Foto Istimewa |
Batam, Rotasikepri.com - Eko Diduga sebagai pelaku usaha tambang pasir ilegal di Jl . Soeprapto tepatnya seberang PT. DOK. Kelurahan Kabil. Kecamatan Nongsa masih beroperasi dengan bebasnya tanpa takut dengan hukum alias Kebal hukum. Kamis, (16/11/2023).
Pasalnya, aktivitas tambang pasir ilegal ini tetap beroperasi tanpa memiliki izin apapun dari instansi terkait.
Lebih parah lagi, beberapa bulan lalu diketahui ada pekerja penambangan pasir yang tewas diduga tertimpa longsor dari kubangan besar akibat aktifitas tersebut.
Dari pantauan awak media, lokasi yang di jadikan penambangan pasir ini lumayan jauh masuk dari pinggir jalan. Maka dari itu, seakan luput dari pengawasan Instansi terkait maupun Aparat Penegakan Hukum aktifitas ini tetap berjalan.
"Disini bukan hanya saya yang main pasir bang, masih banyak lagi. Saya hanya pemain kecil dengan mesin yang sedikit," ungkap Nurdin dan didampingi Eko yang diduga sebagai pelaku usaha penambangan pasir ilegal ini saat di lokasi. Jumat, (3/11/2023).
Di lokasi juga, terlihat beberapa mesin dan lori yang digunakan mengangkut pasir hasil dari aktivitas ini.
Perlu diketahui, akibat dari aktivitas penambangan pasir sangat lah jelas dapat merusak ekosistem lingkungan. Bahkan dapat memakan korban jiwa.
Oleh karena itu, diminta kepada Instansi terkait seperti Ditpam BP Batam dan jajarannya Kepolisian Polda Kepri serta Polresta Barelang dan terkhusus Polsek Nongsa agar segera menertibkan dan menangkap pelaku usaha penambangan pasir ilegal ini.
Jelas tertuang dalam pasal 168 UU pertambangan "setiap orang yang melakukan usaha tanpa ada IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau 5 di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah". (Red)
Posting Komentar