Foto Istimewa |
Batam, Rotasikepri.com - Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beragam tantangan yang kompleks pastinya bakal ditemui penyelenggara. Untuk itu, guna menghadapi tantangan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan dukungan dari berbagai pihak guna mewujudkan Pemilu yang adil dan jujur. Salah satunya insan media.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Probowoadi di Melawa Premium Cafe & Resto Teh Tarik Belakang Padang, kawasan Golden City, Bengkong, Batam, Rabu (13/12/2023).
“Tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang kami himpun itu ada 5 poin yang kami rekam dan menjadi perhatian. Antara lain, maraknya disinformasi dan berita hoax, tingginya suara tidak sah pada Pemilu hingga money politik serta politik identitas,” ujarnya saat menjadi narasumber pada peningkatan kapasitas dan kompetensi Pengurus PWI Kepri dengan tema *PWI Mengawal Demokrasi, Menangkal Hoax Membangun Kepri*.
Untuk itu, kata dia, beragam upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terus dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi maupun pendidikan pemilih bahkan pelibatan beragam media.
Dia percaya bahwa, kerja sama dengan PWI Kepri dan media lokal dapat menjadi benteng pertahanan terhadap disinformasi, berita hoax, serta potensi politik identitas dan uang. Hal ini menjadi kunci dalam menjaga nilai demokrasi.
“Pers harus jadi penguat. Kami yakin bersama PWI dan media di Provinsi Kepri ini bisa menjadi pilar dalam menjaga dan mencegah penyebaran disinformasi dan berita hoax. Maka kolaborasi dengan banyak pihak perlu dilakukan,” akuinya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri, Zulhadril Putra sangat mengapresiasi atas inisiatif yang telah digagas oleh PWI Kepri untuk bersinergi dalam melawan berita bohong (Hoax) khususnya pada pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024.
“Bawaslu memiliki fungsi memitigasi potensi pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Pemilu, misalnya fitnah, hoax dan kampanye hitam atau kampanye negatif. Sehingga, berita hoax dan politisasi SARA perlu kiranya untuk kita perangi bersama, dan Bawaslu berada pada posisi itu untuk mencegah dan menangani dugaan pelanggaran pemilu,” katanya.
Penting untuk dicatat bahwa, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilih pada Pasal 23 ayat d, telah menegaskan pentingnya memberikan informasi yang benar, berimbang dan bertanggungjawab dalam kampanye pemilihan.
Selain itu, materi kampanye harus menghormati perbedaan suku, agama, ras serta golongan dalam masyarakat. Materi kampanye juga diharapkan memberikan informasi bermanfaat dan mencerahkan masyarakat, sesuai dengan aturan yang telah diatur pad Pasal 24 ayat c, d, e, dan f.
Hadir Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri Zulhadril Putra, Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim/yang mewakili, Sekretaris PWI Kepri Novianto, Bendahara PWI Kepri Andi Gino, Panitia Pengarah (SC) PWI Kepri, Ketua Panitia Pelaksana (OC) Konferprov PWI Kepri, Dedy Suwadha dan anggota beserta pengurus PWI Kepri. (Red/r)
Posting Komentar