Jaga Kamtibmas di Wilayahnya, Kapolsek Bulang Serap Aspirasi Masyarakat


Foto : Istimewa
Batam, Rotasikepri.com - Salah satu program Kapolri menuju Polri presisi yakni Jumat Curhat, yang dilaksanakan oleh Polda, Polresta serta Polsek di Hari Jumat. Diantaranya Polsek Bulang jajaran Polresta Barelang pada hari Jumat, (25/08/2023) sekitar pukul 09.00 wib telah melaksanakan Jumat Curhat bersama Warga di Warung Abun. Pulau Buluh. Kec. Bulang. Kota Batam.

Dalam sambutannya, Kapolsek Bulang Iptu Adyanto Syofyan, SH, M.AP menyampaikan Terima kasih kepada bapak - bapak, orang tua kami serta undangan yang telah hadir dalam giat ini. Mari bersama - sama bahu membahu menjaga Harkamtibmas di wilayah kita ini, tanpa dukungan warga semua tentunya kami tidak bisa maksimal dalam menjaga kamtibmas," ucapnya

Kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk bisa menampung seluruh masukan dan kritikan dari masyarakat, agar polri dan masyarakat tidak ada jarak yang membatasi. 

Foto : Istimewa 
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Bulang juga menyampaikan agar dalam bermasyarakat harus bertoleransi dalam beragama, hidup rukun dan damai yg sudah di atur dalam UUD1945,

Seperti, Lanjut Kata Kapolsek. "Jika ada tempat ibadah dari agama lain maka kita harus saling menghargai dan menghormati keyakinan mereka. Sehingga dengan sikap saling menghargai, maka tercipta lah kerukunan serta kedamaian di lingkungan kita ini." Imbaunya

Sambung Kapolsek, silahkan bagi warga yang mempunyai informasi, permasalahan, serta masukan agar bisa disampaikan di forum ini. Biar bersama-sama kita Carikan solusinya," ujarnya kepada warga.

Bapak Muchtar selaku tokoh masyarakat menanyakan apabila ada pemeluk agama lain mau mendirikan bangunan tempat ibadah di daerah kami, apa sikap atau perbuatan yang harus kami lakukan pak," tanyanya

Foto : Istimewa 
Menanggapi pertanyaan ini, Kapolsek Bulang mengatakan. "Sesuai regulasi yang ada peraturan bersama PBM (menteri agama dan mendagri) prihal aturan mendirikan rumah ibadah di suatu tempat, disitu sudah diatur sedemikian rupa agar dapat dipedomani oleh setiap orang. Kumpulan terkait hal itu dan juga tentunya ada rekomendasi dari FKUB (forum kerukunan umat beragama) setempat, 

"apabila ditempat kita ada yang mau mendirikan bangunan rumah ibadah namun sekiranya belum diperoleh keterangan atau informasi syarat - syarat diatas, warga bisa menanyakan ke perangkat lingkungan terlebih dahulu dan kemudian bisa ke kelurahan juga menanyakan hal itu," ujar Kapolsek

Masih kata Kapolsek. "Cara ini tentu lebih baik dan bijak serta kami himbau dan sarankan jangan ambil tindakan sendiri - sendiri nanti, kita khawatir ada gesekan yang dapat menimbulkan permasalahan baru yang berurusan dengan hukum." Imbuhnya. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.