Paspor Ditahan KLHK Indonesia, Para Awak Kapal MT Arman Tidak Bisa Pulang


Foto Istimewa
Batam, Rotasikepri.com - Setelah lebih dari setahun di laut, para awak kapal tanker Arman 114 akhirnya merasakan kelegaan saat bisa turun dari kapal. 

Namun, kelegaan tersebut disertai dengan ketidakpastian karena paspor mereka ditahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia. Sabtu, (11/05/24)

Hal ini terjadi dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam atas kasus kapal tanker berbendera Iran.

Kuasa hukum kapten Kapal Tanker Arman 114, DR. Rolas Budiman Sitinjak S.H.M H, IPC., CLA, menegaskan bahwa meskipun menghormati proses hukum yang berlangsung, pihaknya meminta kepada KLHK untuk segera mengembalikan paspor milik para pekerja kapal tersebut.

Keterangan : Kuasa hukum kapten Kapal Tanker Arman 114, DR. Rolas Budiman Sitinjak S.H.M H, IPC., CLA
Lanjut Dr. Rolas menjelaskan, sesuai dengan Pasal 46 KUHAP huruf (a) yang menyebutkan bahwa benda yang disita harus dikembalikan jika kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.

"Menahan paspor mereka dianggap tidak lagi diperlukan, dan menghambat para awak untuk pulang ke negara asal mereka," ungkap Dr. Rolas

Sementara itu, para awak kapal mengungkapkan rasa lega mereka setelah hampir satu tahun berada di atas kapal dengan tingkat stres yang tinggi. 

Meskipun demikian, kekhawatiran atas masa depan mereka masih menggantung akibat penahanan paspor tersebut," jelas DR. Rolas

Mereka berharap agar masalah ini segera terselesaikan, sehingga mereka bisa kembali ke keluarga dan kehidupan mereka masing-masing. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.