Batam, Rotasikepri.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto SH., menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kantor Hukum Manalu dan Rekan tentang Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan, Penyitaan, kepada seorang pria berinisial SPM (21tahun) dengan nomor Relaas Panggilan Termohon : 36 / Pid.Pra / 2023 /PN.Btm, tanggal 3 Januari 2024, pada hari Selasa, (16 Januari 2024) di Pengadilan Negeri Batam.
Diketahui, pada hari Minggu, (5/11/2023) yang lalu. SPM ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk karena tersandung kasus pencabulan siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Swasta di Kecamatan Sei Beduk.
Dimana kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu, (4/11/2023) saat korban mengikuti kegiatan Pramuka di sekolah.
"Korban bersama saksi berinisial RR di panggil keruang kelas oleh terduga pelaku SPM. Sesampai didalam kelas, saksi disuruh keluar oleh terduga pelaku," ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin kepada pewarta. Selasa, (16/1/2024).
Selanjutnya kata Kapolsek, setelah saksi keluar dari kelas, terduga pelaku langsung memeluk sembari menciumi bibir korban. Kemudian terduga pelaku mencoba memaksa korban untuk memegang kemaluannya, karena korban tidak mau sehingga terduga pelaku memaksa yang membuat korban trauma atas kejadian tersebut.
"Terduga pelaku memeluk, mencium bibir dan memeras payudara korban serta memaksa korban untuk memegang kemaluannya. Karena tidak mau, korban memberontak namun terduga pelaku tetap menciumi dan memeluk korban," ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan terduga pelaku menghentikan perbuatannya kepada korban karena sudah waktunya jam pulang sekolah dan kejadian tersebut membuat korban trauma.
"Korban mengalami trauma dan ketakutan, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Sei Beduk," kata Kapolsek.
Kemudian berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang cukup, terduga pelaku berinisial SPM berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk, atas perbuatannya pelaku terancam melakukan dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dengan Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," terang Kapolsek.
Keterangan : Tim Kuasa Hukum Polsek Sei Beduk Polresta Barelang. |
Dalam hal penangkapan tersangka oleh Polsek Sei Beduk tersebut, kuasa hukum tersangka melalui Kantor Hukum Manalu & Rekan mengajukan praperadilan di PN Batam.
Adapun tuntutan pihak pemohon (kuasa hukum tersangka) yaitu, menyatakan tidak sahnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan kepada SPM, dan menghentikan penyidikan serta mengeluarkan tersangka dari Rutan Polsek Sei Beduk dan memerintahkan kepada termohon membayar ganti rugi Rp. 10.000.000.
Selanjutnya, dalam persidangan yang berlangsungnya pada hari Selasa, (16/1/2024). Welly Irdianto, SH selaku Hakim Tunggal PN Batam menolak praperadilan seluruhnya permohonan pemohon dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil.
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kantor Hukum Manalu & Rekan selaku kuasa hukum tersangka berinisial SPM secara keseluruhan dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil,” kata Welly Irdianto, SH sembari mengetuk palu hakimnya.
Sidang pembacaan putusan praperadilan itu dihadiri oleh kuasa hukum pemohon tersangka berinisial SPM.
Sekira pukul 14.10 wib, giat sidang ditutup oleh Hakim. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (Red)
Posting Komentar