Keterangan : Pelaku pencurian dan pembobolan rumah berinisial BCS alias Boy (53 tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. |
Batam, Rotasikepri.com - Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Moh Fajri Firmansyah kembali berhasil membekuk seorang pria berinisial BCS alias Boy (53 tahun) residivis spesialis bongkar rumah.
Pelaku pencurian dengan cara membongkar atau mencongkel pintu cafe milik NS (32 tahun) di dalam Kawasan Harbourbay. Kel. Sungai Jodoh. Kecamatan Batu Ampar. Pada hari Jumat, (30/6/2023). Sekitar pukul 01.45 wib, diketahui telah 15 kali keluar masuk penjara.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Iptu Moh Fajri Firmansyah menjelaskan modus pelaku berkeliling dengan mengunakan sepeda mencari target aksinya.
"Karena tidak memiliki uang, niat pelaku muncul untuk melakukan pencurian. Kemudian pelaku berkeliling mengunakan sepeda ke dalam Kawasan Harbourbay dan melihat salah satu cafe yang sudah tutup," ujar Kanit kepada pewarta. Selasa, (4/7/2023).
Keterangan : Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku |
Selanjutnya, masih kata Kanit. "Pelaku meletakkan sepeda miliknya di lorong antara cafe dengan ruka lainnya. Setelah merasa aman, tersangka mencongkel pintu depan cafe dengan obeng yang sudah dipersiapkan dari rumah. Lalu, pelaku ke belakang cafe dan mendapatkan pintu belakang cafe dalam keadaan tidak terkunci.
"Saat pelaku ke bagian belakang cafe dan mendapatkan pintu belakang tidak terkunci, pelaku masuk ke dalam cafe serta berhasil mengambil Handphone merk Oppo dan Tablet Samsung dan uang sebesar Rp 6.852.000.,- " ungkap Iptu Fajri
Ia (Fajri) juga mengatakan setelah mendapat laporan dan informasi, tim Reskrim segera ke lokasi serta memeriksa CCTV dan berhasil mengantongi indentitas tersangka.
"Hari Sabtu, (1/7/2023). Sekira pukul 17.30 wib, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Komplek Orchid Mas. Kel Sungai Jodoh dan segera ke lokasi serta berhasil amankan seorang pria berinisial BCS berserta barang bukti," ungkap Kanit.
Tambah kata Kanit. Pelaku berserta barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Batu Ampar guna penyelidikan lebih lanjut dan Atas perbuatannya pelaku terjerat 363 ayat 5E dengan tuntutan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tutup Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Moh Fajri Firmansyah. (Red)
Posting Komentar