PELINDUNG :
TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR UTAMA :
VICTOR SABAR SIHALOHO
PIMPINAN UMUM :
VICTOR SABAR SIHALOHO
PENASEHAT HUKUM :
ERLINA R TAMBUNAN, SH
BAG. KEUANGAN :
ERMA NOVITA
IT SUPPORT :
AGUS TAMBUNAN
TECHNICAL SUPPORT ADVISOR :
ADOLF BASTIAN HUTAPEA
PIMPINAN REDAKSI :
Victor Sihaloho
REDAKTUR :
RAMOT CHARLY S
(Wartawan Madya)
No Reg WRT.2047.00313.2022
SKW BNSP
EDITOR :
BOB TAMPU
KABIRO TANJUNG PINANG / BINTAN : R. IERWAN SISWOYO
KABIRO BATAM:
Vicky
WARTAWAN BATAM : HATORANGAN SIBURIAN, TOLONISA GULO, ARMADA SITORUS, BUYUNG BAHARI TAMBUNAN, HERMANTO EDWART SITANGGANG, FERIANTO SIMBOLON, JANTER SIMANGUNSONG, RAJIN HARIANTO HASIBUAN, ST , FERNANDO, SONLY NATAL SIRAIT, JUNGJUNGAN SIMANJUNTAK, ROBERT HUTAGAOL, HENGKY JAMES SITUMORANG, GUNAWAN
KABIRO KARIMUN :
HULMAN SILAEN
WARTAWAN LINGGA : I.S
KABIRO NATUNA : HENDRI S
PERWAKILAN JAWA BARAT : MANGARA SIHALOHO
PERWAKILAN SUMUT : TAMAN SIHALOHO
KABIRO SAMOSIR : JANAIK SIHALOHO
KABIRO MEDAN : BUNG DOLOK
DIKELOLA OLEH :
PT. MEDIA PRISMA JAYA
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK : 91.768.049.7-225.000
NOMOR INDUK BERUSAHA : 9120009710344
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU : 0028598.AH.01.01.TAHUN 2019
Rekening Perusahaan :
Bank Tabungan Negara ( BTN ) No rekening : 2701300012969
a/n PT. Media Prisma Jaya
ALAMAT KANTOR REDAKSI :
Komp. Pertokoan Center Point No. 4A Pemda 2, Kel. Buliang,
Kec. Batu Aji – Batam
PHONE REDAKSI : 082170631294.
******************
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.Pasal 3
- Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak
- Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
- Pers wajib melayani Hak Jawab.
- Pers wajib melayani Hak Koreksi.
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
KODE ETIK INTERNAL ROTASIKEPRI.COM
- Dalam menjalankan tugas, wartawan/kontributor rotasikepri.com dilengkapi dengan identitas resmi (kartu pers) dari redaksi. Dan setiap pemegang kartu pers, namanya tertuang di box redaksi.
- Setiap wartawan/kontributor rotasikepri.com yang menjalankan tugas jurnalistik, dilarang menerima atau meminta apapun dari narasumber.
- Jika ada kejanggalan mengenai identitas wartawan/kontributor ROTASIKEPRI.COM, silakan hubungi redaksi.
Posting Komentar