Redaksi


PELINDUNG :

TUHAN YANG MAHA ESA 

DIREKTUR UTAMA :

VICTOR SABAR SIHALOHO

PIMPINAN UMUM : 

VICTOR SABAR SIHALOHO

PENASEHAT HUKUM :

ERLINA R TAMBUNAN, SH

BAG. KEUANGAN :

ERMA NOVITA

IT SUPPORT :

AGUS TAMBUNAN

TECHNICAL SUPPORT ADVISOR :

ADOLF BASTIAN HUTAPEA

PIMPINAN REDAKSI :

Victor Sihaloho

REDAKTUR :

RAMOT CHARLY S

(Wartawan Madya)

No Reg WRT.2047.00313.2022

SKW BNSP

EDITOR : 

BOB TAMPU

KABIRO TANJUNG PINANG / BINTAN : R. IERWAN SISWOYO

KABIRO BATAM: 

Vicky

WARTAWAN BATAM : HATORANGAN SIBURIAN, TOLONISA GULO, ARMADA SITORUS, BUYUNG BAHARI TAMBUNAN, HERMANTO EDWART SITANGGANG, FERIANTO SIMBOLON, JANTER SIMANGUNSONG, RAJIN  HARIANTO HASIBUAN, ST , FERNANDO, SONLY NATAL SIRAIT, JUNGJUNGAN SIMANJUNTAK, ROBERT HUTAGAOL, HENGKY JAMES SITUMORANG, GUNAWAN

KABIRO KARIMUN :

HULMAN SILAEN

WARTAWAN LINGGA : I.S

KABIRO NATUNA : HENDRI S

PERWAKILAN JAWA BARAT : MANGARA SIHALOHO

PERWAKILAN SUMUT : TAMAN SIHALOHO

KABIRO SAMOSIR : JANAIK SIHALOHO

KABIRO MEDAN :  BUNG DOLOK

DIKELOLA OLEH :

PT. MEDIA PRISMA JAYA

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK : 91.768.049.7-225.000

NOMOR INDUK BERUSAHA : 9120009710344

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

DAFTAR PERSEROAN NOMOR  AHU : 0028598.AH.01.01.TAHUN 2019

Rekening Perusahaan : 

Bank Tabungan Negara ( BTN ) No rekening : 2701300012969

a/n PT. Media Prisma Jaya

ALAMAT KANTOR REDAKSI :

Komp. Pertokoan Center Point No. 4A Pemda 2, Kel. Buliang, 

Kec. Batu Aji – Batam

PHONE REDAKSI : 082170631294.

******************

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak
Pasal 5
  1. Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

KODE ETIK INTERNAL ROTASIKEPRI.COM 

  1. Dalam menjalankan tugas, wartawan/kontributor rotasikepri.com dilengkapi dengan identitas resmi (kartu pers) dari redaksi. Dan setiap pemegang kartu pers, namanya tertuang di box redaksi.
  2. Setiap wartawan/kontributor rotasikepri.com yang menjalankan tugas jurnalistik, dilarang menerima atau meminta apapun dari narasumber.
  3. Jika ada kejanggalan mengenai identitas wartawan/kontributor ROTASIKEPRI.COM, silakan hubungi redaksi.


Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.