Keterangan : Saat terjadinya eksekusi rumah Suswanto di Perum Cluster Puri Melati Blok A No 12. Belian. Kecamatan Batam Kota. |
Batam, Rotasikepri.com - Pengacara Dorkas Lomi Nori SH., kuasa hukum Suswanto kecewa atas penetapan eksekusi rumah kliennya di Perum Cluster Puri Melati Blok A No 12. Belian. Kecamatan Batam Kota.
Menurut Dorkas, penetapan tersebut cacat dimata hukum karena gugatan perbantahan eksekusi rumah milik kliennya yang terdaftar dalam perkara nomor 55/Pdt.Bth/2022/PN Batam masih berproses di Tingkat Kasasi
Dimana sepengetahuannya, penetapan Kepala Pengadilan seharusnya berdasarkan putusan inkrah.
"Eksekusi yang dilakukan PN hari ini hanya berdasarkan penetapan Kepala PN Batam. Sementara putusan inkrah belum ada terkait permasalahan ini," ungkap Dorkas kepada pewarta. Kamis, (23/11/2023).
Bahkan, surat pemberitahuan eksekusi yang seharusnya PN Batam menyerahkannya kepada kuasa hukum termohon. Bukan langsung kepada termohon.
Keterangan : Berita acara eksekusi dari PN Batam |
"Saya juga baru terima surat pelaksanaan eksekusi 1 hari dari jadwal dan saya terima bukan dari pengadilan tetapi dari klien saya. Dimana eksekusi dilakukan dihari yang sama di sela-sela saya harus sidang untuk warga tangki 1000, jadi hal ini sangat janggal bagi saya," ujar Dorkas
Seharusnya, masih kata Dorkas. PN Batam lebih bijak dan mengerti, dimana semestinya surat tersebut diserahkan ke saya selaku kuasa hukum termohon, disini saya merasa tidak dihargai oleh PN Batam," tambah Dorkas.
Dorkas juga menjelaskan upaya gugatan perbantahan terhadap eksekusi rumah kliennya tersebut sudah dilakukan dua tahun lalu, saat termohon datang ke kantornya setelah pemindahan sertifikat rumahnya kepada pihak ke tiga tanpa pemberitahuan.
"Dalam proses hukum gugatan perbantahan ini sudah saya jalani, dengan mengirimkan tiga kali gugatan perbantahan ke tingkat kasasi. Namun, dua kali gugatan saya di tolok dan gugatan yang ke tiga saya tidak menerima balasan apapun secara aktualnya," ujar Dorkas.
Diceritakan Dorkas, pada tahun 2010 kliennya sebagai debitur di Bank BTN dengan mengangkat kredit sebuah rumah seharga 240 juta lebih selama 10 tahun. Dimana kliennya sudah menjalani angsuran sekitar 7 tahun lamanya atau sebesar 170 jutaan. Namun dikarenakan pasca pandemi covid 19, kliennya harus menungak angsuran selama 10 bulan atau sebesar 29 juta," beber Dorkas.
Setelah itu, masih kata Dorkas. Karena tunggakan tersebut, pihak Bank telah mengalihkan hak atas rumah kliennya ke pihak ke tiga yaitu Chesie tanpa pemberitahuan apapun kepada kliennya,
"Chesie telah mengajukan lelang terhadap rumah tersebut, dan saya khawatirkan pemenang lelang ialah orang yang sama yaitu pihak Chesie," ucap Dorkas.
Dalam kasus ini dikatakan Dorkas, dirinya hanya memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak kliennya,
"Klien saya sudah membayar hampir mau lunas yang diperkirakan sebesar 170 jutaan. Kenapa tidak ada toleransi dari mereka, sementara klien saya sudah menjual asetnya untuk membayar tunggakan tersebut. Tapi saat berusaha membayar klien saya malah menerima pemberitahuan bahwa hak atas rumahnya sudah dialihkan ke Chesie," ucap Dorkas.
Dengan begitu, Dorkas menilai tidak ada lagi keadilan bagi warga yang membutuhkan pelindung hukum.
Keterangan : Dorkas Lomi Nori SH., kuasa hukum Suswanto |
"Pengadilan saja sudah tidak menghargai dan melibatkan kita sebagai kuasa hukum dalam mengambil suatu putusan permasalahan, bagaimana hukum kita dapat berjalan dengan baik jika seperti ini. Dimana letak keadilan itu." Tegas Dorkas.
Terpisah, Suswanto sebagai termohon eksekusi sekaligus klien dari pengacara Dorkas membenarkan kejadian yang menimpah dirinya,
"Benar bang, tadi saat rumah saya hendak di eksekusi. Saya merasa dipaksa untuk keluar dari rumah saya," katanya sambil menangis.
Suswanto merasa tidak mendapatkan keadilan, ia mengatakan bukan karena keinginannya untuk menunggak. Akan tetapi saat itu usaha sedang turun karena dalam keadaan pandemi covid 19.
"Tidak ada niat untuk menunggak bang, tapi memang keadaan ekonomi lagi susah. Saya juga sudah berusaha membayar angsuran, sampai harus menjual aset saya. Akan tetapi niat baik saya di tolak dengan pengalihan hak kepada pihak ke tiga," jelas Suswanto.
Keterangan : Barang-barang milik Suswanto diduga rusak saat rumahnya di eksekusi. |
Masih dikatakan Suswanto, kemana lagi saya harus mengadu. Sementara gugatan perbantahan eksekusi terhadap rumah saya masih dalam proses di PN Batam, tanpa ada putusan inkrah rumah saya sudah di eksekusi oleh PN Batam,
"Saat eksekusi tadi, sebagian barang saya rusak. Dan mungkin dapat berimbas ke psikolog anak saya," tambah Suswanto.
Kalo sudah begini kata Suswanto, nasib saya gimana. Duit saya untuk membayar angsuran kredit rumah yang hampir lunas gimana," tanya Suswanto.
Dorkas selaku kuasa hukum Suswanto yang merupakan termohon eksekusi mengatakan akan melakukan upaya hukum lainnya menyangkut hak-hak klien saya,
"Saya terkejut rumah klien saya di lelang dengan harga murah. Bahkan, nilai lelang terbuka saat dibacakan ketika eksekusi. Itu sangat melanggar keadilan." Imbuh Dorkas.
Sehingga berita ini dinaikan, Pewarta masih mencoba konfirmasi ke pihak PN Batam serta pemohon eksekusi. (Red)
Posting Komentar