Keterangan : Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil amankan pria berinisial SS terduga pelaku tindak pidana pencurian. |
Batam, Rotasikepri.com | Polsek Sekupang - Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Andi Pakpahan, SH, berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (37 tahun) terduga pelaku tindak pidana pencurian
Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Satu orang pria berinisial SS terduga pelaku pencurian beserta barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Rizky, Minggu (24/09).
Lebih lanjut AKP Rizky mengatakan, penangkapan terjadi pada hari Jumat, (22/9/2023). Berdasarkan laporan polisi bernomor LP-B/168/IX/2023 tanggal 19 September 2023 dengan TKP di Perumahan Oase Marina. Kelurahan Tanjung Riau. Kecamatan Sekupang. Kota Batam," ucapnya.
Sejumlah Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Sekupang diantaranya, satu unit kulkas dua pintu, satu unit mesin cuci, satu unit kipas angin, satu set kompor gas, satu buah speaker dan satu lemari piring dari terduga pelaku.
Keterangan : Barang bukti dari terduga pelaku ikut diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang. |
Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra juga menjelaskan modus terduga pelaku mengambil barang-barang milik korban tanpa seizin dengan alasan korban memiliki hutang kepadanya,
Dimana lanjut Kapolsek, saat korban berada dalam rumahnya. Selasa, (19/9) didatangi terduga pelaku bersama istrinya. Setelah itu korban berbicara kepada istri terduga pelaku karena korban yang punya urusan dengan istri terduga pelaku,
"Terduga pelaku yang tidak merespon apa yang di bicarakan korban, ia langsung mengangkat barang-barang milik Korban menggunakan mobil Pick up," pungkas KapolsekSetelah mengalami kejadian tersebut kata Kapolsek, korban segera melapor ke Polsek Sekupang," ujarnya.
Kemudian, serangkaian kegiatan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang dilakukan. Dengan gelar perkara dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan terduga pelaku yang kemudian diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung,
Atas perbuatannya, SS terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Pasal 363 adalah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” Tutup Kapolsek. (Red)
Posting Komentar