Batam, Rotasikepri.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) Restoratif Justice (RJ) kepada 2 (dua) terdakwa perkara penadahan. Rabu, (20/3/2024).
Adapun dua terdakwa tersebut yakni, Safira Pratama Putri dan Yoseph Francois Niko Saputra yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kegiatan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi SH., MH.
Dalam kesempatan ini, Kajari Batam menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada para tersangka setelah usulan yang diajukan untuk penghentian perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Foto Istimewa |
Dikatakan Kajari, adapun pertimbangan menghentikan perkara ini berdasarkan keadilan restoratif adalah, karena korban telah memaafkan perbuatan para tersangka dan telah berdamai, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, alasan lain adalah karena para tersangka juga sangat berperan dalam membantu perekenomian keluarganya," tutur Kajari.
Dalam kesempatan ini juga, Kajari Batam berpesan kepada kedua tersangka agar sekembalinya nanti di masyarakat dapat menjadi orang yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya, serta berharap para tersangka dapat mengambil pelajaran atas perbuatan yang telah mereka lakukan untuk perbaikan diri ke depan." Imbuhnya. (Red/r).
Posting Komentar