Articles by "Ekonomi"

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

 


RotasiKepri.com ( Jakarta ) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Kepatuhan Internal di Kemenkeu, yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bersama dengan kuasa Wajib Pajak (WP) atau konsultan pajaknya pada pemeriksanaan pajak tahun 2016.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK untuk menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai DJP dengan memegang asas praduga tak bersalah. Namun, kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Saat ini, pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dibebastugaskan dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan tidak mengganggu kinerja organisasi. DJP sedang melakukan penelitian terhadap WP yang terkait dan apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP ini sangat melukai perasaan pegawai DJP dan Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang bekerja sungguh-sungguh mengumpulkan penerimaan negara. Terlebih dalam kondisi pelemahan ekonomi sekarang ini dimana tantangan mengumpulkan penerimaan pajak sangat berat,” tambah Menkeu.

Menkeu telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan unit di Kemenkeu untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh jajarannya, dan memperbaiki tata kelola dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kemenkeu juga terus bekerja sama dengan KPK melakukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kami juga meminta kepada Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/Konsultan Pajak untuk ikut menjaga integritas pegawai DJP dengan tidak menjanjikan atau memberikan imbalan/hadiah kepada pegawai DJP, menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas,” tegas Menkeu.

Kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai DJP maupun Kemenkeu, dapat segera melaporkan pelanggaran melalui saluran pengaduan, seperti aplikasi Whistle Blowing System (WISE) di Kementerian Keuangan, atau melalui surat elektronik ke pengaduan@pajak.go.id atau saluran telepon ke Kring Pajak 1500200.

“Pada kesempatan ini juga, kami sampaikan kepada seluruh pegawai DJP agar kejadian ini menjadi pembelajaran buat kita semua dan tetap fokus dalam melaksanakan pekerjaan, teguh menjaga integritas, serta bekerja secara optimal memenuhi target penerimaan pajak yang ditugaskan kepada DJP,” pungkas Menkeu. ( RK )





sumber:kemenkeu.go.id



RotasiKepri.com ( Jakarta ) – Pemerintah memberikan perhatian keringanan utang kepada debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. Keringanan utang dapat dimanfaatkan oleh penanggung utang yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Keringanan ini diberikan kepada debitur dengan utang kurang dari satu miliar rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
 
“Latar belakang kehadiran PMK ini pertama, karena kita ingin meningkatkan kualitas tata kelola dalam mengurus debitur. Kedua, kita ingin membantu mereka yang punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara tetapi mungkin karena kendala termasuk pandemi covid ini yang membuat mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kita akan coba berikan jalan keluar. Ketiga, merupakan amanat Undang-Undang APBN 2021,” jelas Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam acara Bincang Bareng DJKN secara virtual pada Jum'at (26/02).
 
Bentuk keringanan utang yang diberikan terbagi pada utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan dan utang yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan. Bentuk keringanan ini dengan adanya pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya.
 
Adapun pengecualian pemberian keringanan utang dalam PMK ini. Keringanan utang tidak dapat diberikan kepada piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, berasal dari ikatan dinas, berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi, piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, penyelesaian setara lainnya.
 
Dirjen KN mengajak debitur untuk memanfaatkan program yang akan berjalan sampai Desember 2021 ini. Dengan adanya program keringanan utang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi.
 

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait program keringanan utang dapat menghubungi KPNKL terdekat atau melalui Halo DJKN 150991.  ( RK )






sumber: kemenkeu.go.id

 

Ket.Foto: Wako Batam, Muhammad Rudi

RotasiKepri.com ( Batam ) – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengajak semua pihak pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kekompakan dalam mengendalikan inflasi.

Inflasi yang stabil merupakan prasyarat mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sebab itulah inflasi perlu dikendalikan. Terlebih lagi di tengah merosotnya ekonomi Batam dampak dari pandemi Covid-19.

“Mari jaga terus kekompakan untuk selalu komitmen dalam mengendalikan inflasi Batam,” kata Rudi saat membuka rapat koordinasi pengendalian inflasi di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (23/2/2021).

Rudi mengatakan pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini memberikan dampak terhadap ekonomi dan daya beli masyarakat. Maka itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk mejaga daya beli masyarakat tetap terjaga.

Karena itu setiap kebijakan yang di keluarkan Pemko Batam saat ini adalah bagaimana bisa memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Sehingga ekonomi bisa bergerak dan daya beli masyarakat tidak menurun.

“Karena itu saya sampaikan terimaksih banyak kepada bapak dan ibu atas komitmen dan kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini,” katanya.

Pemko Batam dijelaskannya bahwa saat ini juga terus melakukan upaya penanganan Covid-19 dengan cepat. Sehingga diharapkan jumlah kasus Covid-19 bisa terus menurun setiap harinya.

“Mudah-mudahan bisa segera selesai Covid-19, sehingga pemulihan ekonomi bisa berjalan dengan cepat,” katanya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Rahmad Iswanto mengatakan pihaknya bersyukur bahwa inflasi sepanjang tahun 2020 berhasil dikendalikan sebesar 1,12 persen (yoy).

“Namun yang menjadi tantangan adalah bagaimana menjaga inflasi ini tetap terkendali ke depannya,” kata Rahmad.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Batam Febrialin. Turut hadir Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri Musni Hardi K Atmaja dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam. ( RK )





Source: MCB
Facebook



 


RotasiKepri.com ( Batam ) – Pemerintah Kota (Pemko) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mulai mengerjakan sejumlah proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kecamatan Nongsa.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang juga sebagai Kepala BP Batam mengatakan peningkatan infrastruktur itu dilakukan untuk menggerakan ekonomi masyarakat. Mengingat Kecamatan Nongsa ini memiliki kawasan industri, bandara dan kawasan pariwisata.

“Untuk mempercepat ekonomi, maka pertama yang dilakukan Pemko Batam dan BP Batam saat ini adalah dengan meningkatkan infrastrukturnya. Terutama adalah jalan-jalan utamanya,” kata Rudi dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Nongsa, Minggu (21/2/2021) malam.

Rudi mengatakan saat ini sudah mulai dikerjakan pelebaran jalan dari Simpang Taiwan menuju Simpang Batubesar. Kemudian, nantinya juga akan dilanjutkan pelebaran dari Simpang Batubesar menuju Mapolda Kepri.

“Untuk para pedagang di sepanjang jalan Batubesar nanti rencananya akan kita pindahkan. Jangan khawatir saya pasti akan berikan solusi yang terbaik,” katanya.

Ditegaskan Rudi bahwa pihaknya tidak pernah berniat untuk melarang orang berjualan, hanya saja pelebaran jalan di kawasan tersebut sudah harus dilakukan. Sehingga nantinya arus lalu lintas menuju kawasan pariwisata Nongsa dan Kawasan Industri Kabil bisa lancar.

“Intinya kita ingin benar-benar menata kembali kota ini, sehingga bisa kembali berjaya ekonominya,” katanya.

Karena itu pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya yang berada di Nongsa untuk bersatu dan mendukung kebijakan pemerintah. Sehingga pembangunan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama.

“Saya butuh dukungan masyarakat untuk membangun Kota Batam yang kita cintai ini,” ujarnya.

Dalam Musrenbang Kecamatan Nongsa tersebut, turut dihadiri Ketua TP-PKK Kota Batam, Marlin Agustina Rudi. Kemudian para anggota DPRD Batam dapil Nongsa dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan BP Batam. ( RK )






Source: MCB

 


Rotasi Kepri ( Jakarta ) – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerima Barang Milik Negara (BMN) hasil laporan gratifikasi presiden senilai Rp8,788 miliar. Total BMN yang diserahkan sebanyak 12 buah, antara lain lukisan, berbagai perhiasan batu mulia, dan pulpen berhias berlian.

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, pekan lalu, seperti dikutip dari situs DJKN.

Acara serah terima BMN dari hasil laporan gratifikasi dilakukan oleh Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prosesnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” ungkap Heru.

Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu selaku Pengelola Barang. Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, terhadap barang-barang ini rencananya akan dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.

Sebagai informasi, serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI. Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima. 




sumber : kemenkeu.go.id

 


Rotasi Kepri ( Jakarta ) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimis dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2021, dengan pertumbuhan ekonomi mendekati nol pada level negatif atau positif yang relatif ringan. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber pada Jakarta Foreign Correspondents Club Event yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (11/02).

Optimisme ini terbangun karena pemerintah telah melakukan upaya kalibrasi kebijakan pada sisi permintaan dan penawaran. Pada sisi permintaan, adanya vaksin akan sangat mempengaruhi. 

“Bagi kelompok 40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah tercakup dalam jaring pengaman sosial, sedangkan kelompok di atas 40% bergantung pada penanganan COVID-19. Sehingga saya yakin dengan vaksin dapat mencapai perbaikan konsumsi. Dengan perbaikan konsumsi, saya pikir menjadi kesempatan yang besar untuk pemulihan yang lebih baik,” ungkap Menkeu.

Pada sisi penawaran, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian untuk menyelesaikan seluruh regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Menkeu menyebut dengan diberlakukannya UU ini akan memberikan cara baru berinvestasi di Indonesia dan akan memberikan posisi yang lebih baik bagi Indonesia dibandingkan negara lainnya.

Merujuk pada upaya yang telah dilakukan, Menkeu akan terus memonitor hasilnya. 

“Kami sudah menempatkan apa yang bisa kami tempatkan dan kami akan terus memantau. Dengan itu tidak ada alasan untuk tidak optimis,” tutupnya. 




Sumber : kemenkeu.go.id

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.