Polda Kepri Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Dollar Singapura


Keterangan : Barang bukti yang diamankan sebanyak 390 lembar uang palsu dollar Singapura.

Batam, Rotasikepri.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap peredaran uang palsu dollar Singapura. Diketahui pelaku berinisial B, A, MY dan inisial C sebagai otak peredaran.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah melalui Kabid Humasnya Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers di Makopolda Kepri mengatakan,

"Pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial E yang mana temannya telah ditangkap oleh Kepolisian Singapura karena menggunakan uang palsu tersebut," ungkap Kabid Humas. Rabu, (31/1/2024).

Dijelaskan Kabidhumas, korban mendapatkan uang palsu ini dari tersangka B yang datang dari Pekanbaru di Batam, ia diyakinkan oleh pelaku bahwa uang tersebut adalah asli dan biaya penukaran sangatlah murah dibandingkan penukaran di Money Changer.

"Karena diyakinkan tersangka bahwa uang tersebut asli, korban yang masih belum percaya dengan ucapan tersangka, kemudian membawa 2 lembar pecahan 10.000 dollar. Setelah itu, korban meminta temannya untuk mencek keaslian uang tersebut," ucap Kabidhumas.

Lanjut kata Kabidhumas, awalnya teman korban mengecek uang tersebut ke money changer. Namun pihak money changer tidak berani memastikan keaslian uang itu, selanjutnya teman korban membawa uang tersebut dan mengunakannya di Singapura.

"Teman korban mencoba mengunakan uang tersebut untuk bertransaksi di Singapura, dan ternyata uang tersebut diketahui palsu dan ia pun ditahan oleh polisi singapura dan melaporkan hal tersebut kepada korban," terang Kabidhumas.

Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke Polda Kepri dan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum bersama Divhubinter. Dari hasil kordinasi bersama kepolisian Singapura, sehingga Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap peredaran uang palsu dan meringkus para pelaku sebanyak empat orang.

Keterangan : Polda Kepri menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Uang Palsu Dollar Singapura di Makopolda Kepri. Rabu, (31/1/2024).

Senanda dengan Kabidhumas, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan menambahkan,

"Berawal dari bulan September tahun 2023 lalu, Ditreskrimum berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu berinisial B di Pekanbaru, tersangka yang menawarkan uang palsu tersebut kepada korban," jelas Dirreskrimum.

Dikatakan Dirkrimum, setelah penangkapan B dan dilakukan perkembangan serta pemeriksa bekerjasama dengan Divhubinter, kita kembali berhasil amankan pelaku lainnya berinisial A di Bogor serta pelaku berinisial MY di Pekanbaru.

"Setelah dilakukan perkembangan, kembali kita berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial A dan MY," ujar Dirkrimum.

Lanjut kata Dirkrimum, terakhir pada tanggal 27 Januari 2024, tim berhasil meringkus otak peredaran tersebut berinisial C di Pekanbaru

Dari pengakuan pelaku B, dikatakan dir, uang tersebut dibawa dari Pekanbaru ke Batam. Lalu ditawarkan kepada korban," kata Dirreskrimum.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 390 lembar uang pecahan 10.000 dollar Singapura atau senilai 45 milliar rupiah.

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 245 junto pasal 55 ayat 1 KUhpidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Dirkrimum. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.