Diminta BC Batam Ungkap Dalang Penyelundup di Pelabuhan Roro Punggur


Keterangan : Surat Penindakan BC Batam terhadap salah satu unit mobil Innova membawa barang BKC tanpa cukai selundupan dari Batam ke Tanjung Uban.


Batam, Rotasikepri.com - Berawal dari keberhasilan BC Batam menggagalkan penyelundup barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai yang akan dibawa keluar Batam melalui Pelabuhan ASDP Roro, Telaga Punggur dengan tujuan Tanjung Uban dengan menggunakan mobil minibus jenis Kijang Innova.

Dikabarkan ada 3 mobil jenis Kijang Innova dengan nomor polisi BP 1268 OY, BP 1694 YF dan BP 1068 WO yang sempat ditahan oleh Tim Reksa BC Batam dikarenakan kedapatan membawa barang berupa Mikol hingga Rokok.

Berdasarkan surat bukti penindakan nomor : SBP-437/KPU.02/2023 dengan pelanggaran PP 41 tahun 2021 " BKC tanpa melengkapi dokumen kepabeanan atau cukai", BC Batam telah menindak satu unit mobil kijang Innova nomor polisi BP 1068 WO dengan supir bernama Dony diduga pengangkut barang BKC tanpa cukai tersebut. Jumat, (15/9/2023) di Pelabuhan ASDP Roro. Telaga Punggur.

Informasi dari salah satu pemodal atau pemilik barang yang ditahan tersebut mengatakan, berawal dari penawaran bisnis sebagai penyalur minuman-minuman beralkohol berupa bir, maupun jenis lainnya dari seseorang untuk dibawa dari Batam ke Tanjung Pinang.

"Awalnya saya ditawarkan sebagai pemodal di bisnis penyalur minuman beralkohol dari Batam ke Tanjung Pinang yang dipastikan aman dan sesuai prosedur oleh berinisial IP," ungkap FP selaku pemodal barang tersebut kepada pewarta di salah satu kedai kopi dibilangan Batam Center. Minggu, (24/12/2023).

Namun saat telah berjalan, IP yang mengurus semua prosesnya dari pembelian hingga ekspedisi nya sampai tertangkap oleh BC Batam tidak bertanggung jawab alias kabur," tambah FP

Menurut FP, ini bentuk ketidakadilan dari BC Batam. Pasalnya barang miliknya ditahan, akan tetapi para pemain dari pembeli hingga pelaku ekspedisi seperti mobil dan supir yang merupakan pengangkut barang tersebut bebas berkeliaran.

"Seharusnya jangan barang saya aja ditahan, pelaku ekspedisi, mobil serta supirnya harus ditahan juga. Dan jika perlu pembeli dan toko yang menjual juga ditindak," terang FP

Keterangan : Surat keterangan pajak atau surat jalan dari toko tempat membeli barang-barang yang ditahan BC Batam di Pelabuhan ASDP Roro. Telaga Punggur. Jumat, (15/12/2023).
Dijelaskan FP, bahwa ia telah membayar DP ke pelaku ekspedisi berinisial S untuk membawa barang tersebut ke Tanjung Pinang.

"Barang itu dibawa langsung dari toko, dan saya sudah membayar DP untuk ekspedisinya ke S. Ketika saya tanya apakah aman, mereka menjawab aman karena telah membayar pajak. Namun yang ada barang saya ditangkap BC dan mereka lepas begitu saja," kesal FP.

Lanjut dikatakan FP, ia telah mengeluarkan uang sebesar 200 juta lebih dalam bisnis ini dan merasa dirugikan. Padahal barangnya hanya minum-minum beralkohol seperti bir dan sejenisnya, kenapa ditahan, dengan alasan barang tersebut BKC tanpa cukai atau dokumen kepabeanan ?

"200 juta lebih uang saya telah habis, saya berharap pihak BC Batam dapat bertindak adil. Jika mau diproses, seharusnya proses semuanya. Dari pelaku ekspedisi (Mobil dan Supir), pembeli hingga toko yang menjual barang," harap FP

Dalam kasus ini, diharapkan BC Batam dapat mengungkapkan siapa dalang ekspedisi hantu tersebut. Dan menyegel toko yang sangat berani menjual barang-barang BKC tanpa cukai tersebut.

Ditambah baru-baru ini BC Batam juga berhasil menggagalkan penyelundup dari 7 unit mobil Innova dengan modus yang sama.

Pertanyaannya, apakah BC Batam mampu mengungkapkan siapa dalang dibalik maraknya ekspedisi hantu yang menyelundupkan barang dengan menggunakan mobil Innova tersebut ?

Sampai berita ini dinaikan, pewarta sudah mencoba konfirmasi kepada pihak BC Batam melalui Humasnya Ricky Hanafi. Namun belum ada balasan. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.