Bawaslu RI Gelar Konsolidasi dengan Media di Kota Batam


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Kepulauan Riau (Kepri) bersama para awak media saat menggelar konsolidasi media yang berlangsung pada Senin (22/7/24) siang, bertempat di Angkringan Tepi Danau, Bengkong, Batam. Foto Ist : doc/red 
Batam, Rotasikepri.com - Fenomena pemasangan baliho, reklame, Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah yang terpasang di sejumlah tempat dimana belum memasuki tahapan pemilu menjadi salah satu pembahasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Kepulauan Riau (Kepri) bersama para awak media saat menggelar konsolidasi media yang berlangsung pada Senin (22/7/24) siang, bertempat di Angkringan Tepi Danau, Bengkong, Batam.

Selain dalam rangka penguatan pemberitaan pada pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024, pembahasan yang dihadiri sejumlah awak media tersebut, terkait banyaknya baliho, reklame Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah yang sudah terpasang baik di lokasi yang resmi dan turut membayar pajak reklame ataupun di lokasi yang tidak resmi, padahal belum memasuki tahapan kampanye.

Seperti misalnya di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) pohon-pohon tepi jalan. Hingga di tepi jalan baik jalan utama maupun di lokasi perumahan.

Lantas bagaimana aturannya? Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Zulhadril Putra mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan penertiban baliho atau reklame Balon Kepala Daerah tersebut. Hal ini dikarenakan belum memasuki ke tahapan kampanye.

"Sebenarnya Bawaslu diatur oleh Undang-Undang (UU). Tidak boleh melebihi UU," kata Zulhadril.

Ia menegaskan dalam hal ini penertiban baliho spanduk dan lain-lain masih masuk dalam ranah Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Biasanya, lanjut dia, diatur dalam Perwako ataupun Perda.

"Di dalam Perda masing-masing itu ada ketertiban dan ketentuan umum. Misalnya keindahan tata kota, kebersihan kota dan keamanan. Kadang masih ada baliho di tengah-tengah menutupi pengendara yang mengakibatkan kecelakaan," kata Zulhadril.

Dalam hal ini, Bawaslu Kepri juga mengimbau kepada Pemko Batam khususnya dalam hal untuk penertiban ini ranahnya di Pemerintah Kota/Kabupaten.

"Saat ini kita belum ada kampanye, jadi belum ada APK. Tapi itu bagian dari sosialisasi calon kandidat yang akan maju. Mungkin dalam hal ini tergantung kepentingan kandidat bisa aja untuk popularitas dia, sosialisasinya kepada masyarakat," katanya.

Ia menilai baliho dan reklame atau baliho ini digunakan sebagai sarana yang dimanfaatkan Bacalon untuk meningkatkan popularitasnya. Selain itu ada juga dengan kegiatan.

"Itu tergantung strategi yg dilakukan oleh masing-masimg Bacalon. Atau mungkin dia punya komunitas, yaitu cara nya sendiri. Bawaslu tidak masuk ranah situ," katanya. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.