Keterangan : Aksi Viral Curanmor di Medsos, Pelaku berinisial ED dan MZ berhasil diamankan Polda Kepri. |
Batam, Rotasikepri.com - Beredarnya video aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di daerah Tiban, Polda Kepri melalui Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan.
Hal tersebut diungkapkan Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri. Kamis, (14/3/2024).
Direskrimum juga menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024 yang lalu.
"Kejadian curanmor ini telah viral di media sosial (medsos), dan setelah menerima informasi, Subdit 3 Jatanras Polda Kepri segera melakukan penyelidikan ke lokasi," ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV, pelaku dapat teridentifikasi dan sebanyak dua orang pria. yang tiga hari kemudian pelaku berhasil diamankan di Seputaran Simpang Dam.
"Pelaku curanmor ini berinisial ED dan MZ yang berhasil kita amankan pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 di Seputaran Simpang Dam," kata Direskrimum.
Foto Istimewa |
Ia juga melanjutkan, dari pemeriksa mendalam, para pelaku curanmor ini sudah beberapa kali menjalankan aksinya di lokasi yang berbeda.
"Setelah diperiksa, kita berhasil amankan barang bukti sebanyak empat unit sepeda motor dari tangan pelaku," ujarnya.
Dijelaskan Direskrimum, dari lokasi TKP Batu aji kita amankan satu unit BB sepeda motor Kawasaki Ninja dan dari lokasi TKP Seraya satu unit dengan jenis sama, serta dua unit lainnya dari lokasi TKP Tiban," tuturnya.
Adapun modus pelaku mengincar sepeda motor yang tidak memiliki keamanan dan bernilai jual tinggi dengan menggunakan kunci T sebagai alat aksi pencuriannya.
"Mereka sengaja mengincar motor yang mudah dicuri, sehingga dengan menggunakan kunci T motor tersebut sudah dapat dibawa dan rata-rata motor yang dicuri bernilai tinggi, seperti Kawasaki ninja dan lainnya," ujar Direskrimum.
Keterangan : Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan saat diwawancarai usai Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri. Kamis, (14/3/2024). |
Lanjut kata Dir, atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya, dan kita himbau kepada masyarakat agar melengkapi keamanan sepeda motor seperti menerapkan kunci ganda serta memasang CCTV di lokasi penyimpanan atau tempat parkir kendaraan bermotor kita," ucap Direskrimum.
Direskrimum juga menyampaikan, apabila masyarakat yang merasa ada motor miliknya yang berhasil kita amankan, segera melapor ke Polda Kepri yang tentunya dengan membawa surat kelengkapannya." Tutup Dir. (Red)
Posting Komentar