1 X 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pecah Kaca di One Batam Mall


Keterangan : Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat diwawancara dalam konferensi pers. Selasa, (6/6/2023)
Batam, Rotasikepri.com - Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Pecah Kaca) di One Batam Mall. Kecamatan Batam Kota.

Kurung waktu 1 X 24 jam pelaku berhasil diamankan dari Oyo Hotel Nagoya.

"Pada hari Senin, (5/6/2023). Sekitar pukul 17.00 wib, tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Mendapatkan informasi dari warga, kedua pelaku berinisial JT dan BGF sedang berada di hotel Oyo Nagoya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIK, MM

Selanjutnya, Kata Kasat. Tim segera bergerak ke lokasi tempat keberadaan para pelaku, sesampai di lokasi pada pukul 18.00 wib. Tim melakukan penangkapan, karena pelaku melakukan perlawanan hingga tim dengan terpaksa melakukan tindakan terukur dan terarah dengan menembak kedua kaki para pelaku.

Keterangan : Kedua pelaku berinisial JT dan BGF saat di bawa ke tempat konferensi pers

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIK., MM saat melakukan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pecah Kaca) di Mapolresta Barelang. Selasa, (6/6/2023) mengatakan, laporan tersebut berdasarkan kejadian yang dialami korban berinisial T wanita (21 tahun) saat memarkirkan kendaraan roda empat miliknya di parkiran One Batam Mall.

"Pada hari Minggu, (4/6/2023). Sekitar pukul 12.30 wib. Ketika korban memarkirkan mobil miliknya di parkiran, kedua pelaku datang dan memecahkan kaca mobil milik korban dengan melemparkan keramik busi. Setalah kaca pecah, korban mengambil tas korban berserta isinya," ungkap Kompol Budi

Saat korban hendak pulang, masih kata Kasat Reskrim. Setiba di mobil, korban melihat kaca mobilnya pecah dan tas miliknya berserta isi ikut hilang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Batam Kota," ujar Kompol Budi
Keterangan : Barang bukti yang berhasil diamankan

Ia juga menambahkan setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Batam Kota dengan di bantu oleh opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian, esok harinya dari informasi warga. Tim berhasil meringkus para pelaku berserta barang bukti.

"Kedua pelaku sudah kita amankan dan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban, satu unit sepeda motor milik pelaku dan dua biji helm pelaku," ujar Kompol Budi

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 363 KUHP ayat 1 pasal 4 dan 5 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.