Kejari Batam Terima Tersangka dan BB Kerusuhan Demo Rempang


Keterangan : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara demo rempang dari penyidik Polresta Barelang di Mako Polresta Barelang. Jumat, (8/12/2023)
Batam, Rotasikepri.com - Perkara kerusuhan demo rempang yang terjadi pada 11 September 2023 di Depan Kantor BP Batam yang lalu dinyatakan sudah P21 dan sudah memasuki tahap 2.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini telah menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) dari penyidik Polresta Barelang. Jumat, (8/12/2023).

"JPU Kejari Batam sudah menerima penyerahan sebanyak 35 tersangka berserta barang bukti dari Penyidik Polresta Barelang," ungkap Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intelnya Andreas Tarigan

Dikatakan Andreas, satu diantara tersangka masih dalam status pelajar dan dilakukan tahanan kota.

"Seorang tersangka berinisial S masih pelajar (SMK) dan lagi menempuh pendidikan sehingga dilakukan penahanan kota agar yang bersangkutan dapat menyelesaikan pendidikan nya," ujarnya.

Selanjutnya, Andreas juga menuturkan bahwa untuk 34 tersangka lainnya akan dilakukan penahanan di Rutan Batam." Imbuhnya. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.