Sebar Video Sur Dengan Selingkuhannya, Polisi Tangkap Pria Beristri di Sei Beduk


Keterangan : Seorang Pria berinisial SU (31tahun) di tangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk karena telah menyebarkan video sur dengan selingkuhannya.
Batam, Rotasikepri.com - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H berhasil menangkap seorang pria berinisial SU (31 tahun) diduga melakukan tindak pidana Pornografi dengan menyebarkan video sur nya yang dilakukan bersama sang selingkuh. Kamis, (16/11/2023).

Diketahui, pelaku saat ini berstatus nikah yang telah melakukan perselingkuhan dengan Korban perempuan berinisial SG (36tahun) dan merupakan karyawan di perusahaan yang sama.

"Pelaku telah menyebarkan video sur nya dengan korban ke teman-teman korban, dan sebelum itu pelaku sempat mengancam korban dengan hal yang serupa," ungkap Kanit Reskrim Iptu Yustinus. Selasa, (21/11/2023).

Keterangan : Pelaku SU (31tahun) terduga kasus pornografi saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sei Beduk.
Akibatnya dikatakan Kanit Reskrim, korban merasa malu dan trauma. Sehingga melaporkan hal ini ke Polsek Sei Beduk," ujarnya

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, pelaku berhasil kita amankan di Perum Pesona Bukit Laguna setelah menerima informasi dari masyarakat atas keberadaan pelaku,

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Dari pengakuan pelaku, benar ia telah menyebarkan video sur tersebut," ujar Kanit Reskrim lagi.

Keterangan : SU (31tahun) tersangka kasus pornografi diamankan di Mako Polsek Sei Beduk.
Terpisah, Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin membenarkan penangkapan tersebut,

"Benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," kata Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan, kejadian berawal pada hari Rabu, (15/11/2023) saat korban yang sedang bekerja mendapatkan pesan singkat dari pelaku. Dimana isi pesan tersebut ialah hasil screenshot pelaku telah menyebarkan video sur mereka ke teman korban melalui laman WhatsApp. Lalu korban merasa malu dan trauma, sehingga melapor ke Polsek Sei Beduk.

Atas perbuatannya kata Kapolsek, pelaku terancam melakukan dugaan tindak pidana Pornografi dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang: Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun." Tutupnya. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.