Kasatpol PP Batam Bungkam, Diduga Lapak Kuliner di Komplek Nagoya Newtown Miliki Pawang


Foto Istimewa

Batam, Rotasikepri.com - Dugaan demi dugaan bermunculan terkait bebasnya para pengelola lapak kuliner yang terkesan liar dan memanfaatkan fungsi jalan demi meraup keuntungan semata tanpa menghiraukan fungsi jalan yang semestinya. Senin, (26/2/2024).

Dimana, lapak-lapak tersebut sudah bertahun-tahun berdiri di atas jalan yang seharusnya menjadi lalu lintas para pengendara, kini dimanfaatkan untuk berjualan tanpa tersentuh oleh instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam.

Oleh karena itu, dugaan-dugaan pun turut menghiasi keresahan warga yang terjebak macet saat melintas di lokasi tersebut.

"Kalo sudah magrib menjelang malam, jalan ini macet parah bang. Soalnya, udah jalannya rusak terus sepit karena adanya orang berjualan di sepanjang jalan," ungkap kesal warga berinisial CH

Ia juga menyampaikan kecurigaannya terhadap instansi terkait seperti satpol pp yang sudah semestinya menjadi tugasnya dalam hal penertiban PKL liar atau tidak memiliki izin.

"Apakah lapak-lapak ini ada bekingan atau pawangnya ya bang, soalnya sudah bertahun-tahun dan sampai saat ini tidak pernah diusir atau digusur oleh satpol PP," pungkasnya.

Keterangan: Bukti pewarta konfirmasi ke Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari yang sampai saat ini enggan membalas atau memberikan komentar terkait lapak kuliner di sepanjang jalan komplek nagoya newtown.

Dugaan yang diungkapkan oleh warga tersebut juga diperkuat dari Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari yang enggan memberikan keterangan atau tanggapan terkait lapak kuliner saat di konfirmasi pewarta melalui laman whatsapp. Sabtu, (24/2) hingga saat ini.

Perlu diketahui, hukumnya berjualan di atas jalan atau trotoar jika terjadi gangguan fungsi jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dapat dikenakan sanksi pidana.

Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Kemudian, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta".

Pertanyaan, kenapa sampai saat ini lapak-lapak di sepanjang jalan komplek nagoya newtown yang terkesan liar ini tidak tersentuh oleh satpol pp maupun instansi terkait lainnya?.

Dan hingga saat ini, Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari belum memberikan tanggapan alias bungkam. Maka dari itu, diduga kuat para mafia lapak tersebut sudah memberikan upeti sehingga bebas selama bertahun-tahun memanfaatkan fungsi jalan untuk meraup keuntungan semata. (Red).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.