Diduga kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut solar hasil kencingan kapal. Foto Ist : doc/sumber. |
Salah satu modus yang sering dipakai yaitu "ship to ship" lebih dikenal dengan sebutan kencingan kapal. Kebanyakan modus ini diduga dilakukan para mafia tanpa adanya dokumen resmi dari instansi terkait tentang pengangkutan maupun lainnya.
Dari informasi dilapangan, pemain solar ilegal ship to ship ini disebut-sebut berinisial TT. Diduga ia melakukan transaksi jual beli solar dari kapal di laut dan kemudian diangkut menggunakan kapal kayu ke Pelabuhan Rakyat Dapur 12 Sagulung. Kota Batam.
Selanjutnya, solar tersebut dibongkar dan dibawa ke Pergudangan Bintang Industri yang diduga milik berinisial GDN, dengan menggunakan mobil Tanki.
"Pemain solar itu berinisial TT, biasanya dia ambil dari kencingan kapal di laut pakai kapal kayu dan diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah. Lalu dibongkar di pelabuhan dapur 12 untuk dibawa ke gudang milik inisial GDN menggunakan mobil Tanki minyak," ujar sumber berinisial AS kepada media. Kamis, (21/11).
Sumber juga menambahkan bahwa TT membeli solar dari kapal dengan harga Rp. 8.000 per liternya.
"Biasanya mereka (TT) membeli dari orang kapal dengan harga 8 ribu per liternya," terang AS.
Dalam kasus ini, dugaan pengangkut BBM Solar secara ilegal atau tanpa dokumen sah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 53 No 22 tahun 2001 Undang-undang Migas.
Dimana pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah.
Hingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada instansi terkait maupun pihak kepolisian serta TT yang disebut-sebut sebagai pemain solar di laut tanpa dokumen sah. (Red).
Posting Komentar