Dagang Hp Bekas Ilegal, Subdit 1 Dirkrimsus Polda Kepri Amankan Pemilik Toko di Batam


Tim Subdit 1 Dirkrimsus Polda Kepri lakukan pengecekan di Toko Hp Lucky Star. Lucky Plaza Nagoya. Kecamatan Lubuk Baja
Foto : ist
Batam, Rotasikepri.com - Tim dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar tindak pidana perdagangan dengan modus mendaftar Imei handphone merek iPhone berbagai jenis di pelabuhan internasional Batam center. Kamis, 19 april 2023.

Dari hasil tangkapan tersebut di temukan fakta beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan imei HP merk Iphone, dengan jumlah 2 sampai dengan 3 unit handphone merk iphone perorang.

"Sekitar pukul 20.00 wib. Kamis malam, tim subdit 1 menduga ada aktifitas mencurigakan terkait pendaftaran IMEI oleh penumpang di Pos Pelayanan BC Pelabuhan Internasional Batam Center," ucap Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi kepada media. Selasa, (2/5/2023)

Selanjutnya, tim mendapatkan penumpang sepasang suami istri dari Singapura yang hendak mendaftarkan IMEI dari berbagai jenis merk Hp tanpa dus dan kelengkapan lainnya.

Oleh karena itu, Kata Nasriadi. Tim menduga hp tersebut barang tidak baru (bekas), yang akan diperjualbelikan di Batam.

Kemudian, tim melakukan surveilance sampai kerumah penumpang tersebut. Sesampai dirumah tim melakukan interogasi awal.

"Dari hasil interogasi awal, ditemukan fakta bahwa betul sepasang suami istri ini ialah joki IMEI dari 6 handphone milik sdr berinisial JK pemilik toko handphone Luck Star di Lucky Plaza Nagoya. Kec Lubuk Baja," ujar Kombes Pol Nasriadi

Selanjutnya, Kata Nasriadi. Tim bersama saksi bergerak menuju rumah sdr JK di Perumahan Permata Baloi. Kecamatan Lubuk Baja. Sesampai disana tim melakukan pengeledahan dan tidak ditemukan BB.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik subdit 1 Dirkrimsus Polda Kepri
Foto : ist
Setelah itu, masih Kata Dirkrimsus. Tim bergegas ke toko milik sdr JK, sebanyak 19 unit handphone yang diduga bekas berasal dari Singapura dengan IMEI asal luar Indonesia berhasil diamankan di lokasi.

"Total hp yang berhasil diamankan penyidik Subdit 1 Dirkrimsus Polda Kepri sebanyak 24 unit dari berbagai macam merk hp," ujar Kombes Nasriadi

Modus operandi pelaku, Kata Nasriadi. Pelaku memasukan Hp berbagai merk yang tidak baru dari Singapura ke Indonesia (Batam), dan didaftarkan IMEI nya secara pribadi atau perorangan mengunakan jasa joki di Pos Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center. Kemudian Hp tersebut diperdagangkan kembali di Kota Batam.

"Saat ini terduga pelaku berinisial JK sudah diamankan berserta barang bukti di Mako Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut." Tutup Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.