Diduga Lahan PT Global Pratama Group Ada Proyek Cut and fill Ilegal


Keterangan : Penampakan pengerjaan proyek Cut and fill di Muka Kuning. Kecamatan Sei Beduk.
Batam, Rotasikepri.com - Proyek pengerjaan Cut and Fill yang persis berada di atas Pom Bensin Simpang Dam Muka Kuning. Kecamatan Sei Beduk. Diduga tidak mengantongi izin berupa UKL dan UPL maupun AMDAL alias Ilegal. Minggu, (12/11/2023)

Selain itu, proyek tersebut diduga berada dalam kawasan hutan produktif dan tidak memiliki plang proyek saat pengerjaannya.

Salim, salah satu mandor lapangan saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan proyek dengan luas 2 hektar yang dilakukan saat ini guna membangun workshop terbuka atau tempat poll kontainer PT Global Pratama Group,

"Luasnya 2 hektar dan mau dijadikan workshop terbuka, seperti penyimpanan atau poll kontainer," ujar Salim. Kamis, (21/9/2023) sekiranya pukul 16.30 di lokasi

Menurut Salim, pengerjaan tersebut berdasarkan PL PT Global Pratama Group dengan pelaksanaan lapangan orang yang berbeda,

"Ini PL PT Global Pratama Group dan untuk surat izin pengerjaan saya kurang mengerti, dan pelaksanaan di lapangan juga orang lain pak," ucap Salim lagi.

Keterangan : Proyek pengerjaan Cut and fill yang diduga tidak mengantongi izin serta tidak memiliki plang proyek
Ia juga menambahkan bahwa pihak instansi seperti BP Batam dan Aparat kepolisian Polda Kepri sering mendatangi lokasi. Namun tidak ada larangan maupun konsekuensi yang diberikan untuk pengerjaan tersebut,

"BP Batam dan Polda Kepri sering juga kesini pak, tapi tidak ada larangan dari mereka. Maka dari itu, pengerjaan tetap beroperasi," pungkas Salim

Salim juga mengaku bahwasanya ia baru mulai bekerja pada Bulan Juli 2023, dimana hanya sebagai pengawas proyek pematangan lahan,

"Saya masuk bulan Juli 2023, dan hanya untuk pematangan lahan saja. Saat saya masuk, lokasi ini sudah seperti ini." Tutup Salim.

Diketahui lahan yang tadinya seperti bukit dan diduga masih masuk dalam kawasan hutan produktif ini, tampak di lokasi kini hampir rata dibabat alat berat serta mobil truk berjenis Fuso roda 10 yang digunakan untuk mengangkut tanah dari hasil pemotongan bukit tersebut.

Parahnya lagi, proyek yang diduga ilegal ini tidak berhenti. Meskipun telah didatangi instansi BP Batam maupun aparat kepolisian Polda Kepri sesuai apa yang dikatakan Salim.

Sampai berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada pihak instansi terkait maupun aparat kepolisian serta pihak PT Global Pratama Group. (Red).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.