Upaya Pencegahan TPPO, Kejakasaan Agung RI Berikan Penerangan Hukum di Kejari Batam


Keterangan : Kejaksaan Agung RI mengelar acara Penyuluhan atau Penerangan Hukum dalam pencegahan terjadinya TPPO di Aula Kejaksaan Negeri Batam. Selasa, (7/5).
Batam, Rotasikepri.com - Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang lebih dikenal sebagai PMI Non Prosedural, khususnya di Kota Batam. Dimana hampir 70 persen wanita sebagai korbannya.

Dalam kasus ini, instansi maupun aparatur penegak hukum melakukan berbagai upaya dalam mencegah serta memberantas para sindikat TPPO tersebut. Salah satu nya Kejaksaan Agung RI.

Dimana upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Penerangan Hukum dengan mengelar acara sosialisasi penerangan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Selasa, (7/5).

Acara yang bertajuk "Jaksa Sahabat Masyarakat" ini merupakan upaya pencegahan terjadinya TPPO dan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan.

Keterangan : Marta Parulina selaku perwakilan dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI saat diwawancarai usai acara.
Bukan hanya sosialisasi, dalam acara kejaksaan juga buka ruang diskusi bersama dengan menghadirkan narasumber dari pihak Kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam serta perwakilan dari pusat penerangan hukum kejaksaan agung RI, Marta Parulina.

Selain itu, upaya pencegahan TPPO yang dilakukan oleh kejaksaan, yaitu pemberian restitusi kepada para korban, perampasan aset kepada pelaku sebagai pembayaran restitusi terhadap korban.

"Hari ini kejaksaan agung RI telah melakukan upaya pencegahan TPPO dengan memberikan penyuluhan hukum serta mengajak elemen masyarakat, aparat penegak hukum dan para pemangku kebijakan lainnya untuk berdiskusi bersama ," ujar Marta Parulina selaku perwakilan dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Marta juga menyampaikan bahwa semua bisa menjadi pelaku sindikat TPPO, maka dari itu, ia berharap mari bersama kita menjadi pelaku pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

"Jangan kita jadi pelaku, mari bersama kita menjadi orang dalam mencegah terjadinya TPPO," tegas Marta.

Foto Bersama
Terpisah, salah satu pemerhati pekerja migran indonesia (PMI) Romo Paschal yang hadir dalam acara memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI dalam upaya pencegahan terjadinya TPPO.

"Kita sangat apresiasi apa yang telah dilakukan kejaksaan, ini suatu harapan yang baik. Dimana negara hadir dalam hal ini kejaksaan untuk memerangi perdagangan orang," ujar Romo saat diwawancarai usai acara.

Romo juga menyampaikan bahwa baru kali ini dalam sejarah teman-teman jaringan bahwa ada kejaksaan yang mengundang dan mengajak diskusi tentang perdagangan orang.

Serta ia juga berharap untuk para penegak hukum harus lebih serius dalam memberantas para sindikat TPPO.

"Aparat penegak hukum harus lebih serius dalam penanganannya, jangan sampai kerja setengah-setengah, semua pihak yang terlibat dalam lingkaran perdagangan orang itu harus disikat. TPPO itu tidak dilakukan oleh satu orang, pasti melibatkan banyak pihak, oleh karena itu memang penegakan hukum yang tuntas harus menjadi prioritas," pungkas Romo.

Selain Perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi serta Pihak Kepolisian, terlihat peserta yang hadir dalam acara yaitu BP2MI, Imigrasi Batam, Dinas Ketenagakerjaan, serta aktivis maupun Organisasi Pemerhati Pekerja Migran dan Camat Se- Kota Batam. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.