Foto ilustrasi |
Diketahui kedua pelaku masih dibawah umur dan merupakan residivis kasus curanmor yang sudah pernah beberapa kali dipidana.
"Kedua pelaku residivis ini melakukan aksinya pada hari Rabu, (1/11/2023) di Kecamatan Sekupang," ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M kepada pewarta. Sabtu, (18/11/2023).
Kemudian kata Kapolsek, berdasarkan LP Polsek Sekupang dan berbekal informasi dari warga. Kedua pelaku berhasil diamankan Reskrim Polsek Batu Ampar saat berada di rumahnya seputaran Tanjung Sengkuang," tambah Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Moh Fajri Firmansyah, S.Tr.K beserta Anggota Buser Polsek Batu Ampar. Minggu, (5/11/2023).
Keterangan : Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku |
Dari keterangan pelaku saat melakukan aksinya, mereka menggunakan kunci Y. Sebelum mencuri, pelaku sudah menyusun rencana dan menargetkan kendaraan yang hendak dicuri.
"Seperti spesialis curanmor, kedua pelaku ini sebelum beraksi menyusun rencana terlebih dahulu untuk mencuri motor tersebut," ujar Kapolsek.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini para pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Batu Ampar guna penyelidikan lebih lanjut,
“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana. Dikarenakan pelaku adalah anak - anak sehingga proses penyelidikannya dikejar oleh waktu dan kita tetap melakukan penahanan,” tutur Kapolsek Batu Ampar
Di akhir kata, Kapolsek Batu Ampar menghimbau masyarakat jangan lalai memberikan kesempatan kepada pelaku. Karena dengan masyarakat memberikan kesempatan memarkir kendaraan di depan rumah sembarangan, akan mengundang pelaku melakukan aksinya." Imbuhnya. (Red)
Posting Komentar