Keterangan : Polsek Bulang laksanakan giat Jumat Curhat di Pulau Buluh. Kec Bulang. |
Batam, Rotasikepri.com | Polsek Bulang - Pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023. Sekira pukul 09.00 wib, bertempat di Warung Amat P. Buluh. Kota Batam. Polsek Bulang kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat.
Seperti biasa, Jajaran Polsek Bulang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang hadir dalam Jum'at Curhat tersebut.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada bapak dan saudara yang sudah hadir dalam kesempatan ini, kegiatan ini kami laksanakan untuk bisa menampung seluruh masukan, kritikan dari masyarakat agar polri dan masyarakat tidak ada jarak yang membatasi," ujar Ps Panit Samapta Aipda Hendra Cipta saat membuka Jum'at Curhat.
Dalam kesempatan ini, kami himbau dan ingatkan kepada bapak dan saudaraku agar hati-hati serta waspada apabila membeli lahan. Cek dan pastikan dulu legalitas lahan tersebut, terlebih lahan yang ada di daerah barelang apakah lahannya memiliki surat legalitas," tambah Aipda Hendra
Kemudian, masih kata Panit. Terkait masalah di Rempang sudah banyak kemajuan, aspirasi warga di akomodir oleh pemerintah dan disepakati lokasi hunian baru warga di daerah Tanjung Bunom (Rempang) artinya tidak relokasi hanya bergeser saja," pungkasnya
Foto Istimewa |
Polsek Bulang juga menghimbau kepada masyarakat jangan cepat terpengaruh dengan isu dan berita di medsos, pastikan dulu kebenaran nya dan jangan gampang sebarkan berita atau vidio yang sumbernya tidak jelas,
"Silahkan bagi Bapak dan saudara yang mempunyai informasi, permasalahan, masukan agar bisa disampaikan di forum ini. Agar bersama kita carikan solusi, atau juga menjadi bahan anev untuk jajaran kami di Polsek Bulang ini," ungkap Ps Kanit Samapta
Menanggapi hal tersebut, Rahmat salah satu warga yang hadir mengucapkan terimakasih dan menanyakan lahan warga yang ada di Rempang,
"Terima kasih pak panit, untuk di Rempang ada sebagian lahan di olah oleh warga kami. Lalu, apakah mereka akan mendapat ganti rugi atau dapat lahan pengganti ?," tanya Rahmat.
Selanjutnya, Aipda Hendra menjawab atas pertanyaan yang dilontarkan oleh warga,
"Terima kasih pak atas pertanyaan ini. Terkait hal ini, informasi awal yang dapat saya sampaikan bahwa untuk warga yang mendapat ganti rugi adalah warga tempatan atau warga yang mempunyai KTP setempat. Namun, untuk lebih jelas nanti bisa bapak tanyakan langsung ke posko layanan di Kec Galang, Kantor Kelurahan Wilayah Rempang. Dan di sana akan dapat informasi yang lengkap nantinya, nanti kami juga akan cari informasi yang sama terkait bapak tanyakan ini." Tutup Ps Kanit Samapta Aipda Hendra Cipta. (Red)
Posting Komentar