Keterangan : Menteri Sosial RI Dr. (HC). Hj Tri Rismaharini saat berikan secara langsung Akta Lahir kepada anak panti asuhan atau LKSA di Kantor Kejari Batam. Rabu, (24/1/2024). |
Batam, Rotasikepri.com - Menteri Sosial (Mensos) RI Dr. (HC). Hj Tri Rismaharini menyerahkan secara langsung Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak Panti Asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Rabu, (24/1/2024).
Dalam penyerahan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri melalui Kejari Batam dalam hal memfasilitasi pendamping hukum jaksa pengacara negara kepada pemerintah Kota Batam.
"Hari ini sebanyak 20 dari 122 anak secara simbolis menerima Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak oleh Menteri Sosial," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Dr. Rudi Margono
Dikatakan Rudi, sehubungan dengan kegiatan ini. Kelembagaan pusat maupun daerah sesuai tujuan bernegara, harus memajukan kesejahteraan umum.
"Secara sosial, masih banyaknya anak-anak kita yang ada di Panti Asuhan atau LKSA Se- Kota Batam sangat membutuhkan bantuan hukum tentang legalitas mereka. Berupa Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak," tuturnya.
Keterangan : Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Dr Rudi Margono saat memberikan kata sambutan. |
Penyerahan akta lahir ini juga selaras dengan apa yang telah tertuang dalam Pasal 34 UU RI tahun 1945 tentang Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
"Semoga kedepannya kegiatan ini menjadi projects nasional, sehingga anak-anak yang ada di panti asuhan dapat menempuh bangku pendidikan karena administrasi kependudukannya sudah dilengkapi," pungkas Kejati Kepri.
Selain penyerahan Akta Lahir dan KIA, Menteri Sosial juga menyerahkan paket sembako serta 21 Panti Asuhan yang hadir dalam acara menerima santunan dari Kejati Kepri.
"Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejati Kepri, Kejari Batam berkolaborasi bersama pemerintah Kota Batam dalam memenuhi hak indentitas anak," ucap Mensos RI Dr. (HC). Hj. Tri Rismaharini saat berikan kata sambutan.
Keterangan : Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi (kanan) saat menerima piagam penghargaan dari Kementerian Sosial RI Dr. (HC). Hj. Tri Rismaharini. |
Dijelaskan Mensos, berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bahwa setiap anak di Indonesia wajib dan berhak atas indentitas diri.
"Apa yang kita lakukan ini semata-mata untuk keadilan, bahwa mereka adalah anak-anak Indonesia meskipun secara hak sipilnya belum diakui, namun mereka hidup dan lahir ada di Indonesia," ucap Mensos RI.
Menteri Sosial juga mengajak agar bersama-sama yang mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan mereka yang terbaik dengan memberikan legalitas atas Indentitas diri mereka.
"Semoga dengan adanya Akta Lahir dan KIA ini merupakan jalan kesuksesan bagi anak-anak kita yang ada di panti asuhan atau LKSA," pungkas Menteri Sosial.
Diakhir kata, Menteri Sosial meminta kepada Walikota Batam melalui dinas sosial setelah menerima indentitas. Data anak tersebut segera diajukan kepadanya, agar segera dapat bantuan anak yatim." Tutupnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Dr. Rudi Margono mendapatkan piagam penghargaan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. (Red).
Posting Komentar