang ciri-cirinya mirip dengan Motor Korban di daerah Kavling Sei Lekop Kec. Sagulung. 


Sehingga Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka, S.H. langsung bergerak mendalami informasi tersebut. Sekira pukul 13.00 wib, Tim Berhasil mengamankan 3 Pelaku Curanmor beserta Barang Bukti Hasil Curian beserta Alat Tindak Pidana.


Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R New yang merupakan Hasil Tindak Pidana Milik Korban,  1 buah kunci Y dan Mata Kuncinya Milik Para Pelaku. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Iptu Muhammad Dharma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc mengatakan Para Pelaku melakukan Tindak Pidana Curanmor / Curat pada malam hari ketika pemilik kendaraan sedang beristirahat menggunakan kunci palsu / Kunci T yang sudah dipersiapkan. 


Para Pelaku merupakan anak di bawah umur yang belum pernah dihukum, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana 7 Tahun Penjara. 


Kapolsek Sagulung juga menghimbau Agar Masyarakat meningkatkan keamana terhadap sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda pada kendaraan bermotor. Ungkap Kapolsek Sagulung IPTU Muhammad Dharma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.(RK)


Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga, SH Telah mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan inisial Pelaku JB (53 Tahun). Senin (29/11/2021) sekira pukul 12.30 Wib. 


Berawal pada hari kamis (29/09/2021) sekira pukul 19.30 wib saat korban AA (6 Tahun) memberitahukan kepada pelapor dimana saat korban setelah selesai membuang air kecil mengalami rasa sakit dan perih pada bagian kemaluannya. Menerima pemberitahuan tersebut pelapor menjadi terkejut dan langsung mengecek dengan menyenter bagian kemaluan korban dengan maksud untuk memastikan keadaan yang di alami oleh korban. 


Dan setelah pelapor mengecek, ia mendapati luka lecet dan kemerah-merahan pada bagian kemaluan korban. Mengetahui hal tersebut, pelapor bertanya kepada korban, mengapa hal tersebut bisa terjadi dan kemudian korban menceritakan, bahwa Senin (27/09/2021) Pukul 22.00 Wib. Di Ruli Tiban Housing Kel Tiban Baru kec.sekupang kota Batam. 


Pada saat korban sedang bermain laptop dan nonton TV diruang tamu, Pelaku menghampirinya lalu langsung melakukan perbuatan cabul. Selanjutnya setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, Pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya. 


Setelah menerima laporan polisi tersebut, unit opsnal polsek sekupang mengumpulkan keterangan saksi-saksi, bukti dan setelah korban melakukan Visum selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwasanya yg diduga sebagai pelaku akan melarikan diri dari Tanjung Pinang menggunakan kapal laut. 


Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal langsung berangkat menuju Kepulauan Meranti Riau dan di bantu oleh opsnal Polres Kepulauan Meranti Polda Riau. Sesampai di Kepulauan Meranti, tim langsung bergerak dan pelaku berhasil di amankan di dalam sebuah kapal MV. Dumai Line 2 dan Selanjutnya pelaku di bawa ke Batam guna proses lebih lanjut. 


Terdapat Barang Bunti yang berhasil di Amankan Berupa 1 stel pakaian tidur anak warna merah little animals, 1 helai celana dalam warna cream, 1 helai singlet warna putih. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi mengatakan Pelaku sempat melarikan diri dari Tanjung Pinang menggunakan kapal laut menuju Kepulauan Meranti Riau, saat ini Pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk Pemeriksaan lebih Lanjut. 


Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima milyar). ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi. (RK)



Lingga,RotasiKepri.com -- Polsek Dabo Singkep Gelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus  Pencurian dalam rumah yang dilakukan tersangka atas nama JE bersama tersangka JH terhadap barang milik koban atas nama AC di Mapolsek Dabo Singkep Kabupaten Lingga. Jum'at (3/12/2021).


Kegiatan Konfrensi pers tersebut dihadiri Kasubaghumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis,Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi yang diwakili  Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep AIPTU Safri MZ,S.Sos, Personil Reskrim Polsek Dabo singkep, awak media dan tersangka JE serta tersangka JH.


Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep AIPTU Safri Mz,S.Sos mengatakan bahwa, Pengungkapan Kasus Pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/18/XII/2021/SPKT/Polsek Dabo Singkep/Polres Lingga/Polda Kepri, tanggal 01 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban atas nama AC sehubungan telah terjadi Pencurian terhadap barang miliknya di rumahnya Jl. Gergas Dabo Singkep.


"Terhadap laporan pencurian tersebut dilakukan Penyelidikan dari hasil penyelidikan diduga  dilakukan oleh tersangka JE bersama JH, kemudian terhadap tersangka JE dan JH dilakukan Penangkapan." tutur AIPTU Safri.


"Dari pengakuan tersangka melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan hasil pencurian dipergunakannya untuk berfoya-foya serta keperluan pribadinya." Ujar AIPTU Safri.


"Tersangka JE maupun tersangka JH adalah Resedivis karena telah berungkali melakukan kejahatan dan telah dihukum penjara." Jelas AIPTU Syafri.


Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pencurian ini berupa : 1(Satu) buah Linggis, 1(Satu) buah Obeng, 1(Satu) buah tang dan 1(satu) unit sepeda motor merk. Yamaha adalah sebagai alat yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pencurian tersebut.


"Sedangkan 1(satu) unit Handphone merk Realme, 1(satu) untai kalung emas, 1(satu) gelang emas adalah hasil dari pencurian yang dilakukan tersangka di rumah korban AC." Ungkap Aiptu Safri.


Terhadap tersangka JR dan JH dijerat Pasal 363 KUHP  dengan diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun." Pungkas AIPTU Safri.(RK)

Ket Foto :Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK  menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan Rida, SH, MH, bertempat di Mapolsek Nongsa Kota Batam.


Batam,Rotasikepri.com --  Polsek Nongsa Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK  menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan Rida, SH, MH, bertempat di Mapolsek Nongsa Kota Batam. Jumat (03/12/2021) Sekira Pukul 13.30 Wib. 


Pelaku yang di amankan berinisial RS (22 Tahun) dan WIC (19 Tahun), kedua pelaku merupakan buruh bangunan yang di tangkap pada Rabu tanggal (24/11/2021) sekira jam 02.00 Wib. Bertempat di rumahnya di Perum Armendo Raya Kel. Kabil Kec. Nongsa.


Berawal Pada hari Senin (22/11/2021) sekira pukul 08.00 Wib pelapor yang merupakan ibu Korban M (12 Tahun) diberitahu oleh ibu pelapor bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku RS dan Pelaku WIC yaitu pada hari senin (18/10/2021)  sekira pukul 19.30 Wib di Lapangan Kavling Lama kel. Kabil, kemudian pelapor menanyakan kepada korban apakah benar telah disetubuhi oleh pelaku RS dan pelaku WIC kemudian korban membenarkan telah disetubuhi oleh kedua pelaku selanjutnya pelapor membawa korban ke RS untuk dilakukan Visum oleh dokter dan menurut keterangan dokter UGD bahwa di alat kelamin anak pelapor mengalami luka lecet. Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. 


Menerima laporan tersebut (24/11/2021) sekira pukul 01.00 Wib pelapor datang bersama dengan korban dan pelaku WIC ke Polsek Nongsa dan saat itu pelapor melaporkan bahwa pelaku WIC telah melakukan persetubuhan terhadap korban bersama dengan pelaku RS, kemudian setelah menerima laporan tersebut team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS di rumahnya di Perum Armendo Raya Kel. Kabil Kec. Nongsa, selanjutnya pelaku RS dan Pelau WIC dilakukan pemeriksaan dan mengakui telah melakukan persetubuhan dan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur secara bersama-sama .


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK mengatakan berawal pada saat pelaku RS mengetahui bahwa Pelaku WIC sedang chatingan dengan korban dengan kalimat “sayang” dan juga mengetahui bahwa pelaku WIC juga telah bersetubuh dengan korban.  karena sebelumnya pelaku RS juga pernah menyetubuhi korban lalu pelaku RS dan Pelaku WIC sepakat untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban. 


Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib pelaku WIC mengajak korban untuk bertemu setelah bertemu dengan korban, pelaku WIC mengirimkan pesan kepada pelaku RS bahwa sudah berada di TKP yaitu di lapangan kavling lama Kel. Kabil Kec. Nongsa, saat itu pelaku RS juga langsung mendatangi TKP, kemudian pelaku WIC melakukan bujuk rayu kepada korban sehingga korban mau kedalam semak-semak untuk bersetubuh.  Dan pada saat pelaku WIC sedang bersetubuh dengan korban, datang pelaku RS dan langsung jongkok di samping kiri korban sambil memantau situasi pelaku RS meminta korban melayaninya, setelah pelaku WIC selesai bersetubuh dengan korban, pelaku RS bergantian menyetubuhi korban.


Saat ini Kedua Pelaku sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut.  Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima milyar). Ungkap Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 Pelaku dengan inisial JR (36 Tahun) dan IS (32 Tahun) atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan di Parkiran Panggung Utama 98 Foodcourt Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Selasa (30/11/2021).


Berawal pada Minggu (21/11/2021) sekira pukul 03.00 Wib, korban inisial (JY) baru sampai di Parkiran Belakang Panggung Utama 98 Foodcourt, Kec. Lubuk Baja untuk menjemput istri korban (TS) kemudian setelah korban menjumpai istrinya dan hendak pulang, tiba-tiba TS dipanggil oleh salah satu pelaku dan menanyakan "SIAPANYA KAMU ITU SDRI. TS?" Kemudian korban menjawab "BAHWA SDRI. TS ITU IALAH ISTRI SAYA" Tidak lama kemudian 2 (dua) orang pelaku tersebut langsung memukul korban dengan cara meninju bagian dada dan menendang bagian muka korban yang mengakibatkan korban terjatuh ke aspal.


Melihat kejadian tersebut Sdri. TS yang merupakan istri korban mencoba memisahkan korban dari 3 (tiga) orang tersangka tersebut, namun Sdri. TS malah di pukul di bagian pipi sebelah kanan oleh salah satu tersangka. Selanjutnya untuk menghindari dirinya semakin dipukul oleh 3 (tiga) orang pelaku, korban pun akhirnya melarikan diri ke dalam Foodcourt tersebut dan setelah kejadian tersebut korban pun langsung melakukan Visum ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.


Menerima Laporan Tersebut, kemudian pada hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 22.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. 


Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (JR) dan (IS) di Kos-kosan Oren Jln. Tasbih, Depan Masjid Babusalam, Bengkong Indah Bawah, Kec. Bengkong – Kota Batam. Setelah tersangka berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut, selanjutnya tersangka pun dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Terdapat Barang Bukti yang Berhasil di amankan berupa 1 Buah Sweater Berwarna Putih dengan Motif Bergaris Biru Coklat, 1 Buah Celana Kain pendek Berwarna Hitam, 1 Lembar Kwitansi Tanda Berobat Rumah Sakit Harapan Bunda an. JY.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur , SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK, MM Mengatakan Pada saat kita amankan pelaku memang ada 2 orang saja di kos kosan tersebut. Sedangkan saat kejadian dan pengakuan pelaku mengatakan mereka melakukan pengeroyokan berempat. 2 orang lagi masih DPO (EK dan EP). 


Pada saat mereka sepulang dari Foodcourt pasifik melanjut ke Foodcourt 98, saat itu mungkin pelaku sudah dalam pengaruh alkohol, semua melihat korban TS yang biasanya nemanin mereka di Foodcourt 98 bersama laki-laki lain yang mana JY adalah suami TS. Motifnya cemburu, jadi sontak langsung mereka memukul korban. 


Atas perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 170 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman Pidana paling lama 7 tahun." ujar Kapolsek lubuk baja AKP Budi Hartono S.I.K.,M.M.(RK)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.