Articles by "Batam"

Tampilkan postingan dengan label Batam. Tampilkan semua postingan

Perayaan Pesta Ulang Tahun MUSISABE Ke 35 Tahun 2024 se-Kota Batam Terlaksana dengan Sangat Meriah
Perayaan Pesta Ulang Tahun Muda Mudi Raja Silahisabungan & Boru Bere (MUSISABE) yang Ke-35 Tahun 2024 tingkat Kota Batam, Sabtu (21/9/2024). (F/Ist)

BatamRotasikepri.com - Perayaan Pesta Ulang Tahun Muda Mudi Raja Silahisabungan & Boru Bere (MUSISABE) yang Ke-35 Tahun 2024 tingkat Kota Batam dilaksanakan dengan sangat meriah di Cafe Martabe Batam, Sagulung, Batu Aji, kota Batam, Sabtu (21/9/2024).

Sesuai jadwal yang telah disusun oleh panitia pelaksana, Perayaan Pesta Ulang Tahun Muda Mudi Raja Silahisabungan & Boru Bere se kota Batam ini dilaksanakan selama 2 hari, yang dimulai pada hari ini, Sabtu (21/9/2024) hingga besok, Minggu (22/9/2024).

Ketua Raja Silahisabungan & Boru Bere Kota Batam, Marusaha Tambunan mengatakan, Perayaan Pesta Ulang Tahun Muda Mudi Raja Silahisabungan & Boru Bere merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahunnya.

Bahkan, perayaan pesta ulang tahun ini menjadi momen yang sangat dinanti-nantikan, tidak hanya bagi muda- mudi Raja Silahisabungan saja, namun pesta ini juga sangat dinanti-nantikan oleh tetua - tetua marga Silahisabungan & Boru Bere.

"Selama 35 tahun ini kami tidak pernah absen merayakan Pesta Ulang Tahun Muda Mudi Raja Silahisabungan & Boru Bere. Bahkan, perayaan ini juga dilakukan serentak hampir di seluruh belahan dunia, khususnya di Indonesia," ujar Marusaha Tambunan disela-sela kegiatan.

Menurutnya, selain merayakan pesta ulang tahun Muda Mudi Raja Silahisabungan & Boru Bere, setiap tahun pihaknya juga melaksanakan pesta - pesta lainnya seperti, Pesta Bona Taon yang dilaksanakan setiap awal tahun dan pesta Naposo Musisabe.

"Dari setiap pesta perayaan yang kami lakukan, tidak pernah satu polemik pun terjadi dalam setiap perayaan. Hal itu dikarenakan nasehat dari para orang tua kami yang berpesan untuk saling mengasihi," sebutnya.

Masih menurut Marusaha Tambunan, ada sebanyak delapan (8) marga yang tergabung dalam Raja Silahisabungan antara lain, Loho Raja, Tukir Raja, Sondi Raja, Butar Raja, Dabariba Raja, Debang Raja, Batu Raja dan Tabu Raja, yang selalu bergantian melaksanakannya dan saling mengasihi.

"Itulah yang kami laksanakan setiap tahunnya. Bahkan dalam perayaan kali ini, muda-mudi silahisabungan selalu melakukan yang terbaik di marga kami," imbuhnya.

Dia berharap, di usia yang ke 35 tahun ini, naposo silahisabungan muda mudinya ini bisa berguna bagi bangsa dan negara Indonesia yang tercinta.

Senada, Ketua Umum MUSISABE Kota Batam, Bob Bayola Nadapdap menambahkan, kegiatan ini sebagai salah satu cara untuk menguji kekompakkan sesama Muda Mudi Raja Silahisabungan & Boru Bere (MUSISABE).

Selain itu, MUSISABE ini juga diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata di tengah-tengah masyarakat, terlebih melakukan hal-hal yang baik antar marga-marga yang ada di kota Batam.

"Sekaligus kita disini bisa mengikat semua poparan Raja Silahisabungan, muda-mudi yang ada di kota Batam kita satu organisasi untuk menjunjung tinggi tentang kebaikan dan juga melestarikan budaya opung kita Raja Silahisabungan," ungkap Bob.

Lanjut Bob, adapun peserta yang hadir dalam perayaan Pesta Ulang Tahun ini adalah muda - mudi Raja Silahisabungan yang berasal dari empat (4) Sektor di kota Batam diantaranya, Sektor Bengkong, Sektor Batu Aji, Sektor Piayu dan Sektor Batam Center.

"Disini kita juga mengundang Tulang kita dari Naposo Manurung, Naposo Raja Oloan dan Naposo Tuasibubil," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengundang turunan Raja Silahisabungan yang ada di Pulau Sumatera seperti Medan dan Pekanbaru. Tak ketinggalan turunan Raja Silahisabungan yang ada di Kabupaten Bintan juga turut diundang.

"Tak ingin ketinggalan, turunan Raja Silahisabungan yabg ada di negara Malaysia juga turut hadir dalam perayaan pesta ulang tahun kali ini," imbuhnya

Dia berharap, di ulang tahun yang ke 35 ini, MUSISABE di kota Batam bisa semakin solid, semakin kompak dan dengar-dengaran jika ada saudara diluar sana yang sedabg mengalami kesusahan agar secepatnya dibantu.

"Jika ada saudara kita diluar sana yang sedang kesuhan, agar kiranya kita bisa membantunya dalam situasi apapun. Harapannya MUSISABE ini bisa saling topang menopang untuk mencapai sebuah kesuksesan," harapnya.

Dilokasi yang sama, Ketua Panitia Pelaksana HUT Ke 35 MUSISABE, Septinus Haloho mengucapkan ribuan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan, baik bantuan moril maupun bantuan materiil sehingga acara ini bisa terlaksana dengan baik.

"Terima kasih atas support dan dukungannya, sehingga perayaan Pesta Ulang Tahun MUSISABE yang ke 35 tahun ini bisa berjalan dengan baik," ujar Septinus Haloho.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk persiapan perayaan pesta ulang tahun ini sudah dilakukan pihaknya sejak bulan April 2024 lalu. Dan, baru sekitar bulan Juli, pihaknya mengantarkan undangan ke seluruh turunan Raja Silahisabungan yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Dalam dua hari perayaan ini, kami menargetkan sebanyak 1.500 an turunan Raja Silahisabungan dan juga marga-marga lainnya bisa menghadiri Pesta Perayaan Ulang Tahun Muda Mudi Raja Silahisabungan & Boru Bere (MUSISABE) yang Ke-35 Tahun 2024," pungkasnya. (r)

Ket. Foto :  kepala Kejari Kota Batam Herlina Setyorini , S.H,M.H  Foto Bersama Para Undangan


Batam,RotasiKepri.com -- Acara pisah sambut Kepala Kejari Kota Batam yang di adakan Hari Rabu (9/3/2022) di Hotel Aston Kota Batam, turut dihadiri oleh wakil walikota Batam , Dandim , Perwakilan Polresta barelang , Bakamla , Dewan DPRD Kota Batam dan seluruh Forkopinda Kota Batam.


Dalam kesempatan ini Srikandi Kejari Ibu  Herlina Setyorini , S.H,M.H kelahiran tanah Jawa tengah tepatnya di Demak kini telah sah menduduki kepemimpinan kepala Kejari Kota Batam mengantikan pejabat lama yaitu Bapak Polin Octavianus Sitanggang,S.H,M.H, sebelum nya sudah pernah menjabat kepala Kejari di Kudus.


"Untuk pertama kali nya Srikandi menjabat sebagai Kepala Kajari di Batam , terima kasih atas segala partisipasi dan permohonan maaf atas segala kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja , mari kita sambut Kajari yang baru" ungkap bapak Polin Octavianus pejabat kepala Kejari lama saat memberikan kata sambutan.


Wakil Walikota Batam Bapak H.Amsakar Ahmad juga menambahkan bahwa program Kejari Batam dalam pembentukan kampung Restorasi Justice 12 kecamatan akan siap kita bantu dan kawal bersama - sama untuk menjalankan program tersebut saat memberikan kata sambutan di acara.


"Selamat datang dan selamat bertugas untuk Kepala Kejari Batam yang baru" tutup Bapak Amsakar Ahmad dengan pantun.


Kejari Batam juga akan segera merealisasikan program pembentukan kampung restorasi Justice di 12 kecamatan karena program ini adalah salah satu bentuk pengabdian Kejari kepada masyarakat kota Batam.


"Kejaksaan Agung Negeri Kota Batam akan selalu membuka pintu kepada masyarkat dalam melayani masyarakat" tutup Ibu Herlina Setyorini, SH,MH Pejabat baru kepala Kejari kota Batam. ( Tim)


Batam,RotasiKepri.com
-- Kasus Covid-19 semakin meningkat akibat varian Omicron, oleh sebab itu, daya tahan tubuh dan protokol kesehatan tetap harus ditingkatkan, karena sejauh yang kita lihat, kini masyarakat sudah semakin banyak beraktivitas di luar rumah.

Untuk mencegah virus varian omicron semakin meningkat di kota Batam, diperlukan kepedulian seluruh elemen masyarakat kota batam. Adalah Tim peduli kesehatan masyarakat, Nocolas Simbolon, dan Wendra Simbolon didampingi Ketua Suara Rakyat Keadilan (SRK) Akhmad Rosano melaksanakan aksi sosial dengan membagikan suplemen vitamin c pada masyarakat Batam.

Kepada awak media, Wendra Simbolon mengatakan, aksi kita kali ini, untuk mengajak seluruh masyarakat kota Batam, agar peduli terhadap situasi pendemi saat ini.

“Untuk tahap awal akan dibagikan 10.000 sachet vitamin c 1000 ml, guna menaikkan daya tahan tubuh kepada warga”, kata Nocolas Simbolon, didampingi Wendra simbolon, Jumat (11/02/2022) di kantornya, Imparium Batam Center

Dalam pembagiannya, sambung Nocolas, akan langsung turun ke rumah-rumah warga yang dianggap perlu sentuhan.

“Kita selalu memberikan edukasi kepada masyarakat dengan semboyan ‘Jangan Lengah, Tingkatkan Daya Tahan Tubuh untuk Mencegah Penularan Covid”. Imbuhnya.

Seperti diketahui, salah satu sifat dan karakter Omicron adalah sangat mudah menular, Memang sebagian besar gejalanya ringan atau bahkan tanpa gejala. Tapi kalau menginfeksi kelompok tertentu seperti lansia, atau anak yang sistem imunnya rendah, Omicron akan menjadi persoalannya yang cukup serius,” paparnya.

“Omicron kalau kasusnya dibiarkan terus, ada kemungkinan, rawat inap di rumah sakit akan meningkat. Gejalan Omicron memang beragam, mulai dari gejala ringan dan gejala cukup berat sehingga perlu perawatan, bahkan ada yang menimbulkan kematian,” tambahnya.

Nocolas menambahkan dengan sistem imun yang turun, orang-orang dengan kelompok itu mudah sekali tertular. Oleh karena itu, selain protokol kesehatan, setiap orang perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan daya tahan tubuh, seperti makan makanan bergizi, dan istirahat yang cukup 6- 8 jam per hari.

“Konsumsi vitamin juga dapat membantu meningkatkan imunitas”, jelasnya.

Ditambahkan Wendra simbolon, meningkatkan daya tahan tubuh sangat penting di tengah Omicron yang meningkat.

“Kami Bekerjasama dengan PT Bintang Tojoe sebagai distribitor tunggal, dan juga sebagai pabrik suplemen ternama”, tutupnya.



sumber : hbo21.com

Ket. Foto : Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.

Batam,RotasiKepri.com -- Bea Cukai Batam berhasil mencapai target penerimaan bea dan cukai tahun 2021 dengan luar biasa. Capaian penerimaan bea dan cukai yang berhasil dikumpulkan meroket hingga 382,91% dari target yang telah ditentukan. Total penerimaan bea dan cukai yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Batam yaitu sebanyak Rp1,09 triliun. Selain penerimaan bea dan cukai, terkumpul juga penerimaan perpajakan sebesar Rp3,18 triliun sehingga total penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Batam sebesar Rp4,27 triliun.


“Target penerimaan bea dan cukai tahun 2021 sebesar Rp284,90 miliar sebenarnya sudah berhasil kita capai lebih dari 100% pada bulan Mei. Tetapi kita terus memaksimalkan penerimaan negara hingga akhir tahun,” jelas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.


Jika dibandingkan dengan penerimaan bea dan cukai pada tahun 2020, penerimaan Bea Cukai Batam tahun 2021 meningkat sebesar 261,84% atau melonjak Rp789,40 miliar. Capaian penerimaan bea dan cukai tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

Penerimaan Bea Masuk sebesar Rp263,86 miliar;

Penerimaan Bea Keluar sebesar Rp817,78 miliar; dan

Penerimaan Cukai sebesar Rp9,24 miliar.

“Penyumbang penerimaan bea dan cukai terbesar yaitu penerimaan bea keluar. Ada lima perusahaan di Batam yang melakukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di sepanjang tahun 2021. Selain itu kenaikan harga CPO di tahun 2021 juga meningkatkan tarif bea keluar untuk produk ekspor,” tambah Ambang.


Tercapainya target penerimaan bea keluar pada tahun 2021 tentu sangat jauh lebih besar jika dibandingkan dengan penerimaan Bea Keluar di tahun 2020 yaitu sebesar Rp28,43 miliar. Hal ini membuktikan bahwa pandemi tidak menjadi penghalang untuk terus melakukan asistensi kepada perusahaan khususnya yang bergerak di bidang ekspor hingga penerimaan bea keluar dapat meningkat sebesar 2.776,46%.


Peningkatan penerimaan bea keluar juga sejalan dengan meningkatnya permintaan komoditas seiring dengan pemulihan ekonomi pada tahun 2021. Harga CPO yang melonjak karena terbatasnya produksi di negara lain memacu produsen lokal di Batam untuk memenuhi kebutuhan CPO di dunia dengan cara mengekspor produknya ke luar negeri.


Penerimaan bea masuk naik sebesar 2,55% atau Rp6,57 miliar jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun 2020. Penerimaan bea masuk tahun 2021 bersumber dari berbagai kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Batam. Bidang usaha perusahaan yang menjadi penyumbang terbesar yaitu peternakan, angkutan laut dalam negeri, pedagang besar dan eceran, pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan penyedia jasa kirim barang.


Di sisi lain penerimaan cukai sebesar Rp9,24 miliar bersumber dari cukai hasil tembakau, cukai etil alkohol, cukai lainnya, denda cukai dan restitusi cukai. Penerimaan lain yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Batam yaitu penerimaan perpajakan sebesar Rp3,18 triliun yang meningkat 45,58% (Rp995,31 miliar) jika dibandingkan dengan penerimaan perpajakan pada tahun 2020. Jenis penerimaan perpajakan yang dipungut oleh Bea Cukai Batam yaitu PPh Impor, PPn Impor, PPnBM, PPN Hasil Tembakau, PPN lainnya, dan Pajak Rokok.


“Keberhasilan tercapainya penerimaan Bea Cukai Batam tentu menjadi keberhasilan bersama. Seluruh satuan yang ada di Bea Cukai Batam telah bekerja dengan baik. Hal ini juga membuktikan semakin meningkatnya kepatuhan dan kesadaran pengguna jasa. Capaian ini akan menjadi penyemangat dan pemacu untuk bekerja lebih baik lagi di tahun 2022,” pungkas Ambang.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- PT. Island Club Development selaku pemilik lahan berdasarkan surat somasi 1, 2 dan 3 dan juga papan plank yang tertancap tidak jauh dari rumah  L. Sitorus/M.Silalahi warga Kel. Tanjung Uncang  Kecamatan Batu Aji melakukan upaya untuk mengosongkan lahan yang masih ditempati oleh beberapa warga. 


Warga yang sudah lama menempati lokasi tersebut dikejutkan oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai petugas atas perintah dari pihak PT. ICD untuk mengosongkan lokasi lahan tanpa disertai surat tugas dari pihak PT. ICD tersebut Pada 8 Januari 2022 sekira pukul 13 ;34 siang hari, akan tetapi karena tidak ada titik temu, perwakilan dari pihak perusahaan pergi dari lokasi dan berjanji akan datang kembali. 


Dan ternyata benar , seperti seorang pangeran yang berjanji kepada sang putri pujaan hatinya, perwakilan dari pihak perusahaan itu menepati janjinya untuk datang ke lokasi lahan yang sudah lama ditempati oleh keluarga L Sitorus itu, Senin, 10/01/2022, sekira pukul 13.000.



Dari pantauan beberapa awak Media di lokasi, warga yang menempati lahan tersebut ada tiga keluarga diantaranya keluarga L. Sitorus/M. Silalahi, yang tidak terima kedatangan dan perlakuan sejumlah oknum yang mengaku suruhan pihak PT. ICD,  dengan alasan bahwa yang mengaku pemilik lahan belum memenuhi permintaan warga.


" Saya tidak bisa Berkata apa-apa pak, sekalipun kalian harus memaksa kami mengosongkan lahan dan Rumah yang sudah lama kami tempati ini,  kami tidak akan pergi sebelum Permintaan kami dipenuhi," ujar L. Sitorus salah satu warga yang digusur paksa.


Sitorus menambahkan, memang betul surat somasi sudah saya terima, disurat somasi itu berbunyi, agar kami mengosongkan lahan, jika tidak dikosongkan, akan ditempuh dengan jalur hukum, yang saya bingung, apoakah cara seperti ini yang dinamakan jalur hukum ? dengan mengirimkan sekelompok orang untuk menyuruh saya kosongkan lahan ini.


Sementara dari sejumlah oknum yang mengaku perwakilan dari pihak PT. Indonesian Club tersebut mencoba menjelaskan dengan menunjukkan surat somasi yang sudah dilayangkan sebelumnya melalui Kuasa Hukum PT. ICD yang menghimbau segera mengosongkan lahan  milik PT. Indonesian Club Development  tersebut. 


"Kami hanya menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan oleh atasan kami, yaitu pemilik lahan ini, untuk warga agar segera kosongkan sesuai prosedur yang berlaku, " tegas P salah seorang dari oknum yang menggusur. 


Tambahnya, " Sudah empat bulan kami berikan kelonggoran sampai 3 Surat Somasi sudah kami berikan ke warga namun sampai sekarang belum ditinggalkan namun Jika ada warga yang keberatan, silahkan laporkan kepihak yg berwajib, " Jelas P, kepada beberapa awak  media. 


Saat awak media menanyakan kepada perwakilan perusahaan, apakah mereka disertai surat tugas, para perwakilan perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan surat tugasnya

" Kami ini freelance, " ucap salah seorang perwakilan dari PT. ICD

Sangat disayangkan sekali, ada perwakilan perusahaan yang ditugaskan untuk pengosongan  lahan tanpa disertai dengan surat tugas. Jika terjadi sesuatu yang tidak kondusif, siapa yang akan bertanggungjawab akan hal itu? Apakah boleh perwakilan perusahaan bekerja tanpa disertai surat tugas? 


Setelah matahari terbenam di ufuk Barat, akhirnya antara perwakilan PT. ICD dan keluarga L. Sitorus menemukan titik temu, keluarga L Sitorus bersedia meninggalkan lokasi setelah diberikan sagu hati oleh perwakilan PT Island Club sebesar RP. 6.000.000,-. Selanjutnya, pihak perusahaan selaku pemilik lahan memberikan waktu satu minggu kepada keluarga L. Sitorus untuk mengosongkan lahan tersebut.(RK)




Ket. Foto : Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.

Batam,RotasiKepri.com -- Kinerja pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) selama tahun 2021 berhasil menorehkan penindakan sebanyak 496 penindakan. Dari 496 penindakantersebut, estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp156,92 miliar dengan potensi kerugian negarasebesar Rp63,81 miliar.


“Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakansebanyak 1,35 kali penindakan, artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan ataudalam hal ini menjalankan tugas pengawasan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.


Ambang menjelaskan bahwa 496 penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang larangan dan pembatasan. Jenis barang tersebut bervariasi mulai dari NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor),
barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, senjata dan barang-barang lainnya.


“Untuk penindakan NPP, Ambang menjelaskan selama tahun 2021 Bea Cukai Batam berhasil
menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja5,80 gram tembakau gorila,” ujar Ambang.


Penindakan tersebut diketahui berasal dari berbagai lokasi yang di wilayah kerja Bea Cukai Batam. 


“Lokasi penindakan NPP bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara,hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” ujar Ambang.


Selanjutnya Ambang menjelaskan terkait penindakan barang kena cukai, selama tahun 2021 Bea Cukai Batam menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal.


“Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta batang yang diestimasikan senilaimiliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar,” papar Ambang.


Sedangkan untuk miras ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30.042 liter yang diestimasikansenilai Rp7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp6,05 miliar.


Selain penindakan di lapangan, unit pengawasan Bea Cukai Batam juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.


“Layanan analyzing point Bea Cukai Batam selama 2021 telah melayani 33.494 dokumen dengan rata-ratawaktu layanan selama 1 menit 31 detik,” kata Ambang.


Ambang juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan oleh instansi terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya yang tanpa henti bahu membahu dalam mencegah dan menindak segala bentuk tindakan penyelundupan dan pelanggaran hukum, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.(RK)


Batam,RotasiKepri.com -- Pergantian tahun 2021 sudah didepan mata, walau demikian, para penjaga wilayah perbatasan laut tidak boleh lengah, wilayah perbatasan harus tetap dijaga ketat, agar tidak dimasuki oleh orang luar yang mencoba untuk merongrong kedaulatan  NKRI.


Untuk itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri) dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam),  bersama Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) melaksanakan Apel Pembukaan Operasi Gabungan dengan sandi operasi“Lancang Kuning” di Dermaga Pelabuhan Bintang 99, Kota Batam, Kamis, (30/12/2021).


Operasi Gabungan tersebut merupakan salah satu tindak lanjut atas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Keuangan dan Panglima TNI tentang pengamanan penerimaan negara. 

Operasi yang diselenggarakan dalam kurun waktu dua pekan tersebut diselenggarakan dengan tujuan menangkal dan menindak pelanggaran hukum di laut, khususnya di perbatasan laut Indonesia - Singapura dan Indonesia - Malaysia.


“Penyelenggaraan operasi bersama ini secara langsung maupun tidak langsung memiliki pengaruh positif terhadap keselamatan dan keamanan para pengguna laut, juga sekaligus meningkatkan kesepahaman dan hubungan antar instansi penegak hukum di laut,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq selaku penerima apel.


Pada kesempatan yang sama, Kepala KPU BC Batam, Ambang Priyonggo menyampaikan bahwa perairan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia merupakan perairan strategis dengan kepadatan lalu lintas kapal yang rawan akan potensi pelanggaran hukum di laut seperti adanya penyelundupan. Maka tentunya sinergi dan kolaborasi antar instansi sangat diperlukan untuk mewujudkan perairan perbatasan yang kondusif.


“Kami harapkan agar operasi bersama ini dapat berjalan optimal sesuai dengan prosedur dan senantiasa mengutamakan keamanan dan keselamatan personel, material dan dokumen serta tetap menerapkan protokol kesehatan” ujar Ambang Priyonggo.


Senada dengan Rofiq dan Ambang, Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Marinir Andi Rahmat M menyampaikan bahwa tidak hanya tindak penyelundupan, pelanggaran kedaulatan negara seperti kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia terutama di Kepulauan Riau secara ilegal juga menjadi target operasi gabungan tersebut.

“Hal-hal demikian dapat mengganggu kedaulatan Indonesia, sinergi antar instansi diperlukan dalam melaksanakan penegakan hukum di laut, terutama di Perairan Perbatasan Indonesia,”ujar Andi.


Operasi gabungan tersebut melibatkan Kanwil DJBC Khusus Kepri, KPU BC Batam, PSO BCTanjung Balai Karimun, PSO BC Batam sedangkan dari TNI AL melibatkan Lantamal IV, Lanal Batam dan Lanal Tanjung Balai Karimun.


Operasi dilaksanakan dengan menurunkan berbagai jenis kapal. Bea Cukai melibatkan KapalPatroli BC 20011, Kapal Patroli BC 9002, Kapal Patroli BC 10022, Kapal Patroli BC 1410,Kapal Patroli BC 7004, Kapal Patroli BC 10017 dan Kapal Patroli BC 1001, sedangkan dariTNI AL menerjunkan KAL Mapor, KAL Nipah, KAL Pelawan dan Sea Rider yang tentunya memiliki spesifikasi yang dapat mendukung penegakan kedaulatan maritim Indonesia, khususnya di perairan Kepri.

Apel gabungan juga dihadiri perwakilan dari Kantor Kamla Zona Maritim Barat, Kogabwilhan I, Guskamla Koarmada I, BNN Provinsi Kepri, Polairud Polda Kepri, Imigrasi Batam, KSOPKhusus Batam, PSDKP Batam, BKIPM Batam, Dishub Batam, dan instansi terkait lainnya.(RK) 



Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo

Batam,RotasiKepri.com -- Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020
hingga 2021 bertempat di Sagulung, Rabu, (29/12/2021).


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan
bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam
dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk
mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal
agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.


Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak
dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam. Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan
efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkan
juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok
legal.


“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Ambang.


Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek
tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan
operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.


“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi
kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” jelas Ambang.


Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan
“Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif
pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Dalam kesempatan yang sama,
Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara
Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok
ilegal.


“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun
2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang
yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” pungkas Ambang.(RK) 



Batam,RotasiKepri.com --  Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., pimpin Apel gelar pasukan Operasi Lilin Seligi 2021 dalam rangka pengamanan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dilaksanakan di Mapolda Kepri Kepri pada Kamis (23/12/21). 


Hadir dalam Apel gelar pasukan tersebut Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., S.Tr. Opsla, Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si., FKPD Provinsi Kepri dan Kota Batam, Wakapolda Kepri, Para pejabat TNI-Polri, Walikota Batam, Stakeholder terkait, dan peserta Apel.


Adapun amanat Kapolri yang dibacakan oleh Gubernur Kepri adalah pada hari ini kita melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin-2021 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan tema “Melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin-2021, kita tingkatkan sinergi Polri dengan Instansi terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022” dengan memerhatikan protokol kesehatan.


Pada pelaksanaan Nataru tahun ini kita perlu lebih berhati-hati, khususnya dalam mengantisipasi penyebaran varian Covid-19 jenis B.1.1.529 (Omicron) yang mengakibatkan lonjakan kasus di beberapa negara. Varian Omicron yang memiliki kecepatan penyebaran 5 kali lebih cepat dari Varian Delta ini telah ditemukan di 103 negara dengan total 105.272 kasus, termasuk di Indonesia saat ini sebanyak 5 orang telah teridentifikasi tertular varian Omicron.  


Dalam keterangan pers Presiden Joko Widodo terkait perkembangan masuknya varian Omicron di Indonesia, beliau mengingatkan bahwa “Sekarang, yang harus kita lakukan adalah bersama-sama berupaya sekuat tenaga agar varian Omicron tidak meluas di Tanah Air. Jangan sampai terjadi penularan lokal. Kita harus berupaya menjaga situasi di Indonesia tetap baik. Kita pertahankan jumlah kasus aktif agar tetap rendah. Tingkat penularan kita awasi agar bertahan di bawah 1 Jangan sampai itu melonjak lagi.”


Oleh karena itu, Polri dengan dukungan dari TNI, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan Operasi Lilin-2021 yang dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 23 Desember 2021 s.d. 2 Januari 2022.


Fokus pengamanan adalah 54.959 obyek di seluruh Indonesia baik gereja, tempat wisata, pusat perbelanjaan, obyek perayaan tahun baru, terminal, pelabuhan, stasiun KA, dan bandara. Sinergisitas antar pemangku kepentingan harus solid sebagaimana pesan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa “sinergitas dan soliditas antar lembaga menjadi kunci keberhasilan penanggulangan paripurna Covid-19.”

Operasi Lilin-2021 harus dilaksanakan secara optimal. Kejahatan dan gangguan kamtibmas sekecil apapun harus kita cegah dan antisipasi. Ketika operasi ini berhasil, masyarakat dapat melaksanakan aktivitas ibadah Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman, baik dari gangguan kamtibmas maupun dari bahaya Covid-19.


Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan “Selamat Hari Raya Natal 2021 dan selamat menyongsong Tahun Baru 2022”. Semoga damai dan suka cita Natal selalu tinggal dihati kita sehingga kita menjadi terang sebagai wujud kasih Tuhan dalam menghadirkan kebaikan bagi bangsa dan negara.


Selanjutnya Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, S.I.K., menyampaikan bahwa Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 yang mengatur beberapa hal termasuk diantaranya berisikan Pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum harus vaksin lengkap dan tes antigen 1x24 jam, Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan PeduliLindungi di tempat publik, Menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022, Melarang arak-arakan, pawai tahun baru, baik terbuka atau tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumuman, Meniadakan perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan/mall, Jam operasional mall/pusat perbelanjaan menjadi 09.00-22.00 dengan kapasitas pengunjung 75%,. Jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, S.I.K.


Untuk di Kepri sendiri, adapun Personel yang dilibatkan dalam Operasi Lilin Seligi-2021 yaitu sebanyak 1.867 Personel yang terdiri dari Personil Polda Kepri, Personil Polres Jajaran Polda Kepri dan dari instansi terkait. Ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, S.I.K.


Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk bersama-sama berupaya sekuat tenaga agar Virus Covid-19 dan varian Omicron tidak meluas di Kepri dengan menghindari kerumunan dan mengindahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022. Tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, S.I.K.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Satresnarkoba Polresta Barelang laksanakan Bakti Sosial pembagian Sembako Kepada Masyarakat yang terdampak PPKM, Bertempat di Wilayah Bengkong, Depan pom bensin lubuk baja, wilayah Sungai panas,wilayah Tiban,wilayah seraya, Kota Batam. Jumat (10/09/2021)


Kegiatan yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH Bersama Personil Bagikan Paket Sembako dengan sasaran Warga Kurang mampu seperti Pedagang  kaki lima, Tukang Parkir, dan tukang ojek sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang terdampak situasi pandemi Covid-19 khususnya pada masa PPKM  Level 3 di Kota Batam.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH pelaksanaan Bakti Sosial yang rutin di laksanakan Jajaran Polresta Barelang  sekaligus Memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Aturan terkait PPKM level 3 di Kota Batam. 


Semoga Pemberian ini dapat bermanfaat  dan tak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan 5M untuk menekan Penyebaran Covid-19 ungkap Kasat Resnarkoba  melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)


Batam,RotasiKepri.com -- Penyebaran Covid - 19 belum juga teratasi sampai saat ini, termasuk di provinsi Kepri. Pemerintah pusat sudah menetapkan wilayah provinsi Kepri sudah masuk di PPKM level 3, namun demikian, mayarakat tidak boleh lengah, karena kapan saja virus Covid - 19 bisa berkembang dan mengancam kesehatan manusia. 


Untuk menekan penyebaran Covid - 19, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Wilayah (PGIW) Kepri melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum, Jumat (3/9/2021) di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Batam Kota.


Ketua Umum PGI W Kepri Pendeta Renova J Sitorus yang sedang berada di Tarutung, saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, kegiatan vaksinasi ini merupakan bentuk dukungan PGIW Kepri kepada pemerintah agar seluruh umat sehat dan tangguh dalam menghadapi pandemi Covid 19,karena hingga saat ini belum ada tanda bahwa pandemi Covid akan berakhir, oleh sebab itu, cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid - 19, salah satunya adalah vaksinasi.


" Kegiatan vaksinasi ini merupakan bentuk dukungan PGIW Kepri kepada pemerintah dalam menghadapi pandemi, " ucap Pendeta Renova J Sitorus.


Sekum PGIW Kepri, Pendeta Dr. Otniel Harefa mengatakan, vaksinasi Covid-19 ini dilaksanakan untuk mendukung pemerintah dalam melayani masyarakat, dan juga sebagai bentuk menyukseskan misi kemanusiaan dan oikumene gereja.


Pendeta Dr. Otniel Harefa menambahkan, vaksin yang disediakan saat ini yaitu, jenis Moderna sebanyak 650 dosis pertama, sinovac 60 dosis kedua, astrazeneca 70 dosis 2. Sementara, jumlah yang bertugas untuk vaksin ini, Panitia PGI Wilayah Kepri 11, panitia lokal GBKP sebanyak 16 orang dan tenaga kesehatan 35 orang.


" Vaksin yang disediakan saat ini yaitu, jenis Moderna sebanyak 650 dosis pertama, sinovac 60 dosis kedua, astrazeneca 70 dosis 2", ungkap Pendeta Dr. Otniel Harefa


" Vaksinasi ini diperuntukkan untuk jemaat gereja yang menjadi anggota PGI W Kepri dan juga masyarakat umum, dari berbagai sinode gereja dan berbagai agama. Pesertanya ada yang beragama Budha, Konghucu, Katolik, dan Muslim, " jelas Pendeta Otniel


" Perencanaan akan terus berlanjut sebagai mitra pemerintah dalam melayani masyarkat, karena PGI W Kepri mempunyai misi pelayanan untuk masyarakat," katanya.


Dalam pelaksanaan vaksinasi, tampak panitia sudah sangat siap, dan untuk menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan, setiap 1 jam, peserta yang di vaksin sebanyak 150 orang, dan begitu seterusnya sampai selesai.


Anggota DPRD Provinsi Kepri, Sahat Sianturi mengatakan, adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota jemaat bisa tervaksin, sehingga memiliki imun tubuh yang kuat agar terhindar dari virus Covid-19.


" Sampai saat ini, memang memang masih ada masyarakat yang menolak untuk divaksin, karena kekhawatirannya terhadap penyakit bawaannya, akan tetapi, konsultasi kepada dokter agar diberikan penjelasan sehingga masyarakat Kepri bisa tervaksin semua," ucap Sahat Sianturi.


Pendeta Renova J Sitorus mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang membantu terlaksananya kegiatan ini, dan kedepannya kita akan upayakan lagi menyelenggarakan kegiatan vaksinasi ini, sehingga semua mayarakat bisa divaksin. (RK)


 

Batam,RotasiKepri.com --  Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM I Putri II Putra yang memuat rokok dan minuman keras (miras) ilegal di perairan dapur 12 atas, Kamis lalu (5/8/21).


Patroli tersebut terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam.


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizki Baidillah memaparkan kronologi berawal dari Tim Patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.


"Lalu sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju perairan dapur 12 atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan," papar Rizki melalui siaran persnya, Jumat (20/8/21).


Rizki menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan atau cukai.


"Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal," lanjut Rizki.


Dari penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml.


"Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp. 500.000.000dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 290.000.000," kata Rizki menjelaskan.


Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (RK) 





Batam,RotasiKepri.com -- Bea Cukai Batam kembali berhasil amankan seorang Pria calon penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya, Pria inisial BS diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara internasional Hang Nadim.


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


"Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim," jelas Rizki, Senin (16/8/21).


Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.


"Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu," papar Rizki.


Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.


"Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu," terang Rizki. 

BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadaptiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.


"Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut," pungkas Rizki.


Rizki menjelaskan bahwa penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(RK)


ket foto : Lokasi Pedagang Kaki Lima Sekitar Pemda Tampak Sepi Saat PPKM Darurat dilaksanakan, Yang Biasanya Ramai Pengunjung


Batam,RotasiKepri.com -- Pedagang kaki lima yang berjualan di pinggiran jalan  menjerit akibat pemberlakukan PPKM di Batam yang diminta tutup oleh petugas PPKM Darurat pada jam 20.00 WIB.

Salah satu pedagang minuman bandrek disekitar pemda Batu Aji,  yang tidak ingin menyebutkan namanya mengatakan, semenjak pemberlakukan PPKM Darurat di Batam, usahanya mengalami penurunan omset drastis. Dirinya mengaku tempat usaha yang digelutinya berupa minuman bandrek enggan di datangi pelanggan. Dirinya berharap pemerintah memberikan kebijakan d3ngan memberikan toleransi kepada pedagang kecil seperti saya ini. Jika tidak, maka akan banyak usaha  masyarakat kecil yang bangkrut dan terlilit hutang.

“Saya merasakan saat ini, bagi kami pengusaha kecil seperti saya ini sangat sulit untuk hidup. Ingin mencari 100 ribu saja sangat susah. Bagaimana ingin melunasi pinjaman, jika kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM Darurat, dagangan saya di anjurkan tutup pada pukul 20.00 WIB, sementara saya mulai biasanya berdagang sekira pukul 18.00 WIB. Bagi kami pengusaha kecil, kebijakan  seperti ini sulit bagi kami untuk mencari nafkah,” ujarnya dengan kesal.

" Sejujurnya saya sangat  mendukung kebijakan pemerintah dalam menghentikan penyebaran wabah Covid -19. Namun dalam pelaksanaan PPKM Darurat, hendaknya para pedagang yang biasanya berdagang mulai sore hari dibiarkan tetap buka, dan di anjurkan tidak boleh minum atau makan di tempat dan semua pelanggan hanya boleh pesan dan bungkus ", ucapnya dengan nada penuh harap.

" Dan saya dapat informasi, PPKM Darurat di Batam akan  di perpanjang lagi sampai tanggal 2 Agustus 2021 ", tambahnya, sambil mengerutkan keningnya.

Diketahuinya semenjak pemberlakukan PPKM Darurat di Batam dan pemberlakukan jam operasional hanya sampai jam 20.00 WIB, menurutnya pembatasan tersebut akan sangat berdampak pada penurunan omset . Aturan tersebut bakal cukup memberatkan dan membuat pengusaha kecil menjerit.(RK).



Batam,RotasiKepri.com -- Guna menekan penyebaran covid - 19 di kota Batam, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai diberlakukan di Batam, Senin (12/7/2021). Kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan Pemerintah Pusat.


Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan intruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ada sejumlah daerah di Sumatera yang sudah masuk dalam kategori PPKM Darurat. Termasuk Kota Batam.


“Perintahnya Senin harus mulai diberlakukan. Sebagai Pemda kita harus mendukung kebijakan ini,” kata Rudi di Dataran Engku Putri, Jumat (9/7/2021).


Rudi mengatakan kebijakan diambil tidak lain adalah untuk kebaikan bersama. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam agar tidak semakin meluas dan hal ini merupakan keputusan bersama.


Dengan diberlakukannya PPKM Darurat tentu tentu pengawasan di lapangan akan semakin ketat. Aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah juga akan dibatasi, sebagaimana yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.


“PPKM Darurat bukan berarti lockdown, belanja tetap dibolehkan. Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan kita bubarkan, tidak boleh lagi ada yang makan di restoran,” katanya.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengajak masyarakat agar kebijakan pemerintah ini dapat disikapi dengan arif dan bijaksana. Karena pihaknya yakin kebijakan ini adalah yang terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19.


“Kami dari Polresta akan mengawal apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Keselamatan rakyat merupakan hukum yang paling tertinggi.” kata Yos.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama memahami atas keputusan pemerintah. Semua itu dilakukan adalah untuk menjaga keselamatan bersama.


“Jangan diartikan PPKM Darurat ini kalau pemerintah melarang masyarakat untuk ibadah, tapi tempatnya saja yang kita imbau dilakukan di rumah,” kata Zulkarnain.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, Ketua DPRD Batam Nuryanto, Komandan Kodim 0316/Batam Letnan Kolonel Kav Sigit Dharma Wiryawan dan seluruh Forkompinda, serta para tokoh agama yang ada di Batam.(RK)

 


Batam,RotasiKepri.com --  Polsek Lubuk Baja yang di pimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan pada anak dan atau Penganiayaan dengan mengamankan 1 orang Pelaku dengan inisial MA (19 Tahun) bertempat di Aula Polsek Lubuk Baja. Rabu (07/06/2021)


Berawal pada hari minggu (04/07/2021) sekira pukul 20:00 Wib, pelaku berada di komp. Penuin centre sedang duduk – duduk sendirian dan pada saat itu terlintas dipikiran pelaku untuk menganiaya korban yang mana pelaku sakit hati terhadap orang tua korban yang sudah memecat pelaku sebagai karyawan ayam penyet lamongan depan hotel lovina inn, penuin.  Saat itu pelaku berjalan kaki menuju ke rumah korban di perum. Baloi centre, sesampai di rumah korban pelaku masuk melalui jendela pintu belakang yang saat itu tidak di kunci.  Pelaku berhasil masuk kedalam rumah dengan mencongkel pintu dapur korban menggunakan obeng bunga yang terletak di meja kaca rumah korban. 


Saat pelaku berhasil masuk kerumah korban inisial VM  (13 thn), kemudian korban melihat keberadaan pelaku di dalam rumah pada saat itu Pelaku terkejut dan langsung mendekap mulut korban dengan tangan kiri dan Pelaku melihat ada pisau cutter yang berada dibawah kompor gas, Pelaku menyayat leher korban sebanyak 1 kali dengan pisau cutter.  Setelah itu Pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dapur kemudian korban lari keluar rumah sambil berteriak,  tiba- tiba datang kakak korban dari dalam kamar inisial F (16 Tahun) mencari korban, melihat kakak korban saat itu pelaku langsung mencekek leher kakak korban dan mendorong kakak korban ke dalam kamar, setelah itu Pelaku langsung melarikan diri dari TKP Perum. Baloi Center. 


Menerima laporan dari orang tua korban terkait kejadian tersebut , unit reskrim polsek lubuk baja yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K melakukan penyelidikan di lapangan, pada hari selasa (6/07/2021) pukul 08.30 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di ruko seraya grade phase II , dengan gerak cepat tim  berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku  MA (19 Tahun) yang saat itu sedang istirahat di dalam ruko . dan langsung di bawa ke POLSEK LUBUK BAJA untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah pisau cutter warna biru, 1 helai baju motif warna warni, 1 helai singlet warna putih dengan bercak darah. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK mengatakan Berdasarkan keterangan pelaku sakit hati kepada orang tua korban yang mana 4 hari sebelum pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban, pelaku di pecat sebagai karyawan ayam penyet lamongan depan hotel lovina inn komp. Penuin. Saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek lubuk baja untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.  Ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK.(RK)


 


Batam,RotasiKepri.com -- Kapolresta Barelang bersama Forkopimda Kota Batam kembali melaksanakan Kegiatan Vaksinasi terhadap masyarakat Pulau Karas Kel. Karas Kec. Galang dalam rangka Vaksinasi Jangkau Pulau (NASI KAPAU) di wilayah Hukum Polresta Barelang Polda Kepri. Selasa (15/06/2021)


Dalam Kesempatan ini dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Kapolresta Barelang, Dandim 0316 Batam, Danlanal Batam, Danyonif Marinir 10 SBY, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Kadis Damkar Kota Batam Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kasatpolair Polresta Barelang, Camat Galang,Kapolsek Galang, Danramil Galang serta Petugas Kesehatan setempat. 


Jumlah Vaksinasi dosis I yang dilakukan UPT. Puskesmas Galang kepada masyarakat Pulau Karas Kel. Karas Kec. Galang sebanyak 76 (tujuh puluh enam) orang. Vaksin yang digunakan adalah merk  Astra Zeneca sebanyak 7 Vial.


Dalam sambutannya oleh Wakil Walikota Batam menyampaikan terdapat 2 agenda besar pada hari ini yaitu Sosialisasi PPKM dan Program Vaksinasi Jangkau Pulau (Nasi Kapau). 


Sudah hampir setahun enam bulan dunia berkecamuk dengan pandemic covid 19 ini termasuk di kota batam, Pertumbuhan covid 19 harus dikendalikan, untuk itu  kita bangkit melawan Covid-19. 


Orang yang sudah divaksin itu imun tubuh jauh lebih kuat dari pada orang belum divaksin, Jangan mudah percaya dengan berita berita hoax yang tersebar di media sosial namun tolong sampaikan dengan seluruh keluarga kita jangan ragu ragu untuk divaksin. kata Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan Kami mendapatkan informasi bahwa kecamatan Galang masih berada di zona hijau namun kita tidak boleh lengah dan meremehkan covid 19 ini masuk ke kampung kita, Mari kita bersama mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran covid 19 ini. 


Saat ini Bapak Kapolda Kepri ada program Vaksinasi Jangkau Pulau (NASI KAPAU) untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di wilayah Hinterland kota Batam dan mari kita sama sama mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran covid 19. 


Pemerintah tidak akan mencelakai masyarakat nya karena kita berpedoman bahwa hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat atau rakyat nya, melalui Vaksinasi yang diberikan pemerintah ini, bertujuan untuk meningkatkan imun tubuh kita sehingga kita bisa tetap bisa bekerja dan ekonomi pulih kembali. 


Saya berpesan kepada RT, RW dan tokoh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan di Posko PPKM nya masing masing, Jangan terpengaruh hal negatif tentang vaksin  yang penting sebelum di divaksin agar jujur memberitahukan ke petugas medis nya apabila ada menderita penyakit bawaan. 


Saat ini penderita covid 19 di kota Batam hampir 11 ribu dan ini tidak main main lagi untuk memulihkan kesehatan masyarakat kita dan perekonomian kita di kota batam ini, Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang berada di Kepulauan yang telah bersedia di vaksin, Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)

 



Batam,RotasiKepri.com --  Demi Kelancaran pelaksanaan Vaksinasi yang terpusat di Gedung olahraga Temenggung Abdul Jamal Kota Batam Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat Kota Batam Mematuhi Prokes dan Membagi pelaksanaan vaksin menjadi 2 Zona Perkecamatan. 


Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Yos Guntur, SIK saat meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi yang terpusat di Gor Temenggung Abdul Jamal Kota Batam. Selasa (15/06/2021) 


Antusias Masyarakat Yang mengikuti vaksinasi membuat Kapolresta, Wawali, Dandim 0316, Danlanal Batam dan Danyon marinir SBY mengevaluasi Kegiatan Vaksinasi dengan membagi menjadi 2 zona kecamatan. 


Waktu pembagian di perzona kecamatan yakni Pukul 08 - 11.30 Wib kecamatan lubuk baja , batu ampar, bengkong, batam kota, nongsa. 


kemudian Pada Pukul 13.00 - 15.00 wib kecamatan sekupang, batu aji, sagulung, sei beduk. 


Evaluasi pelaksanaan vaksin  akan terus kita lakukan demi kelancaran pelaksanaan vaksinasi, Dalam pelaksanaan Vaksinasi dari pendaftaran hingga penyuntikan di Gor Temenggung Abdul Jamal seluruhnya mengikuti Protokol Kesehatan Ungkap Kapolresta Barelang. 


untuk target yang akan di suntik hari ini sebanyak 3500 orang dan untuk esok hari sebanyak 2000 Orang yang akan di vaksin. 


jadi tetaplah mematuhi Protokol Kesehatan dan Mematuhi Petugas TNI POLRI Satpol PP dan Petugas Kesehatan sehingga Pelaksanaan Vaksinasi yang terpusat di Gedung Olahraga Temenggung Abdul Jamal Kota Batam berjalan dengan baik,  Lancar dan tertib ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (RK)


 

ket foto : Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH  di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH

Batam,RotasiKepri.com -- Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek jajaran Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pungutan liar Parkir atas Pelanggaran Pasal 7 Dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018  Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH  di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Halaman Mapolresta Barelang. Selasa (15/06/2021) 


Kegiatan Operasi Premanisme dan Pungutan liar yang di lakukan secara serentak oleh Polresta Barelang dan Polsek jajaran Polresta Barelang dan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 Wib. Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar terdapat 31 orang laki-laki terduga pelanggar pungutan liar parkir di  wilayah hukum Polresta Barelang dan pada pukul 14.30 Wib s/d selesai dilakukan penindakan yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelanggar serta dibawa ke polsek jajaran dan polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Pungutan liar tersebut terjadi di Dobrah Tiban Center Sekupang, Dobrah Gajah Mada Sekupang, Persimpangan GMP Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk, Parkiran BankBRI Pasar Melayu  Kec. Batu Aji, Parkiran Bank BRI  Aviari Kec. Batu Aji, Parkiran Bank Apotik Kimia Farma. Batu Aji, Martabak Har Jodoh, Komp. Tg. Pantun Kec. Batu Ampar, Seputaran Morning Bakery KBC Batam Center, Parkiran Pasar Shoping Center Bengkong Kota Batam, Parkiran Pasar Suka ramai Bengkong Kota Batam, Di atas jembatan satu Barelang, Jl. Imam bonjol depan martabak sari eco Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja,  Pinggir Jalan Nagoya City Walk Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja, Parkiran Ayam Penyed Kecobong Kp. Tengah Kel. Batu Besar Kec. Nongsa, Parkiran Simpang CLT Kel. Batu Batu Besar Kec. Nongsa, Parkiran depan Ruko Bank BRI Kel. Batu Besar .Kec Nongsa. 


Terdapat juga di  Parkiran Alfamart depan Square Penuin Kec Lubuk Baja, Parkiran BCA Penuin, Bubur Johor Siang Malam Lubuk Baja, Bandar Raya Pasar Induk, Winsor Lubuk Baja, Ruko Nagoya Garden, Simp Koin Sungai Panas , Angkringan depan Dampkar Sungai Panas, Pelabuhan Rakyat Pak Amat Kec Sekupang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 31 Pelaku beserta Barang bukti  dibawa ke Polsek Jajaran dan polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Pelaku yang di amankan Yakni  Inisial N ,Inisial  MF, Inisial  R, Inisial AH, Inisial KM, Inisial  PP, Inisial BT, Inisial  HS,  Inisial  EI,  Inisial  KN, Inisial  RS, Inisial  NS, Inisial  RQ, Inisial  OH , Inisial FH,  Inisial  AH,  Inisial  MA,  Inisial  S,  Inisial  MA , Inisial  SA,  Inisial  DB,  Inisial  IT,  Inisial  S,  Inisial  J , Inisial  RT, Inisial  N, Inisial  JB,  Inisial  Rs,  Inisial  AS,  Inisial  Mn, Dan Inisial  TM. 


Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan 2 bundle karcis parkir dengan rincian : jumlah karcis roda dua sejumlah 87 lembar, dan karcis roda empat sejumlah 46  lembar, 1 blok tiket parkir  bertuliskan welcome to batam jembatan barelang dengan harga Rp. 5.000. perlembar,  8 (Delapan) lembar tiket parkir warna ungu, 3 (tiga) lembar tiket parkir warna hijau dan Uang tunai sebanyak Rp 961.000 (Sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah).


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH membenarkan telah mengamankan 31 orang Pelaku atas tindak pidana pungutan liar lahan parkir yang di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain. Polresta barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam. ungkap Kapolresta.


Kasat Reskrim mengatakan terkait dengan mengamankan 31 Pelaku ini tidak menutup kemungkinan apakah ada Oknum yang melindungi perbuatan pelaku ataupun terorganisir akan terus kita dalami Ungkap Kasat Reskrim .


Kapolresta Barelang juga  menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang diatas jam 22.00 Wib sesuai dengan ketentuan, Apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre ( layanan pengaduan 110 ). Atas perbuatannya Pelaku di hukum dengan Ancaman Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan Atau Denda Rp. 50.000.000,-  (Lima Puluh Juta Rupiah)  dan akan di proses hukum dalam bentuk sidang TIPIRING di Pengadilan Negeri Batam Ungkap Kapolresta Barelang. (RK)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.