Lakukan Aborsi Dalam Kamar, Karyawati PT di Kawasan Batamindo Ditangkap Polisi


Keterangan : Wanita tersangka pelaku aborsi berinisial HS (22 tahun) seorang karyawati diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk 
Batam, Rotasikepri.com - Wanita berinisial HS (22tahun) seorang karyawati salah satu perusahaan dalam Kawasan Batamindo. Muka Kuning. Berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. Sabtu, (18/11/2023).

Wanita tersebut diketahui pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau aborsi di kawasan Dormitori Blok Q. Muka Kuning.

Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa mengatakan kejadian berhasil terungkap pada hari Sabtu, (18/11/2023) sekitar pukul 10.00 wib. Saat sekuriti mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang melahirkan dalam kamar atau aborsi, lalu melaporkan kepada pengawas kamar atau pelapor,

"Sekuriti melapor ke pengawas kamar, lalu dengan segera ke kamar yang dimana pelaku melakukan aborsi tersebut," ungkap Kanit Reskrim.

Kemudian sesampai di kamar, bahwa benar mendapatkan pelaku yang saat itu dalam kondisi terbaring lemas di bagian belakang kamar,

"Bayi tersebut diletakkan pelaku dalam lemari, yang dimasukkan ke dalam tas dan dibaluti kain warna hitam serta dibungkus pakai plastik," tambah Kanit.

Setelah itu dikatakan Kanit, pelaku beserta bayi dibawa ke rumah sakit dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk,

Keterangan : Unit Reskrim Polsek Sei Beduk saat mengumpulkan keterangan saksi-saksi di Rumah Sakit.
"Sekitar pukul 13.00 wib, mendapatkan informasi tersebut. Tim Opsnal Reskrim segera ke rumah sakit dan berhasil amankan pelaku yang saat itu sedang dalam ruangan UGD," ujar Kanit

Kanit juga menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang didapat,

"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan terhadap anak atau aborsi," ujarnya

Terpisah, Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin membenarkan penangkapan tersebut,

"Benar, Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangannya, usia kehamilan pelaku kurang lebih 7 bulan dan anaknya berjenis kelamin laki-laki," ucap Kapolsek

Naas kata Kapolsek, anak pelaku sudah meninggal dunia dan atas perbuatannya pelaku diancam melakukan dugaan tindak pidana Kekerasan terhadap Anak yang menyebabkan meninggal dunia dan perbuatan aborsi,

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) jo 76c Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 194 jo 75 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun." Tutup Kapolsek. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.