Cukup Bayar Denda, Para Penyelundup Rokok Non Cukai Merek Hmind Terlepas dari Hukum Pidana


Keterangan : BC Batam berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai di Wilayah Perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau pada Jumat lalu, (3/5). Diduga yang memegang rokok merupakan juru mudi kapal berinisial RD warga Melcem Raya. Tanjung Sengkuang.
Batam, Rotasikepri.com - Dua pekan lalu BC Batam berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai merek Hmind dan ON OFF yang hendak dibawa ke Tembilahan di Wilayah Perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau pada Jumat lalu, (3/5).

Hasil tindakan tersebut, BC Batam menahan kapal berserta 7 ABK dan 184 ribu batang rokok jenis hasil tembakau tanpa pita cukai.

Serta dari informasi, diduga tekong atau juru mudi kapal tersebut berinisial RD usia kurang lebih 40 tahun warga Melcem Raya. Tanjung Sengkuang. Batu Ampar.

Namun saat ini kasus tersebut telah selesai di BC Batam dengan menggunakan asas Ultimum Remedium (UR), pelaku pelanggaran cukup membayar denda sesuai undang-undang.

Saat dikonfirmasi Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia mengungkapkan bahwa perkara tersebut sudah terselesaikan dengan menggunakan asas UR sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

"Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda 3 kali dari nilai Cukai serta BB disita untuk dimusnahkan," ungkap Evi saat dikonfirmasi melalui laman whatsapp. Minggu, (12/5).

Kendati demikian, kebijakan BC Batam atas penyelesaian perkara ini mengundang komentar dari berbagai LSM. Salah satu Ketua Umum LSM ORMAS Peduli Kepri. Ismail Ratusimbangan.

Keterangan : Ketua Umum LSM ORMAS Peduli Kepri. Ismail Ratusimbangan
Ismail sangat menyayangkan terkait pembebasan ABK kapal yang menyelundupkan Rokok oleh Bea dan cukai Batam.

Menurut Ismail, kasus ini murni penyelundupan. Karena kapal tersebut tidak melalui pelabuhan resmi, memang niat mereka untuk menyelundupkan.

"Tidak ada alasan seharusnya bagi BC Batam untuk membebaskannya dengan cara hanya membayar pajak, seharusnya kasus ini di bawa ke pengadilan, baru kemudian pengadilan dapat di lakukan Restorasi Justice (RJ). Jangan Bea dan Cukai berkilah dengan peraturan," ujar Ismail.

Lanjut kata Ismail, kenapa penyelundupan rokok selama ini tidak dilakukan seperti sekarang, kok sekarang dilepas," ucapnya terkesan heran.

"Kita akan berkirim surat kepada Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai, agar memeriksa pegawai BC Batam," kata Ismail lagi.

Ia pun menambahkan bahwa hal semacam ini tidak lazim, sementara penyelundupan melalui pelabuhan resmi ditindaklanjut sampai ke pengadilan, tetapi penyeludupan yang memang benar-benar murni, dilakukan pembebasan.

"Kesimpulan saya BC Batam dapat di katagori adanya dugaan permainan," jelasnya.

Akhir kata Ismail mengatakan akan mempertanyakan hal ini secara tertulis kepada Dirjen Bea dan Cukai atas kelakuan Bea dan Cukai Batam." Tutupnya. (Red).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.